Sektor IMB Menyerap Retribusi Sebesar Rp548 Juta untuk PAD Luwu

Berita Sul-Sel | 2020-06-18

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi PAD dari sektor IMB
BELOPA, JALURINFO.COM,-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu, merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga bulan Mei 2020 sebesar Rp548.191.650.

Kabid Perizinan, Azis Ramli SE yang ditemui Palopo Pos di ruang kerjanya, Rabu, 17 Juni 2020 mengatakan selama masa pandemi Covid-19 khusus di Bidang Perizinan diberlakukan pembatasan jam pelayanan untuk pengurusan IMB. Itu juga sesuai dengan arahan Bupati Luwu terkait pelayanan di tiap SKPD.

“Kami berlakukan jam pelayanan untuk pengurusan IMB mulai pukul 08.00 wita sampai dengan 11.30 wita setiap hari kerja. Bagi masyarakat yang ingin mengambil atau memyetor berkasnya terlebih dulu menghubungi nomor yang sudah disediakan didepan pintu masuk kantor. Lalu petugas kami akan menjemput dan menyerahkan berkas didepan kantor,” terangnya.

Dikatakan Ramli, pembatasan jam pelayanan ini diterapkan sesuai surat edaran Bupati. Dengan tujuan membatasi interaksi langsung kepada masyarakat terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Pembatasan jam pelayanan ini diberlakukan selama masih adanya pandemi Covid-19.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Lanjutnya, bahwa realisasi PAD dari retribusi IMB sejak bulan Januari hingga Mei sebesar Rp548 juta lebih. Diakuinya, target realisasi tahun ini kemungkinan besar tidak bisa tercapai. Akibat dari adanya wabah covid-19. Paling tidak hingga akhir tahun bisa terealisasi diatas 50 persen. Bahkan tidak menutup kemungkinan realisasi bisa diatas dari itu.

Diakuinya selama adanya kasus wabah virus corona, jumlah realisasi IMB mengalami penurunan tiap bulannya atau tiga bulan terakhir. “Memang kami harus bekerja ekstra untuk dapat merealisasikan target IMB ini. Namun, kesadaran masyarakat yang belum membayar juga perlu,” tukasnya.

Lanjut dikatakannya, bahwa dalam upaya meningkatkan realisasi IMB, pihaknya juga turun ke lapangan menghimbau masyarakat yang belum memiliki IMB supaya secepatnya mengurus. Selain itu, juga sudah bersurat ke kecamatan-kecamatan agar menghimbau ke masyarakat untuk segera mengurus IMB. Serta dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.




BERITA TERKAIT

Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8
Video Pengambilan Sumpah Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Sektor IMB Menyerap Retribusi Sebesar Rp548 Juta untuk PAD Luwu

Berita Sul-Sel | 2020-06-18

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi PAD dari sektor IMB
BELOPA, JALURINFO.COM,-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu, merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga bulan Mei 2020 sebesar Rp548.191.650.

Kabid Perizinan, Azis Ramli SE yang ditemui Palopo Pos di ruang kerjanya, Rabu, 17 Juni 2020 mengatakan selama masa pandemi Covid-19 khusus di Bidang Perizinan diberlakukan pembatasan jam pelayanan untuk pengurusan IMB. Itu juga sesuai dengan arahan Bupati Luwu terkait pelayanan di tiap SKPD.

“Kami berlakukan jam pelayanan untuk pengurusan IMB mulai pukul 08.00 wita sampai dengan 11.30 wita setiap hari kerja. Bagi masyarakat yang ingin mengambil atau memyetor berkasnya terlebih dulu menghubungi nomor yang sudah disediakan didepan pintu masuk kantor. Lalu petugas kami akan menjemput dan menyerahkan berkas didepan kantor,” terangnya.

Dikatakan Ramli, pembatasan jam pelayanan ini diterapkan sesuai surat edaran Bupati. Dengan tujuan membatasi interaksi langsung kepada masyarakat terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Pembatasan jam pelayanan ini diberlakukan selama masih adanya pandemi Covid-19.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Lanjutnya, bahwa realisasi PAD dari retribusi IMB sejak bulan Januari hingga Mei sebesar Rp548 juta lebih. Diakuinya, target realisasi tahun ini kemungkinan besar tidak bisa tercapai. Akibat dari adanya wabah covid-19. Paling tidak hingga akhir tahun bisa terealisasi diatas 50 persen. Bahkan tidak menutup kemungkinan realisasi bisa diatas dari itu.

Diakuinya selama adanya kasus wabah virus corona, jumlah realisasi IMB mengalami penurunan tiap bulannya atau tiga bulan terakhir. “Memang kami harus bekerja ekstra untuk dapat merealisasikan target IMB ini. Namun, kesadaran masyarakat yang belum membayar juga perlu,” tukasnya.

Lanjut dikatakannya, bahwa dalam upaya meningkatkan realisasi IMB, pihaknya juga turun ke lapangan menghimbau masyarakat yang belum memiliki IMB supaya secepatnya mengurus. Selain itu, juga sudah bersurat ke kecamatan-kecamatan agar menghimbau ke masyarakat untuk segera mengurus IMB. Serta dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020