Uang Nasabah Raib Hingga Rp110 M, BNI Sebut Pelaku Berebuat Sendiri

Hukum & Kriminal | 2021-09-17

© Disediakan oleh Jalurinfo.com BNI.
MAKASSAR, JALURINFO,- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menyebutkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan.

Melati adalah pegawai BNI yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini, bersama dua orang lainnya yaitu ST dan R. Namun dari hasil penyidikan diketahui MBS bekerja sama dengan pihak di luar BNI.

Oleh sebab itu, kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis, membantah adanya pemufakatan jahat di BNI kantor cabang Makassar tersebut. ""MBS bertindak sendiri tanpa sepengetahuan atasannya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Karena itu pula, BNI menggunakan pasal pencucian uang saat melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Tujuannya agar terbuka fakta siapa-siapa saja orang di luar BNI yang mendapatkan manfaat dari perbuatan Melati.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Kasus ini mencuat setelah beberapa nasabah di BNI Makassar mengaku kehilangan deposito. BNI menyebut deposito mereka tidak tercatat di sistem dan melapor ke polisi pada 1 April 2021. Hasilnya, Bareskrim Polri menetapkan Melati dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika, ketiga tersangka ini juga menyiapkan 13 rekening bodong untuk menampung dana para nasabah. Tapi, Helmy belum menjelaskan jabatan dua tersangka lainnya.

Salah satu nasabah yang mengaku kehilangan dana deposito adalah pengusaha properti setempat, Andi Idris Manggabarani. Ia mengaku kehilangan deposito senilai Rp 45 miliar. Saat ingin mencairkan pada Februari 2021, BNI justru menyebut uang miliknya tidak tercatat di sistem BNI.




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 85021 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Uang Nasabah Raib Hingga Rp110 M, BNI Sebut Pelaku Berebuat Sendiri

Hukum & Kriminal | 2021-09-17

© Disediakan oleh Jalurinfo.com BNI.
MAKASSAR, JALURINFO,- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menyebutkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan.

Melati adalah pegawai BNI yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini, bersama dua orang lainnya yaitu ST dan R. Namun dari hasil penyidikan diketahui MBS bekerja sama dengan pihak di luar BNI.

Oleh sebab itu, kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis, membantah adanya pemufakatan jahat di BNI kantor cabang Makassar tersebut. ""MBS bertindak sendiri tanpa sepengetahuan atasannya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Karena itu pula, BNI menggunakan pasal pencucian uang saat melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Tujuannya agar terbuka fakta siapa-siapa saja orang di luar BNI yang mendapatkan manfaat dari perbuatan Melati.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Kasus ini mencuat setelah beberapa nasabah di BNI Makassar mengaku kehilangan deposito. BNI menyebut deposito mereka tidak tercatat di sistem dan melapor ke polisi pada 1 April 2021. Hasilnya, Bareskrim Polri menetapkan Melati dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika, ketiga tersangka ini juga menyiapkan 13 rekening bodong untuk menampung dana para nasabah. Tapi, Helmy belum menjelaskan jabatan dua tersangka lainnya.

Salah satu nasabah yang mengaku kehilangan dana deposito adalah pengusaha properti setempat, Andi Idris Manggabarani. Ia mengaku kehilangan deposito senilai Rp 45 miliar. Saat ingin mencairkan pada Februari 2021, BNI justru menyebut uang miliknya tidak tercatat di sistem BNI.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020