Selain Tuntutan 6 Tahun Penjara, JPU KPK Juga Minta Hak Politik NA Dicabut

Hukum & Kriminal | 2021-11-16

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Nurdin abdullah usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (15/11/2021)
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11).

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Tak cukup sampai disitu, KPK juga menuntut hukuman lain terhadap Gubernur Sulsel non aktif tersebut yakni pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana.

JPU menilai Nurdin Abdullah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Mantan Bupati Bantaeng itu juga disebut melanggar pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 85233 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Selain Tuntutan 6 Tahun Penjara, JPU KPK Juga Minta Hak Politik NA Dicabut

Hukum & Kriminal | 2021-11-16

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Nurdin abdullah usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (15/11/2021)
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11).

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Tak cukup sampai disitu, KPK juga menuntut hukuman lain terhadap Gubernur Sulsel non aktif tersebut yakni pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana.

JPU menilai Nurdin Abdullah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Mantan Bupati Bantaeng itu juga disebut melanggar pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020