POLITIK & PILKADA

Jelang Musda Demokrat, Dua Kandidat Saling Klaim Kantongi Dukungan

NH Deklarasikan Diri Maju Pilgub Sulsel, Begini Kata Pengamat

Tak Terima Diberhentikan dari Partai, Kader Gerindra Gugat Prabowo Rp 501 M

Tak Ingin Kehilangan Waktu, IAS Gemakan “AHY Presiden, IAS Gubernur”

Di Ultahnya, Gubernur Ganjar Pakai Songkok Bone dan Lipa Sabbe -Ganjar: Saya dengan Pak Amran Sudah Berteman Sejak Lama

OLAHRAGA

  1. Usai Kontrak Di Juventus Berakhir, Kemana Dybala Akan Berlabuh?

  2. Ditanya Deddy Corbuzier Kebiasaan Buruk Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Jawab Ini

  3. Seberapa Besar Peluang Mesut Ozil Gabung RANS Cilegon? Ini Menurut Data Transfermarkt

  4. Ini Pemain Asing yang Dikabarkan Bergabung ke PSM Makassar Musim Ini

  5. Ferdinand Sinaga dan Joop Gall Tiba di Makassar

  6. Shin Tae Yong Makin Populer di Medsos Usai Piala AFF 2020

  7. PSM Makassar Umumkan 11 Pemain Baru Jelang Putaran Kedua Liga 1 2021

SELEBRITI

Sepakat Bercerai, Fakta Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Terungkap

Pasca Operasi, Kondisi Tukul Arwana Kian Membaik

Tukul Arwana Sudah Tak Sadarkan Diri Sebelum Dilarikan ke RS

Meski Gugat Cerai Suami, Dhena Devanka Akui Masih Sayang Jonathan Frizzy

Aurel Hamil Lagi, Ini Alasan Atta Halilintar Tutupi Kehamilan Istrinya?

HUKUM & KRIMINAL

  1. Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau

  2. Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas

  3. Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari

  4. Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar

  5. Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong

Bacakan Pledoi, HRS Sebut Kasus yang Menjeratnya Merupakan Bagian Dari Operasi Intelejen

Nasional | 2021-05-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com HRS

Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Presidential Treshol Diputuskan Besok

"Padahal sudah ada kesepakatan antara Wali Kota Bogor dengan RS Ummi untuk menunggu hasil test PCR saya, tapi hanya beberapa jam dari kesepakatan tersebut, tiba-tiba Wali Kota Bogor berubah pikiran," kata Rizieq.

Oleh karena itu, dia menganggap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya merupakan bagian dari operasi intelijen.

"Maka patut diduga ini merupakan bagian dari operasi intelijen hitam yang terus mengejar dan mengganggu saya selama ini," ucap Rizieq.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.



BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  2. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  3. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  4. Path of the Giants: Keajaiban Alam di Irlandia Utara dari Letusan Gunung Api Purba

  5. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  6. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  7. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  8. Sphinx Mesir Memukau Pengunjung di Depan Piramida Giza yang Megah

  9. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  10. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

RELIGI

Cendekiawan Muslim Sebut Pentingnya Bimbingan Keagamaan Bagi Generasi Muda Hadapi Bahaya Media Sosial

Lantunan Shalawat Nabi oleh Ust Salman Amrillah di Muktamar NU Lampung

Pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Qori Terbaik Salman Amrillah di Pembukaan Muktamar NU Lampung

Ditanya soal Berapa Bayaran Berdakwah, Ini Jawaban UAS

Peringatan Maulid, Bupati Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Nabi Muhammad

EKONOMI

  1. Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

  2. Pemprov Sulsel Sosialisasi Pembebasan Lahan Tol MNP

  3. Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Dianggap Beratkan Warga

  4. Penumpang Pesawat Wajib PCR, Indef: Ancaman Kebangkrutan Garuda Semakin Besar

  5. Simak harga emas hari ini di Pegadaian, Kamis 21 Oktober 2021

  6. Catat! Pekerja Bergaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

  7. Bitcoin Naik 35 Persen Dalam Sepekan, Pengusaha: Level Tertinggi Tiba Pada Oktober

  8. RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal, Berikut Rinciannya

  9. RUU Pajak, Yang Berpenghasilan Lebih dari Rp 5 M Kena Pajak 35 Persen

  10. Pemerintah Patok Target Pendapatan Negara Rp 1.846,1 Triliun pada 2022

  11. BRI Catatkan Saham Baru Rp 96 Triliun

  12. Ini Ciri-ciri Saham yang Bagus Untuk Investasi

Bacakan Pledoi, HRS Sebut Kasus yang Menjeratnya Merupakan Bagian Dari Operasi Intelejen

Nasional | 2021-05-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com HRS
Choose Language!

Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Presidential Treshol Diputuskan Besok

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini

"Padahal sudah ada kesepakatan antara Wali Kota Bogor dengan RS Ummi untuk menunggu hasil test PCR saya, tapi hanya beberapa jam dari kesepakatan tersebut, tiba-tiba Wali Kota Bogor berubah pikiran," kata Rizieq.

Oleh karena itu, dia menganggap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya merupakan bagian dari operasi intelijen.

"Maka patut diduga ini merupakan bagian dari operasi intelijen hitam yang terus mengejar dan mengganggu saya selama ini," ucap Rizieq.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Jangan Lewatkan:

KOLEKSI VIDEO POPULER

JANGAN LEWATKAN

Berita Sul-Sel

Berita Terpopuler

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020