Terkait Rencana Pajak Sembako, Ekonom: Sebaiknya Hanya Berlaku di Retail Modern

Ekonomi | 2021-06-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com BJEK PAJAK. Pedagang telur di PNP sedang merapikan dagangannya, Kamis 10 Juni 2021. Pedagang merasa terbebani jika kebijakan PPN dikenakan untuk sembako. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS
PALOPO, JALURINFO.COM - Pemerintah terus menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satunya yang bakal diterapkan adalah pajak bahan pokok (sembako). Besaran pajaknya lumayan besar, yakni 12 persen.

Jika jadi diberlakukan, akan berdampak bagi masyarakat. Salah satunya turut kerek naiknya harga-harga.

Wacana pemberlakuan kebijakan ini mendapat reaksi beragam. Seperti dikatakan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma (Unanda) Kota Palopo, Nurjannah SE M,Si. Kepada Palopo Pos yang ditemui di ruang kerjanya Fakultas Ekonomi Unanda, Kamis 10 Juni 2021, ia menjelaskan, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) bagi masyarakat mampu tentu tidak akan jadi masalah. Yang jadi masalah jika masyarakat penghasilan rendah yang disentuh. “Jangankan untuk bayar pajak. Makan saja susah.

Sebaiknya kebijakan pengenaan pajak pada sembako ini sebaiknya ditinjau ulang. Hal-hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil, seperti sembako ini harus betul-betul dipikirkan lagi. Apalagi masih dalam suasana pandemi, makan saja susah, apalagi harus bayar pajak,” ujar Nurjannah SE M,Si.

Lanjut Dekan FE Unanda, kebijakan PPN sembako ini bisa saja diterapkan seperti di toko-toko retail modern dan swalayan besar, sedangkan di pasar dan toko kelontong, sebaiknya jangan dulu.

“PPN sembako ini bisa saja diberlakukan di toko retail modern atau swalayan besar. Karena yang datang berbelanja itu cenderung masyarakat berpenghasilan. Sudah jadi gaya hidup. Berbelanja di swalayan kan sudah jelas dikenakan pajak 10%. Beda dengan masyarakat miskin, lebih cenderung berbelanja di toko kelontong, atau di pasar,” sebutnya.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Nurjannah juga menyebut, sebagai warga negara yang baik tentunya wajib bayar pajak. Dari pajak, pembangunan bisa berjalan, hanya saja negara juga harus betul-betul mengelola pajak masyarakat dengan baik.

“Jangan seperti berita yang kita dengar lewat wakil rakyat di pusat menyoroti anggaran yang digelontorkan pemerintah sangat besar. Hanya untuk membuat naskah kebijakan sampai-sampai menghabiskan ratusan miliar. Uangnya itu dari pajak masyarakat. Miris masyarakat mendengar itu, hanya untuk buat naskah sampai ratusan miliar,” sebutnya.




BERITA TERKAIT

Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Terkait Rencana Pajak Sembako, Ekonom: Sebaiknya Hanya Berlaku di Retail Modern

Ekonomi | 2021-06-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com BJEK PAJAK. Pedagang telur di PNP sedang merapikan dagangannya, Kamis 10 Juni 2021. Pedagang merasa terbebani jika kebijakan PPN dikenakan untuk sembako. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS
PALOPO, JALURINFO.COM - Pemerintah terus menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satunya yang bakal diterapkan adalah pajak bahan pokok (sembako). Besaran pajaknya lumayan besar, yakni 12 persen.

Jika jadi diberlakukan, akan berdampak bagi masyarakat. Salah satunya turut kerek naiknya harga-harga.

Wacana pemberlakuan kebijakan ini mendapat reaksi beragam. Seperti dikatakan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma (Unanda) Kota Palopo, Nurjannah SE M,Si. Kepada Palopo Pos yang ditemui di ruang kerjanya Fakultas Ekonomi Unanda, Kamis 10 Juni 2021, ia menjelaskan, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) bagi masyarakat mampu tentu tidak akan jadi masalah. Yang jadi masalah jika masyarakat penghasilan rendah yang disentuh. “Jangankan untuk bayar pajak. Makan saja susah.

Sebaiknya kebijakan pengenaan pajak pada sembako ini sebaiknya ditinjau ulang. Hal-hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil, seperti sembako ini harus betul-betul dipikirkan lagi. Apalagi masih dalam suasana pandemi, makan saja susah, apalagi harus bayar pajak,” ujar Nurjannah SE M,Si.

Lanjut Dekan FE Unanda, kebijakan PPN sembako ini bisa saja diterapkan seperti di toko-toko retail modern dan swalayan besar, sedangkan di pasar dan toko kelontong, sebaiknya jangan dulu.

“PPN sembako ini bisa saja diberlakukan di toko retail modern atau swalayan besar. Karena yang datang berbelanja itu cenderung masyarakat berpenghasilan. Sudah jadi gaya hidup. Berbelanja di swalayan kan sudah jelas dikenakan pajak 10%. Beda dengan masyarakat miskin, lebih cenderung berbelanja di toko kelontong, atau di pasar,” sebutnya.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Nurjannah juga menyebut, sebagai warga negara yang baik tentunya wajib bayar pajak. Dari pajak, pembangunan bisa berjalan, hanya saja negara juga harus betul-betul mengelola pajak masyarakat dengan baik.

“Jangan seperti berita yang kita dengar lewat wakil rakyat di pusat menyoroti anggaran yang digelontorkan pemerintah sangat besar. Hanya untuk membuat naskah kebijakan sampai-sampai menghabiskan ratusan miliar. Uangnya itu dari pajak masyarakat. Miris masyarakat mendengar itu, hanya untuk buat naskah sampai ratusan miliar,” sebutnya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020