Tekan Penyebaran Covid-19, Warga Makassar Dilarang Beraktivitas diluar Rumah diatas Jam 8 malam

Berita Sul-Sel | 2021-06-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Pemerintah Kota Kota Makassar memberlakukan aturan jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19. Warga Makassar dilarang beraktivitas di luar rumah diatas jam 8 malam mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 443.01/281/S.edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Salah satu poin yang ditekankan, adalah kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall kembali dibatasi.

Dari sebelumnya, kapasitas ruangan tidak boleh lebih dari 50 persen dan jam operasional pukul 22.00 kini berubah menjadi makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 Wita.




BERITA TERKAIT

Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8
Video Pengambilan Sumpah Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  6. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  7. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  8. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  9. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

  10. Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Tekan Penyebaran Covid-19, Warga Makassar Dilarang Beraktivitas diluar Rumah diatas Jam 8 malam

Berita Sul-Sel | 2021-06-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Pemerintah Kota Kota Makassar memberlakukan aturan jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19. Warga Makassar dilarang beraktivitas di luar rumah diatas jam 8 malam mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 443.01/281/S.edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Salah satu poin yang ditekankan, adalah kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall kembali dibatasi.

Dari sebelumnya, kapasitas ruangan tidak boleh lebih dari 50 persen dan jam operasional pukul 22.00 kini berubah menjadi makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 Wita.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020