Soal Pemindahan Ibukota Baru di 2024, Ini Kata Pansus RUU IKN

Nasional | 2022-01-13

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Rancangan desain IKN
JAKARTA, JALURINFO,- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin memandang pemindahan IKN yang ditargetkan dilakukan pada semester I 2024 dalam draft RUU IKN, terlalu dini.

”Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi, kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN,” kata Hamid seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Kamis (13/1).

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Hamid mengatakan, status pandemi belum usai sehingga kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN yang diperkirakan membutuhkan sekitar Rp 90 triliun melalui APBN. Dibutuhkan waktu setidaknya empat tahun sejak 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN. Seperti sumber daya air, jalan, jembatan, dan permukiman yang layak.

”Hingga 2022 belum ada legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni,” ujar Hamid.

Secara umum menurut dia, terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria layak huni. Seperti tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

  2. Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

  3. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  4. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  5. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  6. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  7. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  8. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  9. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  10. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Soal Pemindahan Ibukota Baru di 2024, Ini Kata Pansus RUU IKN

Nasional | 2022-01-13

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Rancangan desain IKN
JAKARTA, JALURINFO,- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin memandang pemindahan IKN yang ditargetkan dilakukan pada semester I 2024 dalam draft RUU IKN, terlalu dini.

”Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi, kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN,” kata Hamid seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Kamis (13/1).

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Hamid mengatakan, status pandemi belum usai sehingga kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN yang diperkirakan membutuhkan sekitar Rp 90 triliun melalui APBN. Dibutuhkan waktu setidaknya empat tahun sejak 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN. Seperti sumber daya air, jalan, jembatan, dan permukiman yang layak.

”Hingga 2022 belum ada legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni,” ujar Hamid.

Secara umum menurut dia, terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria layak huni. Seperti tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020