PN Makassar Jadwalkan Sidang NA usai Lebaran Idul Adha

Hukum & Kriminal | 2021-07-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Tersangkas kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan karena diduga menerima uang total Rp5,4 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.

Tersangka yang merupakan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) bakal segera dimejahijaukan.

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar menjadwalkan menggelar sidang terhadap Nurdin Abdullah pada 22 Juli mendatang atau dua hari usai lebaran Iduladha.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan, jadwal sidang NA dan tersangka lainnya (Edy Rahmat) sudah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar.

Jadwal ditetapkan usai berkas perkara keduanya dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum KPK. Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. “Hari Kamis, 22 Juli sidangnya,” kata Sibali.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring. Terdakwa akan dihadirkan melalui sambungan video, karena mereka tetap ditahan di Rutan KPK, di Jakarta. Sebelumnya Nurdin juga hadir secara virtual saat bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, Agung Sucipto.

Sibali menyebut sidang akan dipimpin ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya masing-masing Yusuf Karim dan Didit.




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 78303 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Mengenal Kegiatan Al-Muhadatsah al-Yaumiyah Ponpes Annur Tompobulu

  2. Suasana Kegiatan Halaqah Tahfidz Al-qur'an di Pondok Pesantren An-Nur Tompobulu

  3. Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

  4. Fakta Tentang Kota Shanghai

  5. Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki

  6. Pondok Pesantren Modern An-Nur Tompobulu Kab. Maros

  7. Pernyataan Sekertaris Putin Soal Terkait Progres Operasi Militer Khusus di Ukraina

  8. Masjid Suleymaniye Istanbul Turkiye Mahakarya Arsitektur

  9. Penampakan Puluhan Mayat Militer Ukraina yang Dikumpulkan Militer Swasta Rusia PMC Wagner

  10. View Kompleks Candi Prambanan Indonesia

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

PN Makassar Jadwalkan Sidang NA usai Lebaran Idul Adha

Hukum & Kriminal | 2021-07-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Tersangkas kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan karena diduga menerima uang total Rp5,4 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.

Tersangka yang merupakan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) bakal segera dimejahijaukan.

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar menjadwalkan menggelar sidang terhadap Nurdin Abdullah pada 22 Juli mendatang atau dua hari usai lebaran Iduladha.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan, jadwal sidang NA dan tersangka lainnya (Edy Rahmat) sudah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar.

Jadwal ditetapkan usai berkas perkara keduanya dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum KPK. Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. “Hari Kamis, 22 Juli sidangnya,” kata Sibali.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring. Terdakwa akan dihadirkan melalui sambungan video, karena mereka tetap ditahan di Rutan KPK, di Jakarta. Sebelumnya Nurdin juga hadir secara virtual saat bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, Agung Sucipto.

Sibali menyebut sidang akan dipimpin ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya masing-masing Yusuf Karim dan Didit.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020