Terbukti Bersalah, Wakil Ketua DPRD Konkep Dijatuhkan Hukuman 5 Bulan

Hukum & Kriminal | 2021-01-26

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ketgam: Foto Proses Sidang Wakil Ketua DPRD Konkep di PN Unaaha. Kadamu/Sultra Pos
KONKEP, JALURINFO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman atau vonis kepada terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), Imanuddin selama lima bulan.

Hal itu dibacakan langsung majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua, Febryan Ali SH MH dalam sidang putusan dengan nomor perkara 2/Pid.S/2021/PN Unh di ruang sidang Cakra PN Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Dalam putusannya majelis hakim menyimpulkan jika terdakwa Imanuddin terbukti secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Kepulauan (Konkep), Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. "Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diserahkan di Pengadilan Negeri Unaaha terdakwa (Imanuddin, red) terbukti secara sah dan sengaja melakukan fitnah kepada Abdul Halim, " kata Ketua Majelis Hakim, Febryan Ali.




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 81221 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Terbukti Bersalah, Wakil Ketua DPRD Konkep Dijatuhkan Hukuman 5 Bulan

Hukum & Kriminal | 2021-01-26

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ketgam: Foto Proses Sidang Wakil Ketua DPRD Konkep di PN Unaaha. Kadamu/Sultra Pos
KONKEP, JALURINFO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman atau vonis kepada terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), Imanuddin selama lima bulan.

Hal itu dibacakan langsung majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua, Febryan Ali SH MH dalam sidang putusan dengan nomor perkara 2/Pid.S/2021/PN Unh di ruang sidang Cakra PN Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Dalam putusannya majelis hakim menyimpulkan jika terdakwa Imanuddin terbukti secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Kepulauan (Konkep), Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. "Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diserahkan di Pengadilan Negeri Unaaha terdakwa (Imanuddin, red) terbukti secara sah dan sengaja melakukan fitnah kepada Abdul Halim, " kata Ketua Majelis Hakim, Febryan Ali.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020