
Elektabilitas Airlangga masih Rendah, Golkar Tetap Optimistis Usung Jadi Capres
HUT ke-57 Partai Golkar, Airlangga Minta Kader Makin Kompak dan Solid
NH Siapkan Kejutan Jelang Pilgub Sulsel 2024 Mendatang
Beberapa Figur yang Diincar Partai Hanura Sulsel untuk Gantikan Posisi Andi Ilhamsyah Mattalatta
Perlawanan Kubu Moeldoko vs AHY di PTUN dan MA
Usai Bermain Imbang dengan Thailand, Indonesia Perpanjang Titel Runner Up di Piala AFF
Penantian Panjang Mano Polking Raih Tropi Pertama
Irfan Bachdim Antar Persis Solo Juara Liga 2 Indonesia 2021
Pelatih Asal Thailand Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Tim Menakutkan 2-3 Tahun Mendatang
Bersama Bali United, PSM Wakili Indonesia di AFC Cup 2022
Piala AFF, Tim Garuda Indonesia Babak Belur 4-0 dari Tim Thailand
Media Vietnam Sebut Indonesia Akan Ditumbangkan Thailand
Meski Minta Direhab, Polisi Tetap Bawa Kasus Nia Ramadhani ke Pengadilan
Berawal dari `Nyanyian` Sang Sopir, Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Saham Coca-Cola Dikabarkan Mengalami Penurunan
Kejar Lailatul Qadar, Artis Ini Lakukan Itikaf
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel
Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan

NH Siapkan Kejutan Jelang Pilgub Sulsel 2024 Mendatang
Beberapa Figur yang Diincar Partai Hanura Sulsel untuk Gantikan Posisi Andi Ilhamsyah Mattalatta
Perlawanan Kubu Moeldoko vs AHY di PTUN dan MA
Usai Bermain Imbang dengan Thailand, Indonesia Perpanjang Titel Runner Up di Piala AFF
Penantian Panjang Mano Polking Raih Tropi Pertama
Irfan Bachdim Antar Persis Solo Juara Liga 2 Indonesia 2021
Pelatih Asal Thailand Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Tim Menakutkan 2-3 Tahun Mendatang
Bersama Bali United, PSM Wakili Indonesia di AFC Cup 2022
Piala AFF, Tim Garuda Indonesia Babak Belur 4-0 dari Tim Thailand
Media Vietnam Sebut Indonesia Akan Ditumbangkan Thailand
Meski Minta Direhab, Polisi Tetap Bawa Kasus Nia Ramadhani ke Pengadilan
Berawal dari `Nyanyian` Sang Sopir, Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Saham Coca-Cola Dikabarkan Mengalami Penurunan
Kejar Lailatul Qadar, Artis Ini Lakukan Itikaf
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel
Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan

Perlawanan Kubu Moeldoko vs AHY di PTUN dan MA
Usai Bermain Imbang dengan Thailand, Indonesia Perpanjang Titel Runner Up di Piala AFF
Penantian Panjang Mano Polking Raih Tropi Pertama
Irfan Bachdim Antar Persis Solo Juara Liga 2 Indonesia 2021
Pelatih Asal Thailand Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Tim Menakutkan 2-3 Tahun Mendatang
Bersama Bali United, PSM Wakili Indonesia di AFC Cup 2022
Piala AFF, Tim Garuda Indonesia Babak Belur 4-0 dari Tim Thailand
Media Vietnam Sebut Indonesia Akan Ditumbangkan Thailand
Meski Minta Direhab, Polisi Tetap Bawa Kasus Nia Ramadhani ke Pengadilan
Berawal dari `Nyanyian` Sang Sopir, Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Saham Coca-Cola Dikabarkan Mengalami Penurunan
Kejar Lailatul Qadar, Artis Ini Lakukan Itikaf
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel
Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan
Usai Bermain Imbang dengan Thailand, Indonesia Perpanjang Titel Runner Up di Piala AFF
Penantian Panjang Mano Polking Raih Tropi Pertama
Irfan Bachdim Antar Persis Solo Juara Liga 2 Indonesia 2021
Pelatih Asal Thailand Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Tim Menakutkan 2-3 Tahun Mendatang
Bersama Bali United, PSM Wakili Indonesia di AFC Cup 2022
Piala AFF, Tim Garuda Indonesia Babak Belur 4-0 dari Tim Thailand
Media Vietnam Sebut Indonesia Akan Ditumbangkan Thailand

Berawal dari `Nyanyian` Sang Sopir, Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Saham Coca-Cola Dikabarkan Mengalami Penurunan
Kejar Lailatul Qadar, Artis Ini Lakukan Itikaf
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel
Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan

Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Saham Coca-Cola Dikabarkan Mengalami Penurunan
Kejar Lailatul Qadar, Artis Ini Lakukan Itikaf
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel
Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel
Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan
Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama
Hukum & Kriminal | 2022-02-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Baca juga: Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Freedom to manifest one,s religion or beliefs shall be subject only to such limitations as are prescibed by law and are necessary in a democratic society in the interest of public safety, for the protection of public order, health or moral, or for the protection of the rights and freesoms of others.
Namun demikian, UU Perkawinan yang telah dibentuk 41 tahun yang lalu dalam prakteknya menimbulkan permasalahan, salah satunya bagi pasangan yang berbeda agama. Maka pascaputusan MK ini negara ke depan perlu memberikan solusi bagi mereka yang karena suatu keterpaksaan harus melangsungkan perkawinan beda agama dan kepercayaan. Baik terhadap sahnya perkawinan tersebut maupun terhadap pencatatannya.
"Untuk itu sudah selayaknya apabila UU Perkawinan ini dikaji kembali dan dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan agar menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional warga negara," pungkas Bayu.
Pemohon adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra. Mereka meminta kawin beda agama disahkan dengan berdasarkan:
1. Pasal 28E ayat 1 tentang HAM
2. Pasal 28E ayat 2 tentang HAM
3. Pasal 28 I ayat 1 tentang HAM
4. Pasal 29 ayat 2 tentang Agama
5. Pasal 28B ayat 1 tentang HAM
6. Pasal 28D ayat 1 tentang HAM
7. Pasal 27 ayat 1 tentang Kedudukan warga negara di muka hukum
8. Pasal 28D ayat 1 tentang HAM
9. Pasal 28I ayat 2 tentang HAM
Hukum & Kriminal
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
dibaca 18632 kali
Hukum & Kriminal
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
dibaca 38770 kali
Hukum & Kriminal
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
dibaca 34442 kali
Hukum & Kriminal
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
dibaca 26426 kali
Hukum & Kriminal
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
dibaca 16516 kali
Hukum & Kriminal
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
dibaca 16277 kali
Hukum & Kriminal
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
dibaca 26158 kali
Hukum & Kriminal
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel
dibaca 18642 kali
Hukum & Kriminal
Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
dibaca 26081 kali
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Presidential Treshol Diputuskan Besok
Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Putin tandatangani dekret yang akui dua "republik merdeka" di Donbass, Ukraina timur
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
Menag Atur Pengeras Suara Masjid, PP Muhammadiyah: Jangan Kaku
Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT


KB Islamiah Damai Peringati Nabi Muhammad SAW
Amran Mahmud Tutup Secara Resmi MTQ Tingkat Kabupaten Wajo
Kartunis Swedia yang Menggambar Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan
40 Kata Mutiara Islami dari Hadis Nabi dan Nasihat Ulama
Empat Sahabat Rasul yang Bertugas Menulis Wahyu
Harga emas Antam hari ini (27/9) tetap, tekor 20% pembeli setahun lalu
Permintaan Baterai Kendaraan Listrik Meningkat, Investor China Bangun Pabrik Lithium di Sulawesi
Menteri Investasi: Investasi di Daerah Tak Bisa Lagi Pakai Pola Lama
Tak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat
Satgas BLBI Sita Uang Rp 100 Miliar dari Rekening Bank Kaharudin Ongko
Harga Bitcoin Anjlok Kena Dampak Evergrande
Presiden Jokowi: Era Kejayaan Komoditas Bahan Mentah Berakhir
RUU HKPD: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk untuk Membiayai Pembangunan
Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta
Garuda Kalah di Pengadilan Arbitrase London
Kontrak Habis Tahun 2025, Vale Indonesia Mulai Rencanakan Pembahasan Perpanjangan Kontrak
2022, Kementan Targetkan Produksi Padi 55,2 Juta Ton dan Jagung 20 Juta Ton

Kartunis Swedia yang Menggambar Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan
40 Kata Mutiara Islami dari Hadis Nabi dan Nasihat Ulama
Empat Sahabat Rasul yang Bertugas Menulis Wahyu
Harga emas Antam hari ini (27/9) tetap, tekor 20% pembeli setahun lalu
Permintaan Baterai Kendaraan Listrik Meningkat, Investor China Bangun Pabrik Lithium di Sulawesi
Menteri Investasi: Investasi di Daerah Tak Bisa Lagi Pakai Pola Lama
Tak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat
Satgas BLBI Sita Uang Rp 100 Miliar dari Rekening Bank Kaharudin Ongko
Harga Bitcoin Anjlok Kena Dampak Evergrande
Presiden Jokowi: Era Kejayaan Komoditas Bahan Mentah Berakhir
RUU HKPD: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk untuk Membiayai Pembangunan
Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta
Garuda Kalah di Pengadilan Arbitrase London
Kontrak Habis Tahun 2025, Vale Indonesia Mulai Rencanakan Pembahasan Perpanjangan Kontrak
2022, Kementan Targetkan Produksi Padi 55,2 Juta Ton dan Jagung 20 Juta Ton

Empat Sahabat Rasul yang Bertugas Menulis Wahyu
Harga emas Antam hari ini (27/9) tetap, tekor 20% pembeli setahun lalu
Permintaan Baterai Kendaraan Listrik Meningkat, Investor China Bangun Pabrik Lithium di Sulawesi
Menteri Investasi: Investasi di Daerah Tak Bisa Lagi Pakai Pola Lama
Tak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat
Satgas BLBI Sita Uang Rp 100 Miliar dari Rekening Bank Kaharudin Ongko
Harga Bitcoin Anjlok Kena Dampak Evergrande
Presiden Jokowi: Era Kejayaan Komoditas Bahan Mentah Berakhir
RUU HKPD: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk untuk Membiayai Pembangunan
Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta
Garuda Kalah di Pengadilan Arbitrase London
Kontrak Habis Tahun 2025, Vale Indonesia Mulai Rencanakan Pembahasan Perpanjangan Kontrak
2022, Kementan Targetkan Produksi Padi 55,2 Juta Ton dan Jagung 20 Juta Ton
Harga emas Antam hari ini (27/9) tetap, tekor 20% pembeli setahun lalu
Permintaan Baterai Kendaraan Listrik Meningkat, Investor China Bangun Pabrik Lithium di Sulawesi
Menteri Investasi: Investasi di Daerah Tak Bisa Lagi Pakai Pola Lama
Tak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat
Satgas BLBI Sita Uang Rp 100 Miliar dari Rekening Bank Kaharudin Ongko
Harga Bitcoin Anjlok Kena Dampak Evergrande
Presiden Jokowi: Era Kejayaan Komoditas Bahan Mentah Berakhir
RUU HKPD: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk untuk Membiayai Pembangunan
Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta
Garuda Kalah di Pengadilan Arbitrase London
Kontrak Habis Tahun 2025, Vale Indonesia Mulai Rencanakan Pembahasan Perpanjangan Kontrak
2022, Kementan Targetkan Produksi Padi 55,2 Juta Ton dan Jagung 20 Juta Ton
Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama
Hukum & Kriminal | 2022-02-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Choose Language!
Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini
Sebagai perbandingan pelaksanaan hak asasi dapat dibatasi oleh hukum tidak hanya diatur dalam konstitusi Indonesia. Dalam European Convention on Human Rights (Konvensi negara-negara Eropa tentang Hak Asasi Manusia) pun mengatur hal demikian. Pasal 9 ayat (2) konvensi tersebut menyebutkan:Freedom to manifest one,s religion or beliefs shall be subject only to such limitations as are prescibed by law and are necessary in a democratic society in the interest of public safety, for the protection of public order, health or moral, or for the protection of the rights and freesoms of others.
Namun demikian, UU Perkawinan yang telah dibentuk 41 tahun yang lalu dalam prakteknya menimbulkan permasalahan, salah satunya bagi pasangan yang berbeda agama. Maka pascaputusan MK ini negara ke depan perlu memberikan solusi bagi mereka yang karena suatu keterpaksaan harus melangsungkan perkawinan beda agama dan kepercayaan. Baik terhadap sahnya perkawinan tersebut maupun terhadap pencatatannya.
"Untuk itu sudah selayaknya apabila UU Perkawinan ini dikaji kembali dan dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan agar menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional warga negara," pungkas Bayu.
Pemohon adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra. Mereka meminta kawin beda agama disahkan dengan berdasarkan:
1. Pasal 28E ayat 1 tentang HAM
2. Pasal 28E ayat 2 tentang HAM
3. Pasal 28 I ayat 1 tentang HAM
4. Pasal 29 ayat 2 tentang Agama
5. Pasal 28B ayat 1 tentang HAM
6. Pasal 28D ayat 1 tentang HAM
7. Pasal 27 ayat 1 tentang Kedudukan warga negara di muka hukum
8. Pasal 28D ayat 1 tentang HAM
9. Pasal 28I ayat 2 tentang HAM
Jangan Lewatkan:
-
Rossi Ungkap 3 Pembalap yang paling Sulit Dikalahkan
-
Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Sopir Transportasi Daring
-
Juliari Batubara Divonis lebi Ringan, Cacian Publik Salah Satu Alasannya
-
Ironi KPK: Akan Pecat 56 Pegawai, Lalu Mengeluh SDM Berkurang
-
Penyelenggara Tarung Bebas di Makassar masih Misterius
-
Tolak Rekomendasi Ombudsman, KPK Enggan Disebut Membangkang
-
Jaksa Telusuri Aliran Sumbangan ke Masjid Terkait Kasus NA
-
Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Bantuan Bohong Rp2 Triliun
-
Kasus Korupsi RS Batua, Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka
-
Polda Sulsel Umumkan Tersangka RS Batua Pekan Depan
-
Ponpes Annur Tompobulu, Menerima Santri-Santriwati Baru, T.A 2020-2021