
Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
SK untuk Demokrat Sulsel Segera Terbit, Siapa Jadi Ketua, IAS atau Ulla?
Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain

Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Ukur Diri Sebelum Beli Kendaraan Lagi, Hitung Pajak Progresifnya
Lifestyle | 2020-07-28

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi STNK
JALURINFO,- Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan miliknya setiap tahunnya, apabila pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor maka akan dikenakan pajak progresif, terdapat dua jenis pajak progresif kendaraan yang perlu diketahui yakni pajak progresif motor dan pajak progresif mobil.
Sebelum berkenalan lebih jauh dengan pajak progresif, ada baiknya untuk mengenal definisi dari pajak progresif terlebih dahulu. Singkatnya, pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau motor.
Tarif dari pajak progresif pun berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Jika pemilik kembali menambah unitnya, maka tarif dari pajak progresif juga akan mengalami kenaikan dengan sendirinya.
Pasal pajak progresif ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalamnya juga mengatur perihal pengelompokkan pajak progresif menjadi beberapa bagian.
Baca juga: Ini 5 Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Seperti dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan baik mobil maupun motor. Dasar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif pajak progresif.
Pertama, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan sebuah nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari APM. APM merupakan singkatan dari Agen Pemegang Merek. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.
Kedua, penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya atau yang biasa disebut depresiasi yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Contoh mobil yang disebutkan adalah truk, bus, dan masih banyak lagi. Mengapa hanya mobil yang memiliki bobot 3 ton ke atas saja? Hal ini didasarkan pada tingkat kerusakan jalan yang dipengaruhinya.
Pasalnya mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama yang menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan. Tingkat kerusakan jalan dinyatakan dalam koefisien yang memiliki nilai lebih dari satu.
Pajak progresif diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan. Maka dari itu, jika Anda menjual atau membeli motor second, segeralah melakukan proses balik nama guna mempermudah pembayaran pajak progresif agar tidak dibebankan pada pemilik sebelumnya.
Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia
Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis
Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda
Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki
Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand
Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti
Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk
Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran
Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar
Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela


Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu
VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji
Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Ukur Diri Sebelum Beli Kendaraan Lagi, Hitung Pajak Progresifnya
Lifestyle | 2020-07-28

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi STNK
JALURINFO,- Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan miliknya setiap tahunnya, apabila pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor maka akan dikenakan pajak progresif, terdapat dua jenis pajak progresif kendaraan yang perlu diketahui yakni pajak progresif motor dan pajak progresif mobil.
Sebelum berkenalan lebih jauh dengan pajak progresif, ada baiknya untuk mengenal definisi dari pajak progresif terlebih dahulu. Singkatnya, pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau motor.
Tarif dari pajak progresif pun berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Jika pemilik kembali menambah unitnya, maka tarif dari pajak progresif juga akan mengalami kenaikan dengan sendirinya.
Pasal pajak progresif ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalamnya juga mengatur perihal pengelompokkan pajak progresif menjadi beberapa bagian.

Baca juga: Ini 5 Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Seperti dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan baik mobil maupun motor. Dasar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif pajak progresif.
Pertama, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan sebuah nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari APM. APM merupakan singkatan dari Agen Pemegang Merek. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.
Kedua, penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya atau yang biasa disebut depresiasi yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Contoh mobil yang disebutkan adalah truk, bus, dan masih banyak lagi. Mengapa hanya mobil yang memiliki bobot 3 ton ke atas saja? Hal ini didasarkan pada tingkat kerusakan jalan yang dipengaruhinya.
Pasalnya mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama yang menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan. Tingkat kerusakan jalan dinyatakan dalam koefisien yang memiliki nilai lebih dari satu.
Pajak progresif diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan. Maka dari itu, jika Anda menjual atau membeli motor second, segeralah melakukan proses balik nama guna mempermudah pembayaran pajak progresif agar tidak dibebankan pada pemilik sebelumnya.
Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini
Jangan Lewatkan:
-
Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter
-
Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Presidential Treshol Diputuskan Besok
-
Menag Atur Pengeras Suara Masjid, PP Muhammadiyah: Jangan Kaku
-
Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
-
Ponpes An-Nur Tompobulu Terima Santri/Santriwati Baru TA 2021-2022, Simak Profil dan Cara Pendaftarannya di Sini.