Polemik Hukum Pengrusakan Rumah di Bulukumba, Begini Pandangan Akademisi Unibos

Hukum & Kriminal | 2020-09-17

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Salah satu rumah warga di Jalan Sam Ratulangi yang dirobohkan oleh pihak pemegang sertifikat tanah.
BULUKUMBA, JALURINFO,- Tindakan Polres Bulukumba tidak melanjutkan penyelidikan pengrusakan lima rumah warga Jalan Sam Ratulangi dianggap mengkhinati masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Proses penghentian pengusutan pengrusakan rumah di Bulukumba itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Menurut AKBP Gany Alamsyah, dalam penyelidikan yang mereka lakukan, pengrusakan rumah tidak masuk ke ranah pidana. Karena, yang bersangkutan mempunyai alas hak berupa sertifikat.

“Setelah kami lakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan jaksa bahwa kasus ini tidak cukup untuk masuk pidana,” katanya.

AKBP Gany menjelaskan, perdata dan pidana merupakan dua objek yang berbeda. Sehingga, mereka tidak bisa memproses kasus ini.

“Terkecuali sudah ada putusan perdata dipengadilan, baru akan muncul pidananya. Makanya, kami telah menyarankan kepada pelapor untuk terlebih dahulu membawa kasus ini kepengadilan perdata. Kalau sudah ada putusan baru bisa keliatan,” jelasnya.

Namun pendapat AKBP Gany ini dinilai keliru oleh Akademisi Hukum Pidana Universitas Bosowa (Unibos) Ruslan Renggong. Ia mengemukakan, perdata dan pidana merupakan dua objek yang berbeda.




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 81373 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  3. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  4. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  5. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  6. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  7. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  8. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  9. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  10. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Polemik Hukum Pengrusakan Rumah di Bulukumba, Begini Pandangan Akademisi Unibos

Hukum & Kriminal | 2020-09-17

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Salah satu rumah warga di Jalan Sam Ratulangi yang dirobohkan oleh pihak pemegang sertifikat tanah.
BULUKUMBA, JALURINFO,- Tindakan Polres Bulukumba tidak melanjutkan penyelidikan pengrusakan lima rumah warga Jalan Sam Ratulangi dianggap mengkhinati masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Proses penghentian pengusutan pengrusakan rumah di Bulukumba itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Menurut AKBP Gany Alamsyah, dalam penyelidikan yang mereka lakukan, pengrusakan rumah tidak masuk ke ranah pidana. Karena, yang bersangkutan mempunyai alas hak berupa sertifikat.

“Setelah kami lakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan jaksa bahwa kasus ini tidak cukup untuk masuk pidana,” katanya.

AKBP Gany menjelaskan, perdata dan pidana merupakan dua objek yang berbeda. Sehingga, mereka tidak bisa memproses kasus ini.

“Terkecuali sudah ada putusan perdata dipengadilan, baru akan muncul pidananya. Makanya, kami telah menyarankan kepada pelapor untuk terlebih dahulu membawa kasus ini kepengadilan perdata. Kalau sudah ada putusan baru bisa keliatan,” jelasnya.

Namun pendapat AKBP Gany ini dinilai keliru oleh Akademisi Hukum Pidana Universitas Bosowa (Unibos) Ruslan Renggong. Ia mengemukakan, perdata dan pidana merupakan dua objek yang berbeda.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020