Terbitkan SK Plh 11 Daerah, NA Pastikan Belum Ada Pelantikan Kepala Daerah 17 Februari

Berita Sul-Sel | 2021-02-16

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Nurdin Abdullah
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memastikan tak ada pelantikan kepala daerah pada 17 Februari besok. Alasannya, hingga Senin (15/2), surat keputusan (SK) pelantikan bupati atau wali kota di Sulsel belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita masih menunggu SK. Kalau SK sudah di tangan baru kita atur pelantikan. Sampai saat ini belum ada dari Kemendagri,” ujar NA di kantor gubernur, kemarin.

Padahal, masa jabatan sejumlah kepala daerah di Sulsel akan berakhir tanggal 17 Februari besok. Untuk itu, yang akan mengisi kekosongan adalah pelaksana harian (plh) bupati. Posisi tersebut akan ditempati oleh masing-masing sekretaris kabupaten (sekkab). Nurdin mengaku telah menandatangani SK plh tersebut.

Berbeda dengan Kota Makassar yang akan tetap dijabat oleh penjabat wali kota. Alasannya, karena SK-nya masih berlaku hingga saat ini.
”Yang sudah saya tandatangani SKnya tadi itu cuma plh 11 daerah. Satu daerah lagi adalah Makassar yang akan tetap dijabat oleh pj,” terangnya. Selain itu, lima daerah di Sulsel hingga saat ini masih bersengketa. Yakni Pangkep, Bulukumba, Luwu Utara, Barru, dan Luwu Timur. Hasil pilkadanya masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

“Hari ini (kemarin) kan pembacaan keputusan sela. Tanggal 16 besok (hari ini), itu lanjut atau tidak. Kalau tidak lanjut, berarti nanti ada lagi surat dari MK, yang menyatakan perkara ini sudah selesai. Setelah itu baru dibawa ke KPU. KPU yang lakukan penetapan. Kita tunggu aja. Kalau yang agak panjang pasti pakai pj. Tapi kalau yang sifatnya tidak lama, sekitar semingguan, plh udah cukup,” jelas Nurdin.




BERITA TERKAIT

Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8
Video Pengambilan Sumpah Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Terbitkan SK Plh 11 Daerah, NA Pastikan Belum Ada Pelantikan Kepala Daerah 17 Februari

Berita Sul-Sel | 2021-02-16

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Nurdin Abdullah
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memastikan tak ada pelantikan kepala daerah pada 17 Februari besok. Alasannya, hingga Senin (15/2), surat keputusan (SK) pelantikan bupati atau wali kota di Sulsel belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita masih menunggu SK. Kalau SK sudah di tangan baru kita atur pelantikan. Sampai saat ini belum ada dari Kemendagri,” ujar NA di kantor gubernur, kemarin.

Padahal, masa jabatan sejumlah kepala daerah di Sulsel akan berakhir tanggal 17 Februari besok. Untuk itu, yang akan mengisi kekosongan adalah pelaksana harian (plh) bupati. Posisi tersebut akan ditempati oleh masing-masing sekretaris kabupaten (sekkab). Nurdin mengaku telah menandatangani SK plh tersebut.

Berbeda dengan Kota Makassar yang akan tetap dijabat oleh penjabat wali kota. Alasannya, karena SK-nya masih berlaku hingga saat ini.
”Yang sudah saya tandatangani SKnya tadi itu cuma plh 11 daerah. Satu daerah lagi adalah Makassar yang akan tetap dijabat oleh pj,” terangnya. Selain itu, lima daerah di Sulsel hingga saat ini masih bersengketa. Yakni Pangkep, Bulukumba, Luwu Utara, Barru, dan Luwu Timur. Hasil pilkadanya masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

“Hari ini (kemarin) kan pembacaan keputusan sela. Tanggal 16 besok (hari ini), itu lanjut atau tidak. Kalau tidak lanjut, berarti nanti ada lagi surat dari MK, yang menyatakan perkara ini sudah selesai. Setelah itu baru dibawa ke KPU. KPU yang lakukan penetapan. Kita tunggu aja. Kalau yang agak panjang pasti pakai pj. Tapi kalau yang sifatnya tidak lama, sekitar semingguan, plh udah cukup,” jelas Nurdin.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020