POLITIK & PILKADA

Jelang Musda Demokrat, Dua Kandidat Saling Klaim Kantongi Dukungan

NH Deklarasikan Diri Maju Pilgub Sulsel, Begini Kata Pengamat

Tak Terima Diberhentikan dari Partai, Kader Gerindra Gugat Prabowo Rp 501 M

Tak Ingin Kehilangan Waktu, IAS Gemakan “AHY Presiden, IAS Gubernur”

Di Ultahnya, Gubernur Ganjar Pakai Songkok Bone dan Lipa Sabbe -Ganjar: Saya dengan Pak Amran Sudah Berteman Sejak Lama

OLAHRAGA

  1. Usai Kontrak Di Juventus Berakhir, Kemana Dybala Akan Berlabuh?

  2. Ditanya Deddy Corbuzier Kebiasaan Buruk Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Jawab Ini

  3. Seberapa Besar Peluang Mesut Ozil Gabung RANS Cilegon? Ini Menurut Data Transfermarkt

  4. Ini Pemain Asing yang Dikabarkan Bergabung ke PSM Makassar Musim Ini

  5. Ferdinand Sinaga dan Joop Gall Tiba di Makassar

  6. Shin Tae Yong Makin Populer di Medsos Usai Piala AFF 2020

  7. PSM Makassar Umumkan 11 Pemain Baru Jelang Putaran Kedua Liga 1 2021

SELEBRITI

Sepakat Bercerai, Fakta Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Terungkap

Pasca Operasi, Kondisi Tukul Arwana Kian Membaik

Tukul Arwana Sudah Tak Sadarkan Diri Sebelum Dilarikan ke RS

Meski Gugat Cerai Suami, Dhena Devanka Akui Masih Sayang Jonathan Frizzy

Aurel Hamil Lagi, Ini Alasan Atta Halilintar Tutupi Kehamilan Istrinya?

HUKUM & KRIMINAL

  1. Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau

  2. Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas

  3. Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari

  4. Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar

  5. Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan di Hutan Bakau Teluk Kendari

Hukum & Kriminal | 2020-10-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com

Baca juga: Kanit Samsat Enrekang Minta Jajarannya Berikan Pelayanan Prima

Lanjut, I Gede Pranata mengungkapkan minggu 25 Oktober 2020 sekitar jam 04.40 Wita, pelaku dan korban bersama-sama menggelar Miras di lorong mereka tinggal. Ada perkataan korban yang membuat tersinggung pelaku saat itu lah terjadi perselisihan, sehingga para pelaku melakukan kekerasan secara bersama sama dan berujung aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah itu para pelaku dengan kendaraan roda dua membawa korban yang masih dalam keadaan bernyawa selanjutnya dibuang ke kawasan hutan bakau Teluk Kendari

" Korban dianiaya tidak menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul lainnya, hanya memakai tangan kosong dan dipukul secara bertubi -tubi” tutur Gede.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.



BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 85038 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  2. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  3. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  4. Path of the Giants: Keajaiban Alam di Irlandia Utara dari Letusan Gunung Api Purba

  5. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  6. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  7. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  8. Sphinx Mesir Memukau Pengunjung di Depan Piramida Giza yang Megah

  9. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  10. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

RELIGI

Cendekiawan Muslim Sebut Pentingnya Bimbingan Keagamaan Bagi Generasi Muda Hadapi Bahaya Media Sosial

Lantunan Shalawat Nabi oleh Ust Salman Amrillah di Muktamar NU Lampung

Pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Qori Terbaik Salman Amrillah di Pembukaan Muktamar NU Lampung

Ditanya soal Berapa Bayaran Berdakwah, Ini Jawaban UAS

Peringatan Maulid, Bupati Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Nabi Muhammad

EKONOMI

  1. Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

  2. Pemprov Sulsel Sosialisasi Pembebasan Lahan Tol MNP

  3. Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Dianggap Beratkan Warga

  4. Penumpang Pesawat Wajib PCR, Indef: Ancaman Kebangkrutan Garuda Semakin Besar

  5. Simak harga emas hari ini di Pegadaian, Kamis 21 Oktober 2021

  6. Catat! Pekerja Bergaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

  7. Bitcoin Naik 35 Persen Dalam Sepekan, Pengusaha: Level Tertinggi Tiba Pada Oktober

  8. RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal, Berikut Rinciannya

  9. RUU Pajak, Yang Berpenghasilan Lebih dari Rp 5 M Kena Pajak 35 Persen

  10. Pemerintah Patok Target Pendapatan Negara Rp 1.846,1 Triliun pada 2022

  11. BRI Catatkan Saham Baru Rp 96 Triliun

  12. Ini Ciri-ciri Saham yang Bagus Untuk Investasi

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan di Hutan Bakau Teluk Kendari

Hukum & Kriminal | 2020-10-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Choose Language!

Baca juga: Kanit Samsat Enrekang Minta Jajarannya Berikan Pelayanan Prima

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini

Lanjut, I Gede Pranata mengungkapkan minggu 25 Oktober 2020 sekitar jam 04.40 Wita, pelaku dan korban bersama-sama menggelar Miras di lorong mereka tinggal. Ada perkataan korban yang membuat tersinggung pelaku saat itu lah terjadi perselisihan, sehingga para pelaku melakukan kekerasan secara bersama sama dan berujung aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah itu para pelaku dengan kendaraan roda dua membawa korban yang masih dalam keadaan bernyawa selanjutnya dibuang ke kawasan hutan bakau Teluk Kendari

" Korban dianiaya tidak menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul lainnya, hanya memakai tangan kosong dan dipukul secara bertubi -tubi” tutur Gede.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Jangan Lewatkan:

KOLEKSI VIDEO POPULER

JANGAN LEWATKAN

Berita Sul-Sel

Berita Terpopuler

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020