Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan

Hukum & Kriminal | 2021-11-29

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Edy Rahmat (kanan atas) terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 November 2021
MAKASSAR, JALURINFO,- Edy Rahmat divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim PN Makassar.

Dia terlibat dan berperan sebagai perantara suap antara terpidana Agung Sucipto kepada Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.

Vonis itu dianggap sangat bertentangan dengan pledoi yang ia bacakan pekan lalu. Edi mengaku hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel saat itu.

Sehingga, Edy tak bisa menolak perintah dari atasannya itu. Dalam pledoi, Edy pun meminta dibebaskan.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

“Apa yang disebutkan, bertentangan dengan pledoi kami yang sudah dijelaskan tentang fakta pernyataan saksi dan apa yang sebenarnya di lapangan. Itu. 100 persen bertentangan dengan pledoi kami. Mestinya Edy bebas. Begitu,” kata penasehat hukum terdakwa Edy, Abdimanaf Mursaid, Senin (29/11/2021).

Pihaknya juga belum memikirkan lebih jauh soal pengajuan banding atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Makassar, Ibrahim Palino.

“Kami koordinasi dulu dengan terdakwa,” singkatnya.




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 86652 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

  2. Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

  3. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  4. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  5. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  6. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  7. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  8. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  9. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  10. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Sebut Vonis Hakim Tak Sesuai Pledoi, Pengacara Minta Edy Rahmat Dibebaskan

Hukum & Kriminal | 2021-11-29

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Edy Rahmat (kanan atas) terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 November 2021
MAKASSAR, JALURINFO,- Edy Rahmat divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim PN Makassar.

Dia terlibat dan berperan sebagai perantara suap antara terpidana Agung Sucipto kepada Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.

Vonis itu dianggap sangat bertentangan dengan pledoi yang ia bacakan pekan lalu. Edi mengaku hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel saat itu.

Sehingga, Edy tak bisa menolak perintah dari atasannya itu. Dalam pledoi, Edy pun meminta dibebaskan.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

“Apa yang disebutkan, bertentangan dengan pledoi kami yang sudah dijelaskan tentang fakta pernyataan saksi dan apa yang sebenarnya di lapangan. Itu. 100 persen bertentangan dengan pledoi kami. Mestinya Edy bebas. Begitu,” kata penasehat hukum terdakwa Edy, Abdimanaf Mursaid, Senin (29/11/2021).

Pihaknya juga belum memikirkan lebih jauh soal pengajuan banding atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Makassar, Ibrahim Palino.

“Kami koordinasi dulu dengan terdakwa,” singkatnya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020