1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi

Hukum & Kriminal | 2022-12-03

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Foto bapak Rahman yang merupakan teman Awat Basahona
JALURINFO.COM, MAROS- Kasus sengketa tanah di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar) terus naik seiring dengan perkembangan kota serta kebutuhan akan tanah terus meningkat.

Kadang satu lokasi dijual dua kali, bahkan tiga kali. Diketahui, belum lama ini, kasus sengketa tanah yang diduga dua kali penjualan terjadi di dusun Diccekang, desa Moncongloe Bulu, Kec.Moncongloe Kab.Maros Sulawesi Selatan(Sulsel).

Baca juga: Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady

Baca juga: Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini

Kasus sengketa tanah itu pun oleh salah seorang korban yakni Muchtar Kana melalui kuasa hukumnya telah melapor ke Polda Sulsel. Laporan Polisi itu tergistrasi STTLP/B/1273/XI/2022/SPKT/POLDA SULSEL Tanggal 28 November 2022. Tentang peristiwa tindak pidana penggelapan hak atas tanah tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana.
Dalam laporan polisi itu tercantum, terlapor atas nama Syamsiah berteman. Pelapor Andi Pangeran Amad SH selaku kuasa hukum dari Drs Haji Muchtar Kana.

Baca juga: Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal

Baca juga: Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini

Andi Pangeran Ahmad saat ditemui di Maros, Jumat(2/12/2020), menceritakan mengapa kleinnya melapor ke polisi, karena tanah milik Muchtar Kana(klein saya) yang dibeli dari mendiang Drs Awat Basahona tahun 1993 itu, kemudian disertifikatkan pada tahun 2020.

"Setelah meninggal Awat Basahona tahun 2001.Tanah tersebut diduga dijual kembali oleh Syamsiah, isteri mendiang Awat Basahona kepada pihak lain, ungkap Andipa sapaan karib Andi Pangeran Ahmad

Baca juga: LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar

Baca juga: Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak


Menurut Andipa, yang saat ini menjabat sebagai salah satu pengurus LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Sulsel, bahwa Muchtar Kana, membeli dari Awat Basahona. Sesuai AJB nomor 194/PH/KMD/V/1993 tanggal 4 Mei 1993.

"Syahdan, Muchtar Kana yang pensiunan Pengadilan Agama Makassar itu, bermohon sertifikat pada tahun 2016 dengan Nomor 03546/Moncongloe Bulu Surat Ukur nomor 03220/Moncongloe Bulu/2018 tanggal 9 Agustus 2019 luas 477M2 Tercatat atas nama Drs H.Muchtar Kana," urai Andipa. Kronologi,

Menurut, Rahman, teman Awat Basahona, saat ditemui di rumahnya dusun Panaikang, desa Moncongloe, Kec.Moncongloe Maros Jumat(2/12/2022), menceritakan ihwal, mendiang Awat Basahona membeli lokasi yang hari ini, jadi permasalahan. Dan lokasi itu dibeli mendiang Awat karena saya yang menggaransi

Rahman mengatakan, Awat Basahona membeli lokasi yang luasnya 15.000M2, tertuang dalam tiga AJB. kemudian tanah tersebut dikapling dan dijual habis kepada berbagai pihak termasuk Muchtar Kana.

Ketika ditanya mengapa mengetahui persis bahwa mendiang Awat Basahona telah mengkapling dan menjual habis

Seraya memperbaiki tempat duduknya Rahman mengatakan, "Mengetahui persis karena saya terlibat langsung bersama Awat Basahona mengkapling serta membantu memasarkan lokasi itu."

Selain itu saya penduduk asli Moncongloe, dan juga pensiun sebagai pegawai desa Moncongloe, ucap Rahman

Lanjut Rahman, pada tahun 2012 Ibu Syamsia(Istri Awat Basolona) diduga membuat surat kuasa kepada Muh Nasir sesuai surat kuasa menjual nomor: 01 tanggal 14 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Hj Norma Kuluman SH selaku notaris Kab Maros.

Selanjutnya Muhammad Nasir diduga melakukan perikatan jual beli dan kuasa menjual kepada Syamsuddin sesuai. Pengikatan jual beli nomor 08 tanggal 16 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Muhammad Iliyas Rahman SH Notaris Kab Maros, urai Rahman.

Lebih jauh Rahman mengatakan, pada tahun 2014, Syamsiah diduga membuat surat pernyataan pembatalan dan pencabutan kuasa menjual kepada Muh Nasir yang dilegalisasi oleh Muhammad Iliayas Rahman SH notaris di Maros sesuai legalisasi nomor 01/leg/MIR/I/2014 tanggal 29 Januari 2014.(Irfan/Musaw)

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020