PT AKM Minta Keadilan, Diduga Oknum Polda Sultra Lindungi Penambang Ilegal

Hukum & Kriminal | 2021-05-30

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Reporter: Muhammad Ikhsan

KENDARI, JALURINFO.COM - Kuasa Hukum PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Yonathan Nau menyesalkan penangkapan Komisaris Utama PT AKM Obong Wijaya Kusuma yang dilakukan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra di lokasi IUP miliknya sendiri yakni IUP PT AKM.

"Kami dari tim kuasa hukum PT Adhi kartiko Mandiri yang dulunya PT Adhi Kartiko menanggapi soal kejanggalan penangkapan komisaris utama PT AKM Obong Wijaya Kusuma dan timnya yang dilakukan di lokasi tambang milik mereka sendiri di Desa Lameruru Langgikima, Kabupaten Konawe Utara,"

Yonathan mempertanyakan sikap Polda Sultra memberikan perlidungan hukum pa ivy atau AKP untuk terus menambang padahal Ivy sebagai pemilik AKP telah terbukti bersalah mengambil lahan tambang PT AKM dengan cara mènipu. Hal itu sesuai dengan vonis yang diberikan dari Mahkamah Agung yang menyatakan secara menyakinkan Ivy tebukti bersalah melakukan pemalsuan dan penipuan kepada Komisaris dan Direktur PT AKM yakni Obong Kusuma Wijaya dan Simon Takaedengan. Kata dia, kejahatan yang di lakukan ivy adalah penipuan dan pengelapan (mengambil tambang milik AKM dengan cara penipu)

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

"Kami mempertanyakan kenapa pihak korban dalam hal ini kami (PT AKM) tidak mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dengan hak yang harus kami dapatkan, malahan pihak pelaku kejahatan yang sudah yakni Ivhy Djaya Susanto (PT AKP) yang sudah terpidana dan mendapat vonis dari Mahkamah Agung 1 tahun penjara itu terus dilindungi oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara," ketusnya




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 81102 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

PT AKM Minta Keadilan, Diduga Oknum Polda Sultra Lindungi Penambang Ilegal

Hukum & Kriminal | 2021-05-30

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Reporter: Muhammad Ikhsan

KENDARI, JALURINFO.COM - Kuasa Hukum PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Yonathan Nau menyesalkan penangkapan Komisaris Utama PT AKM Obong Wijaya Kusuma yang dilakukan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra di lokasi IUP miliknya sendiri yakni IUP PT AKM.

"Kami dari tim kuasa hukum PT Adhi kartiko Mandiri yang dulunya PT Adhi Kartiko menanggapi soal kejanggalan penangkapan komisaris utama PT AKM Obong Wijaya Kusuma dan timnya yang dilakukan di lokasi tambang milik mereka sendiri di Desa Lameruru Langgikima, Kabupaten Konawe Utara,"

Yonathan mempertanyakan sikap Polda Sultra memberikan perlidungan hukum pa ivy atau AKP untuk terus menambang padahal Ivy sebagai pemilik AKP telah terbukti bersalah mengambil lahan tambang PT AKM dengan cara mènipu. Hal itu sesuai dengan vonis yang diberikan dari Mahkamah Agung yang menyatakan secara menyakinkan Ivy tebukti bersalah melakukan pemalsuan dan penipuan kepada Komisaris dan Direktur PT AKM yakni Obong Kusuma Wijaya dan Simon Takaedengan. Kata dia, kejahatan yang di lakukan ivy adalah penipuan dan pengelapan (mengambil tambang milik AKM dengan cara penipu)

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

"Kami mempertanyakan kenapa pihak korban dalam hal ini kami (PT AKM) tidak mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dengan hak yang harus kami dapatkan, malahan pihak pelaku kejahatan yang sudah yakni Ivhy Djaya Susanto (PT AKP) yang sudah terpidana dan mendapat vonis dari Mahkamah Agung 1 tahun penjara itu terus dilindungi oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara," ketusnya

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020