POLITIK & PILKADA

Elektabilitas Airlangga masih Rendah, Golkar Tetap Optimistis Usung Jadi Capres

HUT ke-57 Partai Golkar, Airlangga Minta Kader Makin Kompak dan Solid

NH Siapkan Kejutan Jelang Pilgub Sulsel 2024 Mendatang

Beberapa Figur yang Diincar Partai Hanura Sulsel untuk Gantikan Posisi Andi Ilhamsyah Mattalatta

Perlawanan Kubu Moeldoko vs AHY di PTUN dan MA

OLAHRAGA

  1. Bakal Datangkan 9 Pemain Baru, Munafri Targetkan Ini ke Skuad PSM Makassar

  2. Usai Bermain Imbang dengan Thailand, Indonesia Perpanjang Titel Runner Up di Piala AFF

  3. Penantian Panjang Mano Polking Raih Tropi Pertama

  4. Irfan Bachdim Antar Persis Solo Juara Liga 2 Indonesia 2021

  5. Pelatih Asal Thailand Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Tim Menakutkan 2-3 Tahun Mendatang

  6. Bersama Bali United, PSM Wakili Indonesia di AFC Cup 2022

  7. Piala AFF, Tim Garuda Indonesia Babak Belur 4-0 dari Tim Thailand

SELEBRITI

Meski Minta Direhab, Polisi Tetap Bawa Kasus Nia Ramadhani ke Pengadilan

Berawal dari `Nyanyian` Sang Sopir, Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Saham Coca-Cola Dikabarkan Mengalami Penurunan

Kejar Lailatul Qadar, Artis Ini Lakukan Itikaf

HUKUM & KRIMINAL

  1. Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK

  2. Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas

  3. Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel

  4. Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

  5. Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan

Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah

Nasional | 2022-02-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernapasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). - Antara

Baca juga: Menag Atur Pengeras Suara Masjid, PP Muhammadiyah: Jangan Kaku

Tahun 2020, klaim dispute mencapai Rp 5,6 triliun dan naik di 2021 menjadi Rp 12,94 triliun. Tapi di 2021, sebanyak Rp 6,4 triliun ternyata layak bayar dan Rp 1,74 triliun tetap tak bisa dibayarkan.

Status ketiga yaitu Pending. Ini terjadi ketika dokumen yang diterima BPJS dari RS belum lengkap dan diberi waktu 14 hari. "Kalau RS bisa melengkapi, maka dinyatakan sesuai dan dikirim BAHV ke kami (Kemenkes)," kata dia.

Status ketiga ini bisa berubah jadi tak bisa dibayarkan. Ini terjadi ketika RS tak kunjung melengkapi dokumen selama 14 hari, atau memberikan dokumen yang tidak sesuai.

Status keempat yaitu Tidak Sesuai, yaitu klaim yang memang tidak sesuai dari awal proses pengajuan oleh RS. Status kelima yaitu Kedaluwarsa atau klaim dari RS melewati masa pengajuan yang ditetapkan Kemenkes.

Ketentuan Kedaluwarsa ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5673 Tahun 2021. Masa kedaluwarsa yaitu dua bukan. Contohnya klaim 2021 paling lambat yaitu 28 Februari 2022. Siti menyebut pihaknya sudah mengingatkan RS soal masa kedaluwarsa ini.

Tapi akhirnya tetap ada triliunan tagihan yang tak bisa dibayarkan. Tahun 2020, klaim kedaluwarsa yaitu Rp 1,14 triliun dan juga tagihan Rp 4,3 triliun yak bisa dibayarkan. "Ini kenapa terjadi banyak tak bisa dibayarkan, karena saat itu kita masih gunakan sistem pengajuan satu per satu," kata dia.

Nilainya sudah menurun di 2021. Klaim kedaluwarsa dan tak sesuai jadi Rp 680 miliar dan dispute yang tak dapat dibayarkan yaitu Rp 1,74 triliun. "Karena RS sudah antisipasi terkait batas waktu, dan memahami bagaimana mengajukan klaim sehingga tak dinyatakan dispute," kata dia.

Untuk mengurangi dispute dan kedaluwarsa ini, Siti menyebut Kemnekesz sudah memberikan sejumlah saran kepada RS. Mulai dari penyiapan tim khusus klaim Covid-19 sampai meminta manajemen RS turun langsung. Siti menuturkan Direktur Rumah Sakit harus menandatangani BAHV hingga Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), dokumen pengecekan ulang dari Kemenkes sebelum pencairan tagihan. "Ini agak lama, kadang Direktur RS-nya belum terinfo oleh tim klaim, sedangkan kami koordinasi dengan tim klaim," kata dia.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam
Ketua MPR Heran Mall Langgar Prokes Disanksi 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta

TERPOPULER

  1. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

  2. Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

  3. Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

  4. Tur Panas ke Mesir, Menikmati Keindahan dengan Mengendarai Unta

  5. Putin Harapkan Peningkatan Signifikan dalam PDB Rusia pada Kuartal Kedua

  6. Mengenal Kegiatan Al-Muhadatsah al-Yaumiyah Ponpes Annur Tompobulu

  7. Suasana Kegiatan Halaqah Tahfidz Al-qur'an di Pondok Pesantren An-Nur Tompobulu

  8. Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

  9. Fakta Tentang Kota Shanghai

  10. Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki

RELIGI

Update Ibadah Umrah, Pemerintah Upayakan Tarif Ditekan

KB Islamiah Damai Peringati Nabi Muhammad SAW

Amran Mahmud Tutup Secara Resmi MTQ Tingkat Kabupaten Wajo

Kartunis Swedia yang Menggambar Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan

40 Kata Mutiara Islami dari Hadis Nabi dan Nasihat Ulama

EKONOMI

  1. Harga emas Antam hari ini (27/9) tetap, tekor 20% pembeli setahun lalu

  2. Permintaan Baterai Kendaraan Listrik Meningkat, Investor China Bangun Pabrik Lithium di Sulawesi

  3. Menteri Investasi: Investasi di Daerah Tak Bisa Lagi Pakai Pola Lama

  4. Tak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat

  5. Satgas BLBI Sita Uang Rp 100 Miliar dari Rekening Bank Kaharudin Ongko

  6. Harga Bitcoin Anjlok Kena Dampak Evergrande

  7. Presiden Jokowi: Era Kejayaan Komoditas Bahan Mentah Berakhir

  8. RUU HKPD: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk untuk Membiayai Pembangunan

  9. Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta

  10. Garuda Kalah di Pengadilan Arbitrase London

  11. Kontrak Habis Tahun 2025, Vale Indonesia Mulai Rencanakan Pembahasan Perpanjangan Kontrak

  12. 2022, Kementan Targetkan Produksi Padi 55,2 Juta Ton dan Jagung 20 Juta Ton

Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah

Nasional | 2022-02-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernapasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). - Antara
Choose Language!

Baca juga: Menag Atur Pengeras Suara Masjid, PP Muhammadiyah: Jangan Kaku

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini

Tahun 2020, klaim dispute mencapai Rp 5,6 triliun dan naik di 2021 menjadi Rp 12,94 triliun. Tapi di 2021, sebanyak Rp 6,4 triliun ternyata layak bayar dan Rp 1,74 triliun tetap tak bisa dibayarkan.

Status ketiga yaitu Pending. Ini terjadi ketika dokumen yang diterima BPJS dari RS belum lengkap dan diberi waktu 14 hari. "Kalau RS bisa melengkapi, maka dinyatakan sesuai dan dikirim BAHV ke kami (Kemenkes)," kata dia.

Status ketiga ini bisa berubah jadi tak bisa dibayarkan. Ini terjadi ketika RS tak kunjung melengkapi dokumen selama 14 hari, atau memberikan dokumen yang tidak sesuai.

Status keempat yaitu Tidak Sesuai, yaitu klaim yang memang tidak sesuai dari awal proses pengajuan oleh RS. Status kelima yaitu Kedaluwarsa atau klaim dari RS melewati masa pengajuan yang ditetapkan Kemenkes.

Ketentuan Kedaluwarsa ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5673 Tahun 2021. Masa kedaluwarsa yaitu dua bukan. Contohnya klaim 2021 paling lambat yaitu 28 Februari 2022. Siti menyebut pihaknya sudah mengingatkan RS soal masa kedaluwarsa ini.

Tapi akhirnya tetap ada triliunan tagihan yang tak bisa dibayarkan. Tahun 2020, klaim kedaluwarsa yaitu Rp 1,14 triliun dan juga tagihan Rp 4,3 triliun yak bisa dibayarkan. "Ini kenapa terjadi banyak tak bisa dibayarkan, karena saat itu kita masih gunakan sistem pengajuan satu per satu," kata dia.

Nilainya sudah menurun di 2021. Klaim kedaluwarsa dan tak sesuai jadi Rp 680 miliar dan dispute yang tak dapat dibayarkan yaitu Rp 1,74 triliun. "Karena RS sudah antisipasi terkait batas waktu, dan memahami bagaimana mengajukan klaim sehingga tak dinyatakan dispute," kata dia.

Untuk mengurangi dispute dan kedaluwarsa ini, Siti menyebut Kemnekesz sudah memberikan sejumlah saran kepada RS. Mulai dari penyiapan tim khusus klaim Covid-19 sampai meminta manajemen RS turun langsung. Siti menuturkan Direktur Rumah Sakit harus menandatangani BAHV hingga Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), dokumen pengecekan ulang dari Kemenkes sebelum pencairan tagihan. "Ini agak lama, kadang Direktur RS-nya belum terinfo oleh tim klaim, sedangkan kami koordinasi dengan tim klaim," kata dia.

Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

JANGAN LEWATKAN

Berita Sul-Sel

Berita Terpopuler

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020