Sambut Putusan MA, KPK Lanjutkan Proses Alih Status Pegawai Sesuai Perkom 1/2021

Nasional | 2021-09-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JAKARTA, JALURINFO.COM - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan pihaknya akan segera melanjutkan proses alih status pegawainya menjadi aparat sipil negara (ASN). Proses yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 maupun manajemen ASN.

Sikap itu disampaikan Ghufron menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak gugatan uji materiil yang didaftarkan dua orang pegawai KPK, yakni Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.

Gugatan tersebut dilayangkan kedua pegawai KPK terkait Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang dijadikan dasar tentang penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK. Dalam putusannya, MA menyatakan Perkom itu tak bertentangan dengan UU KPK, PP 41 Tahun 2020 dan putusan MK.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Sebelumnya, MK juga sudah memutuskan bahwa TWK konstitusional.

"Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan perkom 1/2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9).

Diketahui, ada 57 pegawai KPK yang dicap merah dan tak lulus TWK. Mereka akan dipecat per 1 November 2021 mendatang.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Sambut Putusan MA, KPK Lanjutkan Proses Alih Status Pegawai Sesuai Perkom 1/2021

Nasional | 2021-09-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JAKARTA, JALURINFO.COM - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan pihaknya akan segera melanjutkan proses alih status pegawainya menjadi aparat sipil negara (ASN). Proses yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 maupun manajemen ASN.

Sikap itu disampaikan Ghufron menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak gugatan uji materiil yang didaftarkan dua orang pegawai KPK, yakni Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.

Gugatan tersebut dilayangkan kedua pegawai KPK terkait Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang dijadikan dasar tentang penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK. Dalam putusannya, MA menyatakan Perkom itu tak bertentangan dengan UU KPK, PP 41 Tahun 2020 dan putusan MK.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Sebelumnya, MK juga sudah memutuskan bahwa TWK konstitusional.

"Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan perkom 1/2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9).

Diketahui, ada 57 pegawai KPK yang dicap merah dan tak lulus TWK. Mereka akan dipecat per 1 November 2021 mendatang.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020