Rangkap Jabatan Prof Dwia Menuai Polemik

Ekonomi | 2021-07-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Rektor Unhas , Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Penunjukan Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu sebagai komisaris independen PT Vale menuai polemik. Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu dianggap melanggar statuta Unhas.

Prof Dwia merangkap jabatan setelah terpilih menjadi komisaris di PT Vale. Ia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Padahal, rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi negeri tidak dibolehkan. Hal tersebut melanggar peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi atau statuta Universitas Hasanuddin. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2015.

Dalam PP itu disebutkan, rektor dilarang merangkap jabatan pada organ lain di lingkungan Unhas, badan hukum pendidikan lain dan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah, badan usaha di dalam maupun di luar Unhas dan/atau institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas. Statuta ini rupanya juga berlaku untuk seluruh rektor perguruan tinggi negeri.




BERITA TERKAIT

Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Rangkap Jabatan Prof Dwia Menuai Polemik

Ekonomi | 2021-07-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Rektor Unhas , Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Penunjukan Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu sebagai komisaris independen PT Vale menuai polemik. Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu dianggap melanggar statuta Unhas.

Prof Dwia merangkap jabatan setelah terpilih menjadi komisaris di PT Vale. Ia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Padahal, rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi negeri tidak dibolehkan. Hal tersebut melanggar peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi atau statuta Universitas Hasanuddin. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2015.

Dalam PP itu disebutkan, rektor dilarang merangkap jabatan pada organ lain di lingkungan Unhas, badan hukum pendidikan lain dan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah, badan usaha di dalam maupun di luar Unhas dan/atau institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas. Statuta ini rupanya juga berlaku untuk seluruh rektor perguruan tinggi negeri.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020