Ukur Diri Sebelum Beli Kendaraan Lagi, Hitung Pajak Progresifnya

Lifestyle | 2020-07-28

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi STNK
JALURINFO,- Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan miliknya setiap tahunnya, apabila pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor maka akan dikenakan pajak progresif, terdapat dua jenis pajak progresif kendaraan yang perlu diketahui yakni pajak progresif motor dan pajak progresif mobil.

Sebelum berkenalan lebih jauh dengan pajak progresif, ada baiknya untuk mengenal definisi dari pajak progresif terlebih dahulu. Singkatnya, pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau motor.

Tarif dari pajak progresif pun berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Jika pemilik kembali menambah unitnya, maka tarif dari pajak progresif juga akan mengalami kenaikan dengan sendirinya.

Pasal pajak progresif ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalamnya juga mengatur perihal pengelompokkan pajak progresif menjadi beberapa bagian.

Baca juga: Ini 5 Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

Seperti dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan baik mobil maupun motor. Dasar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif pajak progresif.

Pertama, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan sebuah nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari APM. APM merupakan singkatan dari Agen Pemegang Merek. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.

Kedua, penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya atau yang biasa disebut depresiasi yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Contoh mobil yang disebutkan adalah truk, bus, dan masih banyak lagi. Mengapa hanya mobil yang memiliki bobot 3 ton ke atas saja? Hal ini didasarkan pada tingkat kerusakan jalan yang dipengaruhinya.

Pasalnya mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama yang menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan. Tingkat kerusakan jalan dinyatakan dalam koefisien yang memiliki nilai lebih dari satu.

Pajak progresif diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan. Maka dari itu, jika Anda menjual atau membeli motor second, segeralah melakukan proses balik nama guna mempermudah pembayaran pajak progresif agar tidak dibebankan pada pemilik sebelumnya.




BERITA TERKAIT

6 Trik Agar Tubuh Wangi Selama Hubungan Seks

Lifestyle

6 Trik Agar Tubuh Wangi Selama Hubungan Seks

dibaca 89983 kali
Ini Manfaat Air Putih Yang Perlu Kamu Ketahui

Lifestyle

Ini Manfaat Air Putih Yang Perlu Kamu Ketahui

dibaca 88729 kali
Tak Pakai Make Up, Perempuan Ini Ingin Diceraikan Suami
Final French Open, Kevin/Marcus Jadi Sorotan

Lifestyle

Final French Open, Kevin/Marcus Jadi Sorotan

dibaca 73680 kali
Ini Bahaya Makan Jelang Tidur

Lifestyle

Ini Bahaya Makan Jelang Tidur

dibaca 174047 kali
Penelitian: Pasangan yang Awet Kebanyakan Dimulai dari Persahabatan
Upaya Atasi Hilangnya Nafsu Makan Saat Terinfeksi Covid-19
Lindungi dari Corona, Jangan Ajak Anak ke Mal atau Pasar
Ini 4 Tanda Asupan Gula di Tubuh Sudah Tinggi

Lifestyle

Ini 4 Tanda Asupan Gula di Tubuh Sudah Tinggi

dibaca 324142 kali
Fantastis! Harga Tas Pesawat Ini Lebih Mahal dari Pesawat Sungguhan

TERPOPULER

  1. Putin Harapkan Peningkatan Signifikan dalam PDB Rusia pada Kuartal Kedua

  2. Mengenal Kegiatan Al-Muhadatsah al-Yaumiyah Ponpes Annur Tompobulu

  3. Suasana Kegiatan Halaqah Tahfidz Al-qur'an di Pondok Pesantren An-Nur Tompobulu

  4. Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

  5. Fakta Tentang Kota Shanghai

  6. Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki

  7. Pondok Pesantren Modern An-Nur Tompobulu Kab. Maros

  8. Pernyataan Sekertaris Putin Soal Terkait Progres Operasi Militer Khusus di Ukraina

  9. Masjid Suleymaniye Istanbul Turkiye Mahakarya Arsitektur

  10. Penampakan Puluhan Mayat Militer Ukraina yang Dikumpulkan Militer Swasta Rusia PMC Wagner

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Ukur Diri Sebelum Beli Kendaraan Lagi, Hitung Pajak Progresifnya

Lifestyle | 2020-07-28

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi STNK
JALURINFO,- Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan miliknya setiap tahunnya, apabila pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor maka akan dikenakan pajak progresif, terdapat dua jenis pajak progresif kendaraan yang perlu diketahui yakni pajak progresif motor dan pajak progresif mobil.

Sebelum berkenalan lebih jauh dengan pajak progresif, ada baiknya untuk mengenal definisi dari pajak progresif terlebih dahulu. Singkatnya, pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau motor.

Tarif dari pajak progresif pun berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Jika pemilik kembali menambah unitnya, maka tarif dari pajak progresif juga akan mengalami kenaikan dengan sendirinya.

Pasal pajak progresif ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalamnya juga mengatur perihal pengelompokkan pajak progresif menjadi beberapa bagian.

Baca juga: Ini 5 Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

Seperti dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan baik mobil maupun motor. Dasar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif pajak progresif.

Pertama, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan sebuah nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari APM. APM merupakan singkatan dari Agen Pemegang Merek. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.

Kedua, penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya atau yang biasa disebut depresiasi yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Contoh mobil yang disebutkan adalah truk, bus, dan masih banyak lagi. Mengapa hanya mobil yang memiliki bobot 3 ton ke atas saja? Hal ini didasarkan pada tingkat kerusakan jalan yang dipengaruhinya.

Pasalnya mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama yang menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan. Tingkat kerusakan jalan dinyatakan dalam koefisien yang memiliki nilai lebih dari satu.

Pajak progresif diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan. Maka dari itu, jika Anda menjual atau membeli motor second, segeralah melakukan proses balik nama guna mempermudah pembayaran pajak progresif agar tidak dibebankan pada pemilik sebelumnya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020