POLITIK & PILKADA

Elektabilitas Airlangga masih Rendah, Golkar Tetap Optimistis Usung Jadi Capres

HUT ke-57 Partai Golkar, Airlangga Minta Kader Makin Kompak dan Solid

NH Siapkan Kejutan Jelang Pilgub Sulsel 2024 Mendatang

Beberapa Figur yang Diincar Partai Hanura Sulsel untuk Gantikan Posisi Andi Ilhamsyah Mattalatta

Perlawanan Kubu Moeldoko vs AHY di PTUN dan MA

OLAHRAGA

  1. Bakal Datangkan 9 Pemain Baru, Munafri Targetkan Ini ke Skuad PSM Makassar

  2. Usai Bermain Imbang dengan Thailand, Indonesia Perpanjang Titel Runner Up di Piala AFF

  3. Penantian Panjang Mano Polking Raih Tropi Pertama

  4. Irfan Bachdim Antar Persis Solo Juara Liga 2 Indonesia 2021

  5. Pelatih Asal Thailand Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Tim Menakutkan 2-3 Tahun Mendatang

  6. Bersama Bali United, PSM Wakili Indonesia di AFC Cup 2022

  7. Piala AFF, Tim Garuda Indonesia Babak Belur 4-0 dari Tim Thailand

SELEBRITI

Meski Minta Direhab, Polisi Tetap Bawa Kasus Nia Ramadhani ke Pengadilan

Berawal dari `Nyanyian` Sang Sopir, Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Saham Coca-Cola Dikabarkan Mengalami Penurunan

Kejar Lailatul Qadar, Artis Ini Lakukan Itikaf

HUKUM & KRIMINAL

  1. Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK

  2. Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas

  3. Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel

  4. Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

  5. Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan

41 Orang Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Berikut Gambaran Singkat di Balik Padatnya Penjara di RI

Nasional | 2021-09-09

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021)

Baca juga: Menag Atur Pengeras Suara Masjid, PP Muhammadiyah: Jangan Kaku

"Maka penanganannya adalah penanganan narkotika," kata Yasonna.

Pihaknya telah mengajukan revisi UU Narkotika yang menjadi sumber "hulu" narapidana narkotika. Revisi UU No.35/2009 ini masuk prolegnas dan semestinya mulai dibahas Rabu, (08/09) atau bertepatan di mana hari lapas terbakar.

"Ada persoalan di UU Narkotika, yang membuat, contoh pemakai, ini kan pemakai, kita berharap supaya direhab [rehabilitasi]. Strateginya begitu, kalau semua kita masukan di lapas, nggak muat," tambah Yasonna.

Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari empat juta pengguna narkoba. Sebanyak 270.000 narapidana sudah mengisi lapas, "itu [saja] sudah mabuk kepayang".

Menambah penjara baru

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun penjara-penjara baru untuk mengurai kepadatan hunian.

Menko Polhukam Mahfud MD berencana membangun penjara yang lebih manusiawi di atas tanah sitaan kasus BLBI.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD seusai berkomunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly membahas soal kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.

"Dan itu tidak terlalu sulit, tinggal kami nanti mencari anggarannya," ujarnya Mahfud MD, kepada wartawan, Rabu (08/09)

Sejauh ini pemerinta telah menngambil 49 lahan yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang. Totalnya mencapai 5.291.200 m2.

Kata Mahfud MD hal ini sudah dibicarakan beberapa kali dengan pihak Kemenkumham.

"Saya juga dengan Pak Reynhard [Dirjen PAS] ini juga sudah berkunjung ke daerah-daerah tertentu untuk melihat betapa Lembaga Pemasyarakatan itu sudah tidak kondusif," tambah Mahfud MD.

Tak ada jaminan

Kriminolog FISIP Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin mengakui adanya problematika dalam UU Narkotika. Dalam hal ini, kata dia, regulasi tersebut tak mampu untuk memisahkan antara pengguna, pemilik dan pengedar narkoba.

Dalam hal ini ketentuan tafsir yang termuat dalam UU Narkotika bisa membuat penyalahguna dan pengguna ditarik menjadi pengedar dengan hukuman lebih berat.

"Saya mendukung penuh revisi itu [UU Narkotika], terutama dalam hal memastikan bahwa mereka-mereka yang berdasarkan asesmen adalah pengguna. Itu mestinya mereka tidak dipenjara," kata Iqrak kepada BBC News Indonesia, Rabu (08/09).

Hukuman alternatif selain penjara yang bisa digunakan adalah kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, rehabilitasi dan rawat jalan bagi pengguna narkoba.

Bagaimanapun, revisi UU Narkotika tak menjamin sepenuhnya tingkat hunian penjara akan berkurang. "Jadi tidak ada jaminan. Bisa jadi dalam konteks narkotika kita selesai. Tapi bagaimana dengan yang lain," kata Iqrak.

Yang lain dimaksud Iqrak adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan tanpa disertai unsur kekerasan, seperti pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan yang termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Itu terlalu berlebihan," katanya.

Evaluasi sistem peradilan

Selain itu, menurut Iqkrak, persoalan utama hunian penjara selalu melebihi kapasitasnya dikarenakan cara bekerja polisi, jaksa dan hakim dalam memproses sebuah perkara hingga putusan. "Ketika orang diputus penjara, maka lapas itu tidak ada kewenangan untuk menolak," katanya.

"Untuk mengurangi overcrowding kita harus evaluasi kembali cara kerja dari sistem peradilan pidana," tambah Iqkrak.

Hal senada dikemukakan peneliti ICJR, Maidina Rahmawati. Menurut kajian dari lembaganya, hukuman penjara 52 kali lebih sering digunakan dibandingkan pidana alternatif lainnya.

"Yang gagal itu sebenarnya aparat penegak hukum untuk meneruskan, ataupun untuk bisa memastikan bahwa [hukuman alternatif] itu diterapkan," kata Maidina kepada BBC News Indonesia.

Selain itu, Iqrak dan Maidini juga sepakat penambahan penjara baru bukanlah solusi atas persoalan padatnya hunian di penjara.

Maidina menambahkan, jika sistem peradilan masih banyak menggantungkan pada putusan hukuman pidana penjara, maka jangan harap hunian penjara yang telah menjadi masalah menahun akan teratasi, meski saat ini menelan puluhan korban jiwa.

Bagaimana suasana dalam penjara padat

Surya Anta adalah mantan tahanan politik yang dituduh berbuat makar dalam aksi protes di depan Istana Negara pada 2019 lalu. Selama menjalani proses tahanan di rutan Salemba, Jakarta, ia menggambarkannya seperti adegan "pengungsi perang dengan kondisi darurat".

Saat berada di ruang penampungan yang berisi 420-an narapidana, hanya tersedia dua toilet. "Orang buang air besar di situ, mandi di situ, cuci piring di situ," kata Surya Anta.

Selain itu, ada satu masa ia harus tidur miring dan "kakinya harus menekuk kayak udang" karena ruangan sudah tidak mampu lagi menampung manusia.

Bagi tahanan yang ingin membuat kopi atau memasak mie instan, harus memasak air dengan plastik-plastik bekas bungkusannya.

"Nah itu asapnya jadi bikin orang sakit ISPA di dalam. Saya pernah juga sakit karena itu," tambah Surya Anta.

Ia meyakini kondisi tersebut masih lebih baik dari rutan atau lapas yang ada di luar Jakarta. "Seperti itulah yang bisa kita bayangkan," katanya.(Sumber: BBC News Indonesia)




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

  2. Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

  3. Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

  4. Tur Panas ke Mesir, Menikmati Keindahan dengan Mengendarai Unta

  5. Putin Harapkan Peningkatan Signifikan dalam PDB Rusia pada Kuartal Kedua

  6. Mengenal Kegiatan Al-Muhadatsah al-Yaumiyah Ponpes Annur Tompobulu

  7. Suasana Kegiatan Halaqah Tahfidz Al-qur'an di Pondok Pesantren An-Nur Tompobulu

  8. Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

  9. Fakta Tentang Kota Shanghai

  10. Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki

RELIGI

Update Ibadah Umrah, Pemerintah Upayakan Tarif Ditekan

KB Islamiah Damai Peringati Nabi Muhammad SAW

Amran Mahmud Tutup Secara Resmi MTQ Tingkat Kabupaten Wajo

Kartunis Swedia yang Menggambar Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan

40 Kata Mutiara Islami dari Hadis Nabi dan Nasihat Ulama

EKONOMI

  1. Harga emas Antam hari ini (27/9) tetap, tekor 20% pembeli setahun lalu

  2. Permintaan Baterai Kendaraan Listrik Meningkat, Investor China Bangun Pabrik Lithium di Sulawesi

  3. Menteri Investasi: Investasi di Daerah Tak Bisa Lagi Pakai Pola Lama

  4. Tak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat

  5. Satgas BLBI Sita Uang Rp 100 Miliar dari Rekening Bank Kaharudin Ongko

  6. Harga Bitcoin Anjlok Kena Dampak Evergrande

  7. Presiden Jokowi: Era Kejayaan Komoditas Bahan Mentah Berakhir

  8. RUU HKPD: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk untuk Membiayai Pembangunan

  9. Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta

  10. Garuda Kalah di Pengadilan Arbitrase London

  11. Kontrak Habis Tahun 2025, Vale Indonesia Mulai Rencanakan Pembahasan Perpanjangan Kontrak

  12. 2022, Kementan Targetkan Produksi Padi 55,2 Juta Ton dan Jagung 20 Juta Ton

41 Orang Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Berikut Gambaran Singkat di Balik Padatnya Penjara di RI

Nasional | 2021-09-09

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021)
Choose Language!

Baca juga: Menag Atur Pengeras Suara Masjid, PP Muhammadiyah: Jangan Kaku

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini

"Maka penanganannya adalah penanganan narkotika," kata Yasonna.

Pihaknya telah mengajukan revisi UU Narkotika yang menjadi sumber "hulu" narapidana narkotika. Revisi UU No.35/2009 ini masuk prolegnas dan semestinya mulai dibahas Rabu, (08/09) atau bertepatan di mana hari lapas terbakar.

"Ada persoalan di UU Narkotika, yang membuat, contoh pemakai, ini kan pemakai, kita berharap supaya direhab [rehabilitasi]. Strateginya begitu, kalau semua kita masukan di lapas, nggak muat," tambah Yasonna.

Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari empat juta pengguna narkoba. Sebanyak 270.000 narapidana sudah mengisi lapas, "itu [saja] sudah mabuk kepayang".

Menambah penjara baru

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun penjara-penjara baru untuk mengurai kepadatan hunian.

Menko Polhukam Mahfud MD berencana membangun penjara yang lebih manusiawi di atas tanah sitaan kasus BLBI.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD seusai berkomunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly membahas soal kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.

"Dan itu tidak terlalu sulit, tinggal kami nanti mencari anggarannya," ujarnya Mahfud MD, kepada wartawan, Rabu (08/09)

Sejauh ini pemerinta telah menngambil 49 lahan yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang. Totalnya mencapai 5.291.200 m2.

Kata Mahfud MD hal ini sudah dibicarakan beberapa kali dengan pihak Kemenkumham.

"Saya juga dengan Pak Reynhard [Dirjen PAS] ini juga sudah berkunjung ke daerah-daerah tertentu untuk melihat betapa Lembaga Pemasyarakatan itu sudah tidak kondusif," tambah Mahfud MD.

Tak ada jaminan

Kriminolog FISIP Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin mengakui adanya problematika dalam UU Narkotika. Dalam hal ini, kata dia, regulasi tersebut tak mampu untuk memisahkan antara pengguna, pemilik dan pengedar narkoba.

Dalam hal ini ketentuan tafsir yang termuat dalam UU Narkotika bisa membuat penyalahguna dan pengguna ditarik menjadi pengedar dengan hukuman lebih berat.

"Saya mendukung penuh revisi itu [UU Narkotika], terutama dalam hal memastikan bahwa mereka-mereka yang berdasarkan asesmen adalah pengguna. Itu mestinya mereka tidak dipenjara," kata Iqrak kepada BBC News Indonesia, Rabu (08/09).

Hukuman alternatif selain penjara yang bisa digunakan adalah kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, rehabilitasi dan rawat jalan bagi pengguna narkoba.

Bagaimanapun, revisi UU Narkotika tak menjamin sepenuhnya tingkat hunian penjara akan berkurang. "Jadi tidak ada jaminan. Bisa jadi dalam konteks narkotika kita selesai. Tapi bagaimana dengan yang lain," kata Iqrak.

Yang lain dimaksud Iqrak adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan tanpa disertai unsur kekerasan, seperti pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan yang termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Itu terlalu berlebihan," katanya.

Evaluasi sistem peradilan

Selain itu, menurut Iqkrak, persoalan utama hunian penjara selalu melebihi kapasitasnya dikarenakan cara bekerja polisi, jaksa dan hakim dalam memproses sebuah perkara hingga putusan. "Ketika orang diputus penjara, maka lapas itu tidak ada kewenangan untuk menolak," katanya.

"Untuk mengurangi overcrowding kita harus evaluasi kembali cara kerja dari sistem peradilan pidana," tambah Iqkrak.

Hal senada dikemukakan peneliti ICJR, Maidina Rahmawati. Menurut kajian dari lembaganya, hukuman penjara 52 kali lebih sering digunakan dibandingkan pidana alternatif lainnya.

"Yang gagal itu sebenarnya aparat penegak hukum untuk meneruskan, ataupun untuk bisa memastikan bahwa [hukuman alternatif] itu diterapkan," kata Maidina kepada BBC News Indonesia.

Selain itu, Iqrak dan Maidini juga sepakat penambahan penjara baru bukanlah solusi atas persoalan padatnya hunian di penjara.

Maidina menambahkan, jika sistem peradilan masih banyak menggantungkan pada putusan hukuman pidana penjara, maka jangan harap hunian penjara yang telah menjadi masalah menahun akan teratasi, meski saat ini menelan puluhan korban jiwa.

Bagaimana suasana dalam penjara padat

Surya Anta adalah mantan tahanan politik yang dituduh berbuat makar dalam aksi protes di depan Istana Negara pada 2019 lalu. Selama menjalani proses tahanan di rutan Salemba, Jakarta, ia menggambarkannya seperti adegan "pengungsi perang dengan kondisi darurat".

Saat berada di ruang penampungan yang berisi 420-an narapidana, hanya tersedia dua toilet. "Orang buang air besar di situ, mandi di situ, cuci piring di situ," kata Surya Anta.

Selain itu, ada satu masa ia harus tidur miring dan "kakinya harus menekuk kayak udang" karena ruangan sudah tidak mampu lagi menampung manusia.

Bagi tahanan yang ingin membuat kopi atau memasak mie instan, harus memasak air dengan plastik-plastik bekas bungkusannya.

"Nah itu asapnya jadi bikin orang sakit ISPA di dalam. Saya pernah juga sakit karena itu," tambah Surya Anta.

Ia meyakini kondisi tersebut masih lebih baik dari rutan atau lapas yang ada di luar Jakarta. "Seperti itulah yang bisa kita bayangkan," katanya.(Sumber: BBC News Indonesia)

Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

JANGAN LEWATKAN

Berita Sul-Sel

Berita Terpopuler

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020