Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah

Nasional | 2022-02-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernapasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). - Antara
JAKARTA, JALURINFO.COM - Kementerian Kesehatan mengakui ada klaim tagihan penanganan Covid-19 yang tak bisa dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit. Pada 2020 ada tagihan Rp 5,49 triliun yang tak bisa dibayarkan. Kemudian, di 2021 ada Rp 2,42 triliun.

Ada berbagai penyebab yang akhirnya membuat triliunan tagihan tak bisa dicairkan oleh pemerintah. Mulai dari dispute atau ketidaksesuaian antara RS dan BPJS Kesehatan, hingga RS yang telat melaporkan klaim alias sudah kedaluwarsa.

"Kami dibantu BPJS untuk memverifikasi, sebelum dilakukan pembayaran," kata kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam konferensi pers, Minggu, 13 Februari 2022.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

BPJS memverifikasi klaim yang disampaikan rumah sakit. Lalu, BPJS akan menerbitkan lima status. Pertama yaitu Sesuai. Bila tagihan atau klaim dinyatakan sesuai, maka BPJS akan menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi (BHAV) dan dilaporkan ke Kemenkes. "Sebagian besar klaim sebenarnya sesuai," kata Siti.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam
Ketua MPR Heran Mall Langgar Prokes Disanksi 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta

TERPOPULER

  1. Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

  2. Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

  3. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  4. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  5. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  6. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  7. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  8. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  9. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  10. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah

Nasional | 2022-02-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernapasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). - Antara
JAKARTA, JALURINFO.COM - Kementerian Kesehatan mengakui ada klaim tagihan penanganan Covid-19 yang tak bisa dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit. Pada 2020 ada tagihan Rp 5,49 triliun yang tak bisa dibayarkan. Kemudian, di 2021 ada Rp 2,42 triliun.

Ada berbagai penyebab yang akhirnya membuat triliunan tagihan tak bisa dicairkan oleh pemerintah. Mulai dari dispute atau ketidaksesuaian antara RS dan BPJS Kesehatan, hingga RS yang telat melaporkan klaim alias sudah kedaluwarsa.

"Kami dibantu BPJS untuk memverifikasi, sebelum dilakukan pembayaran," kata kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam konferensi pers, Minggu, 13 Februari 2022.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

BPJS memverifikasi klaim yang disampaikan rumah sakit. Lalu, BPJS akan menerbitkan lima status. Pertama yaitu Sesuai. Bila tagihan atau klaim dinyatakan sesuai, maka BPJS akan menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi (BHAV) dan dilaporkan ke Kemenkes. "Sebagian besar klaim sebenarnya sesuai," kata Siti.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020