Selain Sembako, Sektor Pendidikan juga Bakal Dikenai Pajak (PPN)

Ekonomi | 2021-06-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Suasana pembejalaran tatap muka di sekolah. Pemeritnah saat ini, merancang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada sektor pendidikan yang banyak mendapat sorotan dari publik. --ilustrasi--
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Ternyata, bukan hanya sembilan bahan pokok (Sembako) yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sektor Pendidikan atau sekolah juga akan dikenakan pajak. Duh!

Ini mengemuka setelah Draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor ke publik. Hal ini pun menuai polemik.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pun mengatakan, kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak atau menggunakan sistem Universal Service Obligation (USO) untuk mendanai negara. Menurutnya, sistem tersebut akan lebih tepat digunakan dananya untuk memeratakan akses pendidikan.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan. Jadi, tidak hanya untuk kepentingan negara saja, tapi juga berdampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.

“Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan, maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.




BERITA TERKAIT

Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Selain Sembako, Sektor Pendidikan juga Bakal Dikenai Pajak (PPN)

Ekonomi | 2021-06-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Suasana pembejalaran tatap muka di sekolah. Pemeritnah saat ini, merancang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada sektor pendidikan yang banyak mendapat sorotan dari publik. --ilustrasi--
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Ternyata, bukan hanya sembilan bahan pokok (Sembako) yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sektor Pendidikan atau sekolah juga akan dikenakan pajak. Duh!

Ini mengemuka setelah Draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor ke publik. Hal ini pun menuai polemik.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pun mengatakan, kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak atau menggunakan sistem Universal Service Obligation (USO) untuk mendanai negara. Menurutnya, sistem tersebut akan lebih tepat digunakan dananya untuk memeratakan akses pendidikan.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan. Jadi, tidak hanya untuk kepentingan negara saja, tapi juga berdampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.

“Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan, maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020