Soal Wakaf Uang, Begini Hukum hingga Pemanfaatannya

Ekonomi | 2021-01-31

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
JAKARTA, JALURINFO.COM - Presiden Jokowi menyerukan Gerakan Nasional Wakaf dan Peresmian Brand Syariah Nasional yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1). Dalam peluncuran itu, Jokowi mengatakan wakaf bukan hanya untuk ibadah, tapi juga memiliki dampak ke sosial dan ekonomi.

Dalam gerakan itu, salah satu yang didorong adalah wakaf uang. Jika dulu wakaf lazim dilakukan dengan tanah, kini uang menjadi alat wakaf paling mudah dan praktis.

Namun, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menuai kontroversi di ruang publik. Ada yang mempertanyakan tujuan pemerintah mendorong GNWU karena dikhawatirkan uang dari wakaf ini masuk ke kas negara dan bakal digunakan untuk membiayai sejumlah proyek pemerintah seperti yang diutarakan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia Buka Suara

Staf Ahli Menteri Keuangan, Suminto, menegaskan wakaf uang tidak masuk kas negara. Seluruh dana yang terkumpul dari wakaf uang nasional ini sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf. Salah satunya Badan Wakaf Indonesia.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Suminto juga menepis anggapan Kementerian Keuangan bisa memungut dana wakaf dalam GNWU dari masyarakat. Sebab, wakaf uang bukan seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang selama ini dikenakan ke berbagai korporasi.

"Jadi, tidak ada dana wakaf itu yang masuk ke pemerintah atau APBN. Sehingga tidak ada sama sekali dana wakaf digunakan untuk biaya APBN atau proyek infrastruktur," kata Suminto dalam Media Briefing GNWU secara virtual, Jumat (29/1).




BERITA TERKAIT

Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Soal Wakaf Uang, Begini Hukum hingga Pemanfaatannya

Ekonomi | 2021-01-31

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
JAKARTA, JALURINFO.COM - Presiden Jokowi menyerukan Gerakan Nasional Wakaf dan Peresmian Brand Syariah Nasional yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1). Dalam peluncuran itu, Jokowi mengatakan wakaf bukan hanya untuk ibadah, tapi juga memiliki dampak ke sosial dan ekonomi.

Dalam gerakan itu, salah satu yang didorong adalah wakaf uang. Jika dulu wakaf lazim dilakukan dengan tanah, kini uang menjadi alat wakaf paling mudah dan praktis.

Namun, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menuai kontroversi di ruang publik. Ada yang mempertanyakan tujuan pemerintah mendorong GNWU karena dikhawatirkan uang dari wakaf ini masuk ke kas negara dan bakal digunakan untuk membiayai sejumlah proyek pemerintah seperti yang diutarakan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia Buka Suara

Staf Ahli Menteri Keuangan, Suminto, menegaskan wakaf uang tidak masuk kas negara. Seluruh dana yang terkumpul dari wakaf uang nasional ini sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf. Salah satunya Badan Wakaf Indonesia.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Suminto juga menepis anggapan Kementerian Keuangan bisa memungut dana wakaf dalam GNWU dari masyarakat. Sebab, wakaf uang bukan seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang selama ini dikenakan ke berbagai korporasi.

"Jadi, tidak ada dana wakaf itu yang masuk ke pemerintah atau APBN. Sehingga tidak ada sama sekali dana wakaf digunakan untuk biaya APBN atau proyek infrastruktur," kata Suminto dalam Media Briefing GNWU secara virtual, Jumat (29/1).

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020