
Jelang Musda Demokrat, Dua Kandidat Saling Klaim Kantongi Dukungan
NH Deklarasikan Diri Maju Pilgub Sulsel, Begini Kata Pengamat
Tak Terima Diberhentikan dari Partai, Kader Gerindra Gugat Prabowo Rp 501 M
Tak Ingin Kehilangan Waktu, IAS Gemakan “AHY Presiden, IAS Gubernur”
Di Ultahnya, Gubernur Ganjar Pakai Songkok Bone dan Lipa Sabbe -Ganjar: Saya dengan Pak Amran Sudah Berteman Sejak Lama
Usai Kontrak Di Juventus Berakhir, Kemana Dybala Akan Berlabuh?
Ditanya Deddy Corbuzier Kebiasaan Buruk Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Jawab Ini
Seberapa Besar Peluang Mesut Ozil Gabung RANS Cilegon? Ini Menurut Data Transfermarkt
Ini Pemain Asing yang Dikabarkan Bergabung ke PSM Makassar Musim Ini
Ferdinand Sinaga dan Joop Gall Tiba di Makassar
Shin Tae Yong Makin Populer di Medsos Usai Piala AFF 2020
PSM Makassar Umumkan 11 Pemain Baru Jelang Putaran Kedua Liga 1 2021
Sepakat Bercerai, Fakta Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Terungkap
Pasca Operasi, Kondisi Tukul Arwana Kian Membaik
Tukul Arwana Sudah Tak Sadarkan Diri Sebelum Dilarikan ke RS
Meski Gugat Cerai Suami, Dhena Devanka Akui Masih Sayang Jonathan Frizzy
Aurel Hamil Lagi, Ini Alasan Atta Halilintar Tutupi Kehamilan Istrinya?
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong

Tak Terima Diberhentikan dari Partai, Kader Gerindra Gugat Prabowo Rp 501 M
Tak Ingin Kehilangan Waktu, IAS Gemakan “AHY Presiden, IAS Gubernur”
Di Ultahnya, Gubernur Ganjar Pakai Songkok Bone dan Lipa Sabbe -Ganjar: Saya dengan Pak Amran Sudah Berteman Sejak Lama
Usai Kontrak Di Juventus Berakhir, Kemana Dybala Akan Berlabuh?
Ditanya Deddy Corbuzier Kebiasaan Buruk Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Jawab Ini
Seberapa Besar Peluang Mesut Ozil Gabung RANS Cilegon? Ini Menurut Data Transfermarkt
Ini Pemain Asing yang Dikabarkan Bergabung ke PSM Makassar Musim Ini
Ferdinand Sinaga dan Joop Gall Tiba di Makassar
Shin Tae Yong Makin Populer di Medsos Usai Piala AFF 2020
PSM Makassar Umumkan 11 Pemain Baru Jelang Putaran Kedua Liga 1 2021
Sepakat Bercerai, Fakta Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Terungkap
Pasca Operasi, Kondisi Tukul Arwana Kian Membaik
Tukul Arwana Sudah Tak Sadarkan Diri Sebelum Dilarikan ke RS
Meski Gugat Cerai Suami, Dhena Devanka Akui Masih Sayang Jonathan Frizzy
Aurel Hamil Lagi, Ini Alasan Atta Halilintar Tutupi Kehamilan Istrinya?
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong

Di Ultahnya, Gubernur Ganjar Pakai Songkok Bone dan Lipa Sabbe -Ganjar: Saya dengan Pak Amran Sudah Berteman Sejak Lama
Usai Kontrak Di Juventus Berakhir, Kemana Dybala Akan Berlabuh?
Ditanya Deddy Corbuzier Kebiasaan Buruk Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Jawab Ini
Seberapa Besar Peluang Mesut Ozil Gabung RANS Cilegon? Ini Menurut Data Transfermarkt
Ini Pemain Asing yang Dikabarkan Bergabung ke PSM Makassar Musim Ini
Ferdinand Sinaga dan Joop Gall Tiba di Makassar
Shin Tae Yong Makin Populer di Medsos Usai Piala AFF 2020
PSM Makassar Umumkan 11 Pemain Baru Jelang Putaran Kedua Liga 1 2021
Sepakat Bercerai, Fakta Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Terungkap
Pasca Operasi, Kondisi Tukul Arwana Kian Membaik
Tukul Arwana Sudah Tak Sadarkan Diri Sebelum Dilarikan ke RS
Meski Gugat Cerai Suami, Dhena Devanka Akui Masih Sayang Jonathan Frizzy
Aurel Hamil Lagi, Ini Alasan Atta Halilintar Tutupi Kehamilan Istrinya?
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Usai Kontrak Di Juventus Berakhir, Kemana Dybala Akan Berlabuh?
Ditanya Deddy Corbuzier Kebiasaan Buruk Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Jawab Ini
Seberapa Besar Peluang Mesut Ozil Gabung RANS Cilegon? Ini Menurut Data Transfermarkt
Ini Pemain Asing yang Dikabarkan Bergabung ke PSM Makassar Musim Ini
Ferdinand Sinaga dan Joop Gall Tiba di Makassar
Shin Tae Yong Makin Populer di Medsos Usai Piala AFF 2020
PSM Makassar Umumkan 11 Pemain Baru Jelang Putaran Kedua Liga 1 2021

Pasca Operasi, Kondisi Tukul Arwana Kian Membaik
Tukul Arwana Sudah Tak Sadarkan Diri Sebelum Dilarikan ke RS
Meski Gugat Cerai Suami, Dhena Devanka Akui Masih Sayang Jonathan Frizzy
Aurel Hamil Lagi, Ini Alasan Atta Halilintar Tutupi Kehamilan Istrinya?
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong

Meski Gugat Cerai Suami, Dhena Devanka Akui Masih Sayang Jonathan Frizzy
Aurel Hamil Lagi, Ini Alasan Atta Halilintar Tutupi Kehamilan Istrinya?
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Menagih Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Skandal Impor Garam dan Mesin Kapal Tahun 2017
Opini | 2021-12-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Penulis: Rusdianto Samawa, Salasatu Pendiri LBH Nelayan Indonesia
Baca juga: SKETSA-SKETSA
PENGALAMAN “DISERANG” ABSES
Catatan :Syamsu Nur
Tugas Satgas untuk koordinasi dan mengelola data garam konsumsi. Setelah itu baru kemudian Kementerian BUMN memberi penugasan terkait kuota impor. Penegak hukum harus terus mendalami kasus dugaan penyimpangan impor garam ini. Sebaiknya penyidik juga harus memeriksa pemberi restu ijin impor garam. Selain memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebaiknya penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan para pejabat aktif dan mantan pejabat sehingga dapat dilihat secara baik dan benar. Kenapa dan mengapa? bisa terjadi penyimpangan impor garam yang dilakukan oleh BUMN pengimpor garam tersebut.
Begitu juga dengan Kemendag agar ikut diperiksa karena ternyata BUMN telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk impor garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, sebagaimana SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43. Sebanyak 1.000 ton garam industri yang di impor dan dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Adapun sisanya 74.000 ton distribusikan kepada 45 perusahaan industri. Penyimpangan itu diduga untuk menghindari pajak biaya masuk sebesar 10 persen.
Komitmen pemerintah mendukung pemberdayaan garam rakyat perlu dipertanyakan karena impor garam dilakukan sebagai bentuk tidak mendukung kehendak petani garam. Ketika cara berfikir pemberdayaan garam rakyat dengan target produksi garam rakyat ditetapkan 3,2 juta ton karena masih senang impor daripada beli garam petani.
Seharusnya impor distop dan diberdayakan garam rakyat. Tak ada rumus pemberdayaan dengan rumus impor. Tidak ketemu konsepnya. Sudah ketahui jumlah naik 200 ribu ton dari target pada tahun 2016 sebanyak 3 juta ton. Sementara realisasi produksi garam konsumsi di 2016 hanya tercapai 144 ribu, dan stok hingga akhir tahun lalu 112.671 ton.
Pemerintah bekerja ketergesa-gesaan, salah satunya membangun 6 unit gudang tahun 2017 di Rembang, Brebes, Demak (Jawa Tengah), Tuban, Sampang Madura (Jawa Timur), dan Kupang. Kemudian, tahun 2016 juga ada 7 gudang garam yang dibangun di Indramayu, Sumbawa, Pati, Pamekasan, Cirebon, Pangkep, dan Bima untuk menampung garam produksi para petani. Namun, Gudang yang dibangun tidak terpakai hingga sekarang, padahal memiliki standar SNI, tinggal kenangan bagi rakyat, justru gudang yang dibangun itu untuk menampung barang impor.
Kemudian, pada kasus lain, pengadaan mesin kapal. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin kapal perikanan dan pembangunan kapal perikanan tahun anggaran 2016 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal, penyidik hanya menggunakan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan BPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Itupun sudah dilakukan oleh BPK. Tetapi belum ada penetapan tersangka. Tentu perlu mendorong agar segera menetapkan tersangka dan memanggil para pihak yang belum terpanggil.
Kalau kajian dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan verifikasi dari hasil audit BPKP dan BPK untuk menetapkan tersangka dari proyek program pengadaan Kapal dan mesin, maka semua data BPK yang tercantum dalam Disclaimers tahun: 2015, 2016 dan 2017 dan 2018 sangat layak untuk menjadi bukti awal dan bahan kajian hukum dalam mengusut tuntas korupsi pengadaan kapal.
Tetapi, Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan korupsi pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016. Perkara ini sempat terhenti 10 bulan. Perkara tidak dihentikan, tetap menjadi prioritas Kejagung. Pengusutan perkara sudah masuk tahap pemeriksaan tender proyek. Penyidik mengorek keterangan dari pengadaan e-katalog mesin kapal. Pejabat KKP itu diduga mengetahui teknis penyusunan spesifikasi mesin kapal. Di luar itu, besaran harga berikut perusahaan apa saja yang ikut menjadi peserta tender. Keterangannya dihimpun dan diklarifikasi dengan dokumen lelang.
Mesin yang digunakan diimpor dari China. Didatangkan PT Rutan, perusahaan penyedia mesin pertanian. Masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Tanjung Perak. Lalu disimpan di gudang PT Rutan di Surabaya. Penyidik telah memeriksa PT Gigan Trans Logistik (GTL). Perusahaan yang disewa untuk bongkar-muat mesin kapal dari pelabuhan ke gudang PT Rutan dan termasuk soal proses impor mesin kapal KKP. Selain itu, penyidik memeriksa PT Jelajah Samudra Internasional terkait penyediaan mesin kapal Vetus sebanyak 66 unit untuk kapal KKP.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan KKP melaksanakan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit pada tahun anggaran 2016. Pagu anggarannya Rp 271.409.030.000,00. Setelah ditelusuri, terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200 yang belum terpasang pada kapal yang tengah dibikin. Kapal itu dikerjakan digalangan yang tidak berada dalam kontrak proyek. Pihak galangan pun ditahan.
Di tengah jalan terjadi perubahan kontrak (addendum) yakni pengurangan atas mesin yang telah terpasang. Meski dilakukan addendum, KKP tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-katalog. Pengadaan kapal tahun 2016 mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Begitu juga di daerah ada kemajuan pemberantasan korupsi bidang barang dan jasa sektor kelautan dan perikanan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran pengadaan Kapal Nautika Penangkap Ikan (NKPI) senilai Rp 7,8 miliar, pada tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut. Proses akan berlanjut terus, kerugian negara diperkirakan mencapai 1 miliar. Kejati Malut juga, masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
Sementara untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus Kapal Nautika, bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, Kejati sendiri mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah. Kasus tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara. Proses berawal dari proyek pengadaan Kapal Nautika tersebut dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama, bahkan selain kapal PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, menurut beberapa Lembaga Advokasi di Mataram bahwa terdapat juga, dugaan kasus Kapal Nautika di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pengadaan belanja sebanyak 11 unit kapal yang dilakukan Dikbud Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2017 - 2018 kurang lebih sebesar 24 M, hal ini, terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Namun, kasus ini hingga sekarang belum dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Mataram.
Ada kemajuan juga, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengusut kembali kasus korupsi pengadaan kapal ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Bone Bolango (Bonebol) tahun anggaran 2017-2018. Kejati telah mempelajari motif proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, dan terdapat menyalahi prosedur. Sehingga, Kejati menyelidiki kembali. Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindak lanjuti, dalam penerbitan sprindik lanjutan. Ada dugaan ketidakberesan proses pengadaannya.
Opini
Sketsa-sketsa
WALIKOTA MAKASSAR DAN PROYEK LISTRIK TENAGA SAMPAH
Catatan : Syamsu Nur.
dibaca 101588 kali
Opini
Sketsa-sketsa
LAPAS TERBAKAR, PELAJARAN YANG SANGAT MAHAL
Catatan : Syamsu Nur
dibaca 80347 kali
Opini
Memorian M. Taufik Fachrudin: ANAK BAND YG BAIK DAN SUKSES, Catatan: SUWARDI THAHIR
dibaca 160696 kali
Opini
Sketsa-sketsa
TERAS EMPANG PARE-PARE, PROFIL SEMANGAT KEMANDIRIAN EKONOMI
Catatan: Syamsu Nur
dibaca 356327 kali
Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut
Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia
Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini
Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia
Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman
Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan
Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia
Tur Panas ke Mesir, Menikmati Keindahan dengan Mengendarai Unta
Putin Harapkan Peningkatan Signifikan dalam PDB Rusia pada Kuartal Kedua
Mengenal Kegiatan Al-Muhadatsah al-Yaumiyah Ponpes Annur Tompobulu


Cendekiawan Muslim Sebut Pentingnya Bimbingan Keagamaan Bagi Generasi Muda Hadapi Bahaya Media Sosial
Lantunan Shalawat Nabi oleh Ust Salman Amrillah di Muktamar NU Lampung
Pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Qori Terbaik Salman Amrillah di Pembukaan Muktamar NU Lampung
Ditanya soal Berapa Bayaran Berdakwah, Ini Jawaban UAS
Peringatan Maulid, Bupati Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Nabi Muhammad
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air
Pemprov Sulsel Sosialisasi Pembebasan Lahan Tol MNP
Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Dianggap Beratkan Warga
Penumpang Pesawat Wajib PCR, Indef: Ancaman Kebangkrutan Garuda Semakin Besar
Simak harga emas hari ini di Pegadaian, Kamis 21 Oktober 2021
Catat! Pekerja Bergaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak
Bitcoin Naik 35 Persen Dalam Sepekan, Pengusaha: Level Tertinggi Tiba Pada Oktober
RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal, Berikut Rinciannya
RUU Pajak, Yang Berpenghasilan Lebih dari Rp 5 M Kena Pajak 35 Persen
Pemerintah Patok Target Pendapatan Negara Rp 1.846,1 Triliun pada 2022
BRI Catatkan Saham Baru Rp 96 Triliun
Ini Ciri-ciri Saham yang Bagus Untuk Investasi

Pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Qori Terbaik Salman Amrillah di Pembukaan Muktamar NU Lampung
Ditanya soal Berapa Bayaran Berdakwah, Ini Jawaban UAS
Peringatan Maulid, Bupati Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Nabi Muhammad
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air
Pemprov Sulsel Sosialisasi Pembebasan Lahan Tol MNP
Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Dianggap Beratkan Warga
Penumpang Pesawat Wajib PCR, Indef: Ancaman Kebangkrutan Garuda Semakin Besar
Simak harga emas hari ini di Pegadaian, Kamis 21 Oktober 2021
Catat! Pekerja Bergaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak
Bitcoin Naik 35 Persen Dalam Sepekan, Pengusaha: Level Tertinggi Tiba Pada Oktober
RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal, Berikut Rinciannya
RUU Pajak, Yang Berpenghasilan Lebih dari Rp 5 M Kena Pajak 35 Persen
Pemerintah Patok Target Pendapatan Negara Rp 1.846,1 Triliun pada 2022
BRI Catatkan Saham Baru Rp 96 Triliun
Ini Ciri-ciri Saham yang Bagus Untuk Investasi

Peringatan Maulid, Bupati Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Nabi Muhammad
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air
Pemprov Sulsel Sosialisasi Pembebasan Lahan Tol MNP
Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Dianggap Beratkan Warga
Penumpang Pesawat Wajib PCR, Indef: Ancaman Kebangkrutan Garuda Semakin Besar
Simak harga emas hari ini di Pegadaian, Kamis 21 Oktober 2021
Catat! Pekerja Bergaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak
Bitcoin Naik 35 Persen Dalam Sepekan, Pengusaha: Level Tertinggi Tiba Pada Oktober
RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal, Berikut Rinciannya
RUU Pajak, Yang Berpenghasilan Lebih dari Rp 5 M Kena Pajak 35 Persen
Pemerintah Patok Target Pendapatan Negara Rp 1.846,1 Triliun pada 2022
BRI Catatkan Saham Baru Rp 96 Triliun
Ini Ciri-ciri Saham yang Bagus Untuk Investasi
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air
Pemprov Sulsel Sosialisasi Pembebasan Lahan Tol MNP
Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Dianggap Beratkan Warga
Penumpang Pesawat Wajib PCR, Indef: Ancaman Kebangkrutan Garuda Semakin Besar
Simak harga emas hari ini di Pegadaian, Kamis 21 Oktober 2021
Catat! Pekerja Bergaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak
Bitcoin Naik 35 Persen Dalam Sepekan, Pengusaha: Level Tertinggi Tiba Pada Oktober
RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal, Berikut Rinciannya
RUU Pajak, Yang Berpenghasilan Lebih dari Rp 5 M Kena Pajak 35 Persen
Pemerintah Patok Target Pendapatan Negara Rp 1.846,1 Triliun pada 2022
BRI Catatkan Saham Baru Rp 96 Triliun
Ini Ciri-ciri Saham yang Bagus Untuk Investasi
Menagih Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Skandal Impor Garam dan Mesin Kapal Tahun 2017
Opini | 2021-12-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Penulis: Rusdianto Samawa, Salasatu Pendiri LBH Nelayan Indonesia
Choose Language!
Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini
Tugas Satgas untuk koordinasi dan mengelola data garam konsumsi. Setelah itu baru kemudian Kementerian BUMN memberi penugasan terkait kuota impor. Penegak hukum harus terus mendalami kasus dugaan penyimpangan impor garam ini. Sebaiknya penyidik juga harus memeriksa pemberi restu ijin impor garam. Selain memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebaiknya penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan para pejabat aktif dan mantan pejabat sehingga dapat dilihat secara baik dan benar. Kenapa dan mengapa? bisa terjadi penyimpangan impor garam yang dilakukan oleh BUMN pengimpor garam tersebut.Jangan Lewatkan:
-
Sketsa-sketsa
SUATU SORE, DI CENTER POINT OF INDONESIA
Oleh: Syamsu Nur -
Sketsa-sketsa
DARI POHON TUMBANG KE STADION YANG “TUMBANG”
Catatan : Syamsu Nur -
Catatan Setahun Work From Home (WFH)
-
Bye-Bye 380
Oleh : Dahlan Iskan -
Vaksin Itu Lagi
Oleh : Dahlan Iskan -
Sketsa-sketsa
TANJUNG BUNGA, ANTARA GUBERNUR DAN WALIKOTA
Oleh: Syamsu Nur -
Sketsa-sketsa
HARAPAN SULSEL KE DEPAN
Oleh: Syamsu Nur -
Utang Revaluasi
Oleh : Dahlan Iskan -
Strategi Penanganan Multibencana
Oleh: Prof. Dr. Eng. Adi Maulana, ST.M.Phil. -
Listrik Apung
Oleh : Dahlan Iskan