PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Berikut Aturan Lengkapnya

Nasional | 2021-07-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Petugas gabungan melakukan pemeriksaan saat penyekatan di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021
JAKARTA, JALURINFO,- PPKM Darurat bakal diberlakukan di 15 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku 12 Juli sampai waktu yang belum ditentukan.

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut, ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Ada empat pertimbangannya PPKM Darurat di 15 daerah ini. Di antaranya yaitu level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian kamar di RS untuk pasien Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Aturan lengkap soal PPKM Darurat di 15 daerah ini yaitu sebagai berikut:

1. Kegiatan kantor

Untuk non-esensial wajib WFH (work from home) atau kerja dari rumah 100 persen.

2. Kegiatan belajar

Belajar wajib online di rumah. Ini berlaku untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan.

3. Kegiatan sektor esensial

Pertama, untuk esensial wajib WFO (work from office) 50 persen. Rincian sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor. kedua, untuk esensial sektor pemerintahan wajib WFO 25 persen. Ketiga, untuk kritikal boleh WFO 100 persen. Rincian sektornya yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional.

Selanjutnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari. Keempat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka. Kapasitas pengunjung 50 persen dan tutup pukul 8 malam. Kelima, untuk apotek dan toko obat boleh buka 24 jam




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Berikut Aturan Lengkapnya

Nasional | 2021-07-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Petugas gabungan melakukan pemeriksaan saat penyekatan di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021
JAKARTA, JALURINFO,- PPKM Darurat bakal diberlakukan di 15 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku 12 Juli sampai waktu yang belum ditentukan.

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut, ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Ada empat pertimbangannya PPKM Darurat di 15 daerah ini. Di antaranya yaitu level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian kamar di RS untuk pasien Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Aturan lengkap soal PPKM Darurat di 15 daerah ini yaitu sebagai berikut:

1. Kegiatan kantor

Untuk non-esensial wajib WFH (work from home) atau kerja dari rumah 100 persen.

2. Kegiatan belajar

Belajar wajib online di rumah. Ini berlaku untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan.

3. Kegiatan sektor esensial

Pertama, untuk esensial wajib WFO (work from office) 50 persen. Rincian sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor. kedua, untuk esensial sektor pemerintahan wajib WFO 25 persen. Ketiga, untuk kritikal boleh WFO 100 persen. Rincian sektornya yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional.

Selanjutnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari. Keempat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka. Kapasitas pengunjung 50 persen dan tutup pukul 8 malam. Kelima, untuk apotek dan toko obat boleh buka 24 jam

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020