
Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
SK untuk Demokrat Sulsel Segera Terbit, Siapa Jadi Ketua, IAS atau Ulla?
Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain

Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Terima Berkas Pendaftaran, KPU : Syarat Pencalonan DP-Fatma Terpenuhi
Politik & Pilkada | 2020-09-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menerima dokumen pendaftaran bakal calon Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi (DP-Fatma), Jumat (4/9).
MAKASSAR, JALURINFO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menerima dokumen pendaftaran bakal calon Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi (DP-Fatma), Jumat (4/9).
Ada dua dokumen yang akan diverifikasi, yakni berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2020-2025.
Berdasarkan informasi, dokumen yang disetor saat pendaftaran di KPU, yakni berkas syarat pencalonan, Formulir Model B-KWK Parpol, Formulir Model B.1-KWK Parpol dan Naskah visi misi dan program Paslon Walikota/Wakil Walikota Makassar yang telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Baca juga: Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
Untuk syarat calon, Bapaslon wajib membawa Formulir Model BB1-KWK, Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan negeri.
Kemudian, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan urang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Politik & Pilkada
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
dibaca 82067 kali
Politik & Pilkada
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
dibaca 93226 kali
Politik & Pilkada
Jelang Musda Demokrat, Dua Kandidat Saling Klaim Kantongi Dukungan
dibaca 76923 kali
Politik & Pilkada
Tak Terima Diberhentikan dari Partai, Kader Gerindra Gugat Prabowo Rp 501 M
dibaca 77167 kali
Politik & Pilkada
Tak Ingin Kehilangan Waktu, IAS Gemakan “AHY Presiden, IAS Gubernur”
dibaca 81957 kali
Politik & Pilkada
Di Ultahnya, Gubernur Ganjar Pakai Songkok Bone dan Lipa Sabbe -Ganjar: Saya dengan Pak Amran Sudah Berteman Sejak Lama
dibaca 96931 kali
Politik & Pilkada
Elektabilitas Airlangga masih Rendah, Golkar Tetap Optimistis Usung Jadi Capres
dibaca 82656 kali
Politik & Pilkada
HUT ke-57 Partai Golkar, Airlangga Minta Kader Makin Kompak dan Solid
dibaca 79765 kali
Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia
Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis
Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda
Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki
Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand
Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti
Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk
Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran
Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar
Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela


Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu
VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji
Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Terima Berkas Pendaftaran, KPU : Syarat Pencalonan DP-Fatma Terpenuhi
Politik & Pilkada | 2020-09-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menerima dokumen pendaftaran bakal calon Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi (DP-Fatma), Jumat (4/9).
MAKASSAR, JALURINFO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menerima dokumen pendaftaran bakal calon Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi (DP-Fatma), Jumat (4/9).
Ada dua dokumen yang akan diverifikasi, yakni berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2020-2025.
Berdasarkan informasi, dokumen yang disetor saat pendaftaran di KPU, yakni berkas syarat pencalonan, Formulir Model B-KWK Parpol, Formulir Model B.1-KWK Parpol dan Naskah visi misi dan program Paslon Walikota/Wakil Walikota Makassar yang telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Baca juga: Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
Untuk syarat calon, Bapaslon wajib membawa Formulir Model BB1-KWK, Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan negeri.
Kemudian, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan urang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini
-
Hasil Rekapitulasi KPU : Adama` Unggul di 14 Kecamatan
-
Raup 218.908 Suara, KPU Resmi Tetapkan Danny-Fatma Pemenang Pilwali Makassar 2020
-
Segini Perolehan Suara Danny-Fatma di 15 Kecamatan
-
Salurkan Hak Pilihnya di TPS 009, Fatma Optimis Menang
-
Pemenang Versi Hitung Cepat di Pilwali Makassar 2020 Bisa Diketahui Sore Ini
-
Jelang Pencoblosan, Masyarakat Diminta Tidak Percaya pada Berita Provokatif
-
Akhiri Debat Publik Ketiga, DILAN Tutup dengan Pernyataan Tajam
-
Dikritik Appi Soal Penanganan Difabel, DP Komentar Begini
-
Akhir Debat Publik Ketiga, KPU Makassar Siapkan Pertanyaan Kunci
Jangan Lewatkan:
-
Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
-
SK untuk Demokrat Sulsel Segera Terbit, Siapa Jadi Ketua, IAS atau Ulla?
-
Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
-
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
-
Ponpes An-Nur Tompobulu Terima Santri/Santriwati Baru TA 2021-2022, Simak Profil dan Cara Pendaftarannya di Sini.