
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
Hukum & Kriminal | 2022-12-03

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Foto bapak Rahman yang merupakan teman Awat Basahona
JALURINFO.COM, MAROS-
Kasus sengketa tanah di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar) terus naik seiring dengan perkembangan kota serta kebutuhan akan tanah terus meningkat.
Kadang satu lokasi dijual dua kali, bahkan tiga kali. Diketahui, belum lama ini, kasus sengketa tanah yang diduga dua kali penjualan terjadi di dusun Diccekang, desa Moncongloe Bulu, Kec.Moncongloe Kab.Maros Sulawesi Selatan(Sulsel).
Dalam laporan polisi itu tercantum, terlapor atas nama Syamsiah berteman. Pelapor Andi Pangeran Amad SH selaku kuasa hukum dari Drs Haji Muchtar Kana.
"Setelah meninggal Awat Basahona tahun 2001.Tanah tersebut diduga dijual kembali oleh Syamsiah, isteri mendiang Awat Basahona kepada pihak lain, ungkap Andipa sapaan karib Andi Pangeran Ahmad
Menurut Andipa, yang saat ini menjabat sebagai salah satu pengurus LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Sulsel, bahwa Muchtar Kana, membeli dari Awat Basahona. Sesuai AJB nomor 194/PH/KMD/V/1993 tanggal 4 Mei 1993.
"Syahdan, Muchtar Kana yang pensiunan Pengadilan Agama Makassar itu, bermohon sertifikat pada tahun 2016 dengan Nomor 03546/Moncongloe Bulu Surat Ukur nomor 03220/Moncongloe Bulu/2018 tanggal 9 Agustus 2019 luas 477M2 Tercatat atas nama Drs H.Muchtar Kana," urai Andipa. Kronologi,
Menurut, Rahman, teman Awat Basahona, saat ditemui di rumahnya dusun Panaikang, desa Moncongloe, Kec.Moncongloe Maros Jumat(2/12/2022), menceritakan ihwal, mendiang Awat Basahona membeli lokasi yang hari ini, jadi permasalahan. Dan lokasi itu dibeli mendiang Awat karena saya yang menggaransi
Rahman mengatakan, Awat Basahona membeli lokasi yang luasnya 15.000M2, tertuang dalam tiga AJB. kemudian tanah tersebut dikapling dan dijual habis kepada berbagai pihak termasuk Muchtar Kana.
Ketika ditanya mengapa mengetahui persis bahwa mendiang Awat Basahona telah mengkapling dan menjual habis
Seraya memperbaiki tempat duduknya Rahman mengatakan, "Mengetahui persis karena saya terlibat langsung bersama Awat Basahona mengkapling serta membantu memasarkan lokasi itu."
Selain itu saya penduduk asli Moncongloe, dan juga pensiun sebagai pegawai desa Moncongloe, ucap Rahman
Lanjut Rahman, pada tahun 2012 Ibu Syamsia(Istri Awat Basolona) diduga membuat surat kuasa kepada Muh Nasir sesuai surat kuasa menjual nomor: 01 tanggal 14 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Hj Norma Kuluman SH selaku notaris Kab Maros.
Selanjutnya Muhammad Nasir diduga melakukan perikatan jual beli dan kuasa menjual kepada Syamsuddin sesuai. Pengikatan jual beli nomor 08 tanggal 16 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Muhammad Iliyas Rahman SH Notaris Kab Maros, urai Rahman.
Lebih jauh Rahman mengatakan, pada tahun 2014, Syamsiah diduga membuat surat pernyataan pembatalan dan pencabutan kuasa menjual kepada Muh Nasir yang dilegalisasi oleh Muhammad Iliayas Rahman SH notaris di Maros sesuai legalisasi nomor 01/leg/MIR/I/2014 tanggal 29 Januari 2014.(Irfan/Musaw)
Kadang satu lokasi dijual dua kali, bahkan tiga kali. Diketahui, belum lama ini, kasus sengketa tanah yang diduga dua kali penjualan terjadi di dusun Diccekang, desa Moncongloe Bulu, Kec.Moncongloe Kab.Maros Sulawesi Selatan(Sulsel).
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Kasus sengketa tanah itu pun oleh salah seorang korban yakni Muchtar Kana melalui kuasa hukumnya telah melapor ke Polda Sulsel. Laporan Polisi itu tergistrasi STTLP/B/1273/XI/2022/SPKT/POLDA SULSEL Tanggal 28 November 2022. Tentang peristiwa tindak pidana penggelapan hak atas tanah tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana.Dalam laporan polisi itu tercantum, terlapor atas nama Syamsiah berteman. Pelapor Andi Pangeran Amad SH selaku kuasa hukum dari Drs Haji Muchtar Kana.
Baca juga: Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
Andi Pangeran Ahmad saat ditemui di Maros, Jumat(2/12/2020), menceritakan mengapa kleinnya melapor ke polisi, karena tanah milik Muchtar Kana(klein saya) yang dibeli dari mendiang Drs Awat Basahona tahun 1993 itu, kemudian disertifikatkan pada tahun 2020."Setelah meninggal Awat Basahona tahun 2001.Tanah tersebut diduga dijual kembali oleh Syamsiah, isteri mendiang Awat Basahona kepada pihak lain, ungkap Andipa sapaan karib Andi Pangeran Ahmad
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
Baca juga: Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
Menurut Andipa, yang saat ini menjabat sebagai salah satu pengurus LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Sulsel, bahwa Muchtar Kana, membeli dari Awat Basahona. Sesuai AJB nomor 194/PH/KMD/V/1993 tanggal 4 Mei 1993.
"Syahdan, Muchtar Kana yang pensiunan Pengadilan Agama Makassar itu, bermohon sertifikat pada tahun 2016 dengan Nomor 03546/Moncongloe Bulu Surat Ukur nomor 03220/Moncongloe Bulu/2018 tanggal 9 Agustus 2019 luas 477M2 Tercatat atas nama Drs H.Muchtar Kana," urai Andipa. Kronologi,
Menurut, Rahman, teman Awat Basahona, saat ditemui di rumahnya dusun Panaikang, desa Moncongloe, Kec.Moncongloe Maros Jumat(2/12/2022), menceritakan ihwal, mendiang Awat Basahona membeli lokasi yang hari ini, jadi permasalahan. Dan lokasi itu dibeli mendiang Awat karena saya yang menggaransi
Rahman mengatakan, Awat Basahona membeli lokasi yang luasnya 15.000M2, tertuang dalam tiga AJB. kemudian tanah tersebut dikapling dan dijual habis kepada berbagai pihak termasuk Muchtar Kana.
Ketika ditanya mengapa mengetahui persis bahwa mendiang Awat Basahona telah mengkapling dan menjual habis
Seraya memperbaiki tempat duduknya Rahman mengatakan, "Mengetahui persis karena saya terlibat langsung bersama Awat Basahona mengkapling serta membantu memasarkan lokasi itu."
Selain itu saya penduduk asli Moncongloe, dan juga pensiun sebagai pegawai desa Moncongloe, ucap Rahman
Lanjut Rahman, pada tahun 2012 Ibu Syamsia(Istri Awat Basolona) diduga membuat surat kuasa kepada Muh Nasir sesuai surat kuasa menjual nomor: 01 tanggal 14 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Hj Norma Kuluman SH selaku notaris Kab Maros.
Selanjutnya Muhammad Nasir diduga melakukan perikatan jual beli dan kuasa menjual kepada Syamsuddin sesuai. Pengikatan jual beli nomor 08 tanggal 16 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Muhammad Iliyas Rahman SH Notaris Kab Maros, urai Rahman.
Lebih jauh Rahman mengatakan, pada tahun 2014, Syamsiah diduga membuat surat pernyataan pembatalan dan pencabutan kuasa menjual kepada Muh Nasir yang dilegalisasi oleh Muhammad Iliayas Rahman SH notaris di Maros sesuai legalisasi nomor 01/leg/MIR/I/2014 tanggal 29 Januari 2014.(Irfan/Musaw)
TOPIK TERKAIT:
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong
-
SMPN 2 Takalar "Tendang" Keluar Sejumlah Media Tanpa Alasan Jelas, Kepsek Bilang Begini
-
Ulah Mafia Tanah di Parang Tambung Makassar, Rincik Asli Tersisih, Netizen Usulkan Ini
-
Ada Apa di Polsek Galut Takalar, 4 Bulan Pelapor Belum Terima STTLP, Kasat Bilang Begini
-
Mafia Gerogoti Tanah Ahli Waris Muhiddin Bin Mamumang di Parang Tambung, Camat Tamalate Bilang Begini
JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Indonesia Berambisi Menang Telak di Leg 2 Melawan Burundi, STY : Cetak Gol Sebanyak-banyaknya
Viewnum 121
3 jam yang lalu
Timnas Indonesia Siap Taklukkan Burundi Lagi di Leg 2: Bekal Impresif dan Pertahanan Kokoh Siap Digunakan!
Viewnum 143
3 jam yang lalu
3 Desa Wisata Enrekang Tembus 300 Besar Terbaik Menuju Primadona Nasional
Viewnum 121
5 jam yang lalu
Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
Viewnum 284
10 jam yang lalu
Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara
Viewnum 601
2 hari yang lalu
Camat Ujungbulu Akui Inovasi Lorong Jelita Dukcapil: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Viewnum 991
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Bachtiar Adnan Kusuma, Bisnis Buku Islam, Peluang Pasarnya Prospektif
ViewNum 1353 kali

Kabupaten Gowa Jadi Lokasi Pengembangan Peternakan Ayam Broiler
ViewNum 2413 kali

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
ViewNum 2236 kali

Wabup Edy Manaf Dirikan Rumah Tahfidz di Rumah Orangtuanya
ViewNum 2706 kali
