Polda Sulsel Amankan Ratusan Bom Ikan Siap Pakai dan 100 Batang Detonator

Hukum & Kriminal | 2021-06-23

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kapolda Sulsel Irjen Pol. Merdy memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus Illegal Fishing
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Delapan orang pelaku Illegal Fishing diancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Dan/atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000.- (satu miliar dua ratus miliar rupiah).

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan, Dir Polair Polda Sulsel dan Kalabfor pada konferensi pers Illegal Fishing dengan menghadirkan para pelaku di Mako Dit Pol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Rabu, (23/06/2021)

Menurut Kapolda Sulsel, para tersangka dijerat Undang-Undang RI: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau pasal 84 (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Dalam pengungkapan itu, Kapolda Sulsel menyebut, terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan berbeda, yaitu pada bulan Maret, 13 Maret 2021 di pesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 di sekitar perairan Karang Matelak, Teluk Bone, 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar, 20 Mei 2021.




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 85127 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Polda Sulsel Amankan Ratusan Bom Ikan Siap Pakai dan 100 Batang Detonator

Hukum & Kriminal | 2021-06-23

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kapolda Sulsel Irjen Pol. Merdy memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus Illegal Fishing
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Delapan orang pelaku Illegal Fishing diancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Dan/atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000.- (satu miliar dua ratus miliar rupiah).

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan, Dir Polair Polda Sulsel dan Kalabfor pada konferensi pers Illegal Fishing dengan menghadirkan para pelaku di Mako Dit Pol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Rabu, (23/06/2021)

Menurut Kapolda Sulsel, para tersangka dijerat Undang-Undang RI: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau pasal 84 (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Dalam pengungkapan itu, Kapolda Sulsel menyebut, terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan berbeda, yaitu pada bulan Maret, 13 Maret 2021 di pesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 di sekitar perairan Karang Matelak, Teluk Bone, 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar, 20 Mei 2021.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020