POLITIK & PILKADA

Elektabilitas Airlangga masih Rendah, Golkar Tetap Optimistis Usung Jadi Capres

HUT ke-57 Partai Golkar, Airlangga Minta Kader Makin Kompak dan Solid

NH Siapkan Kejutan Jelang Pilgub Sulsel 2024 Mendatang

Beberapa Figur yang Diincar Partai Hanura Sulsel untuk Gantikan Posisi Andi Ilhamsyah Mattalatta

Perlawanan Kubu Moeldoko vs AHY di PTUN dan MA

OLAHRAGA

  1. Bakal Datangkan 9 Pemain Baru, Munafri Targetkan Ini ke Skuad PSM Makassar

  2. Usai Bermain Imbang dengan Thailand, Indonesia Perpanjang Titel Runner Up di Piala AFF

  3. Penantian Panjang Mano Polking Raih Tropi Pertama

  4. Irfan Bachdim Antar Persis Solo Juara Liga 2 Indonesia 2021

  5. Pelatih Asal Thailand Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Tim Menakutkan 2-3 Tahun Mendatang

  6. Bersama Bali United, PSM Wakili Indonesia di AFC Cup 2022

  7. Piala AFF, Tim Garuda Indonesia Babak Belur 4-0 dari Tim Thailand

SELEBRITI

Meski Minta Direhab, Polisi Tetap Bawa Kasus Nia Ramadhani ke Pengadilan

Berawal dari `Nyanyian` Sang Sopir, Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Saham Coca-Cola Dikabarkan Mengalami Penurunan

Kejar Lailatul Qadar, Artis Ini Lakukan Itikaf

HUKUM & KRIMINAL

  1. Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK

  2. Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas

  3. Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel

  4. Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

  5. Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan

Bawa BBM Tanpa Dokumen Resmi, 2 Pria Dibekuk Polairud Polda Sultra

Hukum & Kriminal | 2021-06-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diisi pada jerigan yang diperkirakan jumlahnya yaitu bensin premium sekitar 1,2 Ton

Baca juga: Shabu Marak Sat Res Narkoba Polres Enrekang Gencar Bekuk Pelaku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga disangkakan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan UU No. 22 tahun 2001 tentang MIGAS pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 81204 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Pernyataan Sekertaris Putin Soal Terkait Progres Operasi Militer Khusus di Ukraina

  2. Masjid Suleymaniye Istanbul Turkiye Mahakarya Arsitektur

  3. Penampakan Puluhan Mayat Militer Ukraina yang Dikumpulkan Militer Swasta Rusia PMC Wagner

  4. View Kompleks Candi Prambanan Indonesia

  5. Mata Air Muncul di Mekah dengan Air dan Api Keluar secara Bersamaan

  6. Kekalahan Paling Memalukan AS di Perang Vietnam

  7. Parade Naga Emas, Perayaan Imlek di Sungai Yulong

  8. VIDEO Penampakan Laut Kaspia yang Membeku di Musim Dingin

  9. Mobil Ini Tabrak Kerumunan Orang di Guangzhou China

  10. Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia

RELIGI

Update Ibadah Umrah, Pemerintah Upayakan Tarif Ditekan

KB Islamiah Damai Peringati Nabi Muhammad SAW

Amran Mahmud Tutup Secara Resmi MTQ Tingkat Kabupaten Wajo

Kartunis Swedia yang Menggambar Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan

40 Kata Mutiara Islami dari Hadis Nabi dan Nasihat Ulama

EKONOMI

  1. Harga emas Antam hari ini (27/9) tetap, tekor 20% pembeli setahun lalu

  2. Permintaan Baterai Kendaraan Listrik Meningkat, Investor China Bangun Pabrik Lithium di Sulawesi

  3. Menteri Investasi: Investasi di Daerah Tak Bisa Lagi Pakai Pola Lama

  4. Tak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat

  5. Satgas BLBI Sita Uang Rp 100 Miliar dari Rekening Bank Kaharudin Ongko

  6. Harga Bitcoin Anjlok Kena Dampak Evergrande

  7. Presiden Jokowi: Era Kejayaan Komoditas Bahan Mentah Berakhir

  8. RUU HKPD: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk untuk Membiayai Pembangunan

  9. Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta

  10. Garuda Kalah di Pengadilan Arbitrase London

  11. Kontrak Habis Tahun 2025, Vale Indonesia Mulai Rencanakan Pembahasan Perpanjangan Kontrak

  12. 2022, Kementan Targetkan Produksi Padi 55,2 Juta Ton dan Jagung 20 Juta Ton

Bawa BBM Tanpa Dokumen Resmi, 2 Pria Dibekuk Polairud Polda Sultra

Hukum & Kriminal | 2021-06-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diisi pada jerigan yang diperkirakan jumlahnya yaitu bensin premium sekitar 1,2 Ton
Choose Language!

Baca juga: Shabu Marak Sat Res Narkoba Polres Enrekang Gencar Bekuk Pelaku

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga disangkakan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan UU No. 22 tahun 2001 tentang MIGAS pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah

Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

JANGAN LEWATKAN

Berita Sul-Sel

Berita Terpopuler

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020