147 Bakal Calon Kepala Desa di Takalar Diperiksa Sesuai SOP? Direktur RSHPDN Bilang Begini

Berita Sul-Sel | 2022-11-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, TAKALAR- 147 bakal calon kepala desa di Takalar apakah diperiksa sesuai SOP(Standar Oprasional Presedur)?

Pemeriksaan semua bakal calon kepala desa di Takalar yang jumlahnya kurang lebih 147 orang itu, apakah sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah?

Baca juga: Mabes Polri Vidcom Polres Enrekang Bangun Dialog Kemerdekaan Pers

Baca juga: Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale

Pertanyaan ini muncul di berbagai pihak atau kalangan di masyarakat, termasuk anggota DPRD. Salah satu anggota komisi I DPRD Takalar yakni dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejatera) Ahmad Jais.
Sebagai anggota DPRD tentunya dituntut agar selalu menyeruakan kepentingan umum baik di dalam maupun di luar. Dan hal itu dijamin Undang-undang.

Baca juga: Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga

Baca juga: Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang

Pada pemberitaan yang lalu Jalaurinfo.com mewartakan apa yang disampaikan Ahmad Jais bahwa sebagai anggota DPRD Takalar, meminta agar IDI(Ikatan Dokter Indonesia) sedapat mungkin segera memeriksa pihak Rumah Sakit Padjonga Dg Ngalle Takalar. Apakah dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon Kades sudah sesuai SOP.

Ahmad Jais yang karib disapa Daeng Sitaba kala itu mengatakan, Sangat penting kehadiran IDI untuk melihat rekam medis setiap bakal calon demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola PAD

Baca juga: Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar


Sementara itu Direktur RSHPDN Takalar, dr. Asriadi Ali melalui rillis tertulis yang diterima wartawan media ini, Senin(14/11/2022), mengatakan, "Lagi-lagi oknum Anggota DPRD Takalar Ahmad Jais membuat statement mengejutkan di ruang publik. Legislator PKS menilai adanya Bakal Calon Kades menggunakan rekomendasi kesehatan abal-abal yang dikeluarkan pihak RSU Padjonga Dg Ngalle."

Menanggapinya, Direktur RS Haji Padjonga Daeng Ngalle, dr. Asriadi Ali menyayangkan pernyataan tersebut.

“Kami heran lihat oknum anggota dprd ini hobbinya sebar hoax, pernyataan tersebut karena sudah mengarah ke pembohongan publik. Apalagi jika dilontarkan oleh pejabat publik. Informasi ini bisa menjadi liar dan semakin membuat runyam keadaan.”kata dr. Asriadi, Senin 14 November 2022.

Alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali itu menjelaskan bahwa pihak RSHPDN bertindak profesional dalam melayani seluruh bakal calon kades. Ia tegaskan bahwa pihaknya bertanda tangan setelah diperiksa oleh Tim Dokter. dr. Adi minta Jais jangan sembarang menuduh profesi dokter.

“Semua mendapatkan perlakuan yang sama. Jika ada yang dikatakan tidak ikut pemeriksaan kesehatan, kami sampaikan, bahwa prosesnya tidak sekaligus. Jadi tidak semua peserta bertemu sekaligus di proses itu. Siapa yang datang, itu yang dilayani.”tambahnya.

Ia menambahkan bahwa semua yang ikut pemeriksaan kesehatan untuk ikut pada Pilkades Serentak, seluruhnya memiliki rekam medik dikantornya.

“Jadi rekomendasi yang dimaksud itu adalah tahap akhir. Banyak tahapan sebelumnya yang harus dilewati. Jika ada yang selesai lebih cepat, yang pasti mereka diperiksa, semua ada record-nya.”pungkasnya.

Dia juga berharap kepada semua pihak untuk tidak menggiring pihak RSHPDN pada dinamika politik, rumah sakit Padjongan kata dr Ali, bekerja profesional.

Terpisah, Sekretaris fraksi Takalar Hebat H. Nurdin HS melalui telpon WhatsApp Senin(14/11/2022), malam, mengatakan, "Ada tiga tugas dan wewenang anggota DPRD yang diperintahkan undang-undang."

Pertama, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan Gubernur untuk tingkat Provinsi. Bila tingkat kota/kabupaten diajukan Walikota atau Bupati.

Kedua, Membentuk Peraturan Daerah bersama pemerintah daerah dalam hal ini bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan bupati

Ketiga, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Menurut H. Nurddin HS. yang juga anggota Komisi I DPRD Takalar ini, "Mengatakan tidak boleh ada pihak yang melarang/menghalangi anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat baik tertulis maupun lisan. Apakah pendapat itu disampaikan baik di dalam maupun di luar gedung DPRD.

Lanjut, Mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Takalar itu, mengatakan, "Hak Imunitas atau kekebalan anggota DPRD tidak berlaku bila yang bersangkutan menyentuh SARA(Suku, Agama dan Ras),

"Bila seorang anggota berbicara soal pengawasan maka itu merupakan tanggung jawab kepada rakyat yang mepercayakan atau mengamanahkan," tutup, lelaki yang karib dengan para wartawan itu.

Sementara itu anggota komisi I DPRD Takalar Ahmad Jais yang dikonfirmasi Senin(14/11/2022), malam tentang frasa "hobbinya sebar hoax, sebagaimana tudingan dr Asriadi. Ahmad Jais, mengatakan, "Lagi di jalan apalagi Hp lobat dan belum saya lihat berita tersebut."(M.Said Welikin)

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020