Tak Disangka Jadi Tersangka

Berita Sul-Sel | 2021-03-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Siapa sangka peraih penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Nurdin Abdullah (NA) harus mengenakan rompi oranye. Gubernur Sulsel itu kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel.

Banyak pihak tak menyangka jika gubernur bergelar professor itu terjerat kasus suap. Pasalnya, Nurdin Abdullah pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Perkumpulan BHACA adalah organisasi nonprofit yang sadar mengenai bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan berbangsa.

Selain memiliki banyak prestasi, latarbelakang Nurdin Abdullah sangatlah jarang ditemukan pada profil kepala daerah di Indonesia. Nurdin merupakan kepala daerah pertama di Indonesia yang bergelar profesor. Pria kelahiran Pare-Pare 7 Februari ini menyandang gelar profesor di bidang agrikultur.

Namun dalam perjalanan, Nurdin Abdullah dijemput KPK pada Jumat (26/2) malam. Nurdin ditangkap bersama Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Ketiganya diketahui terjerat kasus suap proyek jalur pedestrian wisata di Bira, Bulukumba. Nurdin diketahui menerima suap melalui Edy Rahmat sebagai perantaranya dari Agus Sucipto sebagai pemberi suap senilai Rp 2 miliar. Nurdin diketahui juga menerima suap dari kontraktor lain, sehingga total uang yang diterima mencapai 5,4 miliar.

Nurdin Abdullah ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto di Rutan Gedung Merah Putih.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan nasib Nurdin Abdullah pada Minggu (28/2/2021) dinihari. Selama pemeriksaan Nurdin akan mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 27 Februari hingga 18 Maret.




BERITA TERKAIT

Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8
Video Pengambilan Sumpah Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Tak Disangka Jadi Tersangka

Berita Sul-Sel | 2021-03-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Siapa sangka peraih penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Nurdin Abdullah (NA) harus mengenakan rompi oranye. Gubernur Sulsel itu kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel.

Banyak pihak tak menyangka jika gubernur bergelar professor itu terjerat kasus suap. Pasalnya, Nurdin Abdullah pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Perkumpulan BHACA adalah organisasi nonprofit yang sadar mengenai bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan berbangsa.

Selain memiliki banyak prestasi, latarbelakang Nurdin Abdullah sangatlah jarang ditemukan pada profil kepala daerah di Indonesia. Nurdin merupakan kepala daerah pertama di Indonesia yang bergelar profesor. Pria kelahiran Pare-Pare 7 Februari ini menyandang gelar profesor di bidang agrikultur.

Namun dalam perjalanan, Nurdin Abdullah dijemput KPK pada Jumat (26/2) malam. Nurdin ditangkap bersama Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Ketiganya diketahui terjerat kasus suap proyek jalur pedestrian wisata di Bira, Bulukumba. Nurdin diketahui menerima suap melalui Edy Rahmat sebagai perantaranya dari Agus Sucipto sebagai pemberi suap senilai Rp 2 miliar. Nurdin diketahui juga menerima suap dari kontraktor lain, sehingga total uang yang diterima mencapai 5,4 miliar.

Nurdin Abdullah ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto di Rutan Gedung Merah Putih.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan nasib Nurdin Abdullah pada Minggu (28/2/2021) dinihari. Selama pemeriksaan Nurdin akan mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 27 Februari hingga 18 Maret.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020