RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal, Berikut Rinciannya

Ekonomi | 2021-10-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Sri Mulyani soal HPP pajak orang kaya semakin tinggi
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan menengah ke atas bakal semakin tinggi.

Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.

Banyak hal mengenai perpajakan yang akan diatur oleh RUU HPP ini. Mencakup kenaikan tarif PPh, perubahanan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai hingga pengampunan pajak.

Dalam perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia (pajak orang kaya).

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak orang kaya

RUU HPP ini juga mengatur kenaikan nilai lapisan orang pribadi kena pajak per tahun. Pemerintah dan DPR juga menambah satu lapisan baru untuk penghasilan Rp 5 miliar ke atas.

Dengan begitu, lapisan penghasilan kena pajak terdiri dari lima layer. Simak pembagian layer pajak penghasilan berikut ini:




BERITA TERKAIT

Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal, Berikut Rinciannya

Ekonomi | 2021-10-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Sri Mulyani soal HPP pajak orang kaya semakin tinggi
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan menengah ke atas bakal semakin tinggi.

Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.

Banyak hal mengenai perpajakan yang akan diatur oleh RUU HPP ini. Mencakup kenaikan tarif PPh, perubahanan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai hingga pengampunan pajak.

Dalam perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia (pajak orang kaya).

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak orang kaya

RUU HPP ini juga mengatur kenaikan nilai lapisan orang pribadi kena pajak per tahun. Pemerintah dan DPR juga menambah satu lapisan baru untuk penghasilan Rp 5 miliar ke atas.

Dengan begitu, lapisan penghasilan kena pajak terdiri dari lima layer. Simak pembagian layer pajak penghasilan berikut ini:

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020