Pilkada, antara Hak Konstitusi vs Hak Kesehatan Publik

Opini | 2020-09-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Yansi Tenu, Alumni Unhas Pemerhati Sosial
Penulis: Yansi Tenu, Alumni Unhas Pemerhati Sosial

MAKASSAR, JALURINFO,- Beberapa hari terakhir ini, bertebaran di berbagai media terkait dengan pilkada yang akan di helat pada 9 Desember 2020 waktu pencoblosan, mendapat penolakan dari berbagai ormas-ormas besar yang berpengaruh ( NU dan Muhammadiyah ) dan penggiat demokrasi lainnya yang bersuara keras untuk meminta kepada pemerintah menunda pemilukada yang di khawatirkan memicu klaster baru covid, alasan yang di kemukakan, berbahaya bagi kesehatan warga negara.

Pemerintah belum bergeming, alasan utama pandemi tidak ada yang tahu kapan berakhirnya dan hak konstitusi warga juga harus di hormati, padahal dalam perpu jelas, pasal 201A (3) jika tidak dapat di laksanakan akan di jadwalkan kembali, nah ! dengan membaca perpu saja pemerintah dapat menundanya, namun proses tetap berlangsung sesuai jadwal KPU dan penetapan peserta dan mengundi nomor urut peserta pilkada yang berjumlah 270 pilkada, kabupaten, kota dan propinsi yang kesemuanya ingin menetapkan pemimpin lewat pemungutan suara langsung umum bebas dan rahasia.

Pemilu daerah ( lokal ) sejatinya adalah hak konstitusi warga negara yang di jamin undang-undang dasar sebagai bagian dari partisipasi politik warga negara, hak itu melekat di setiap warga negara dan tidak dapat di ganggu gugat dari proses itu maka pengejewantahan dari hak konstitusi warga negara maka pemilu nasional dan pemilu daerah ( lokal )adalah cara melaksanakan hak konstitusi itu.

Jika hak konstitusi warga negara di jamin undang-undang dasar maka prosesnya adalah partisipasi aktif warga negara di semua level bernegara baik di luar sistem maupun di dalam sistem politik yang berlaku, salah satunya adalah memilih langsung lewat nasional dan pemilu daerah ( lokal ) dimana proses itu yang mesti di lakukan untuk memilih pemimpin di level daerah dan itu akan di laksanakan dalam waktu dekat.

Baca juga: Sketsa-sketsa

MINYAK GORENG, YANG IKUT “MENGGORENG” BERITA.
Catatan :Syamsu Nur

Pelaksanan pemilu lokal lebih populer dengan nama pilkada (pemilihan kepala daerah ) yang akan di laksanakan dan selama ini di laksanakan selalu dalam koridor demokrasi, karena langsung umum bebas dan rahasia itu dimasa normal, masa di mana keadaan suatu negara atau daerah jika tidak terjadi bencana maka akan tetap di laksanakan sesuai dengan tahapan yang telah berlangsung.

Problemnya pelaksanaan pilkada dibayangi dan pada saat pandemi covid sedang melanda seluruh dunia dan indonesia masuk dalam kategori kasus meningkat dan proses pengendalian di anggap belum mampu mengendalikan pandemi ini dan dalam Undang-undang kekarantinaan kesehatan adalah bencana non alam.




BERITA TERKAIT

Tender Kuota Lelang Ikan: Ambisi Oligarki Kuasai Laut Indonesia
Sketsa-sketsa <br><br>WALIKOTA MAKASSAR DAN PROYEK LISTRIK TENAGA SAMPAH  <br>Catatan : Syamsu Nur.
Sketsa-sketsa <div><br></div>PESANTREN dan PERPRES No.82 Thn 2021 <br>Catatan : Syamsu Nur
Sketsa-sketsa <div><br></div>IN MEMORIAM Ir. Haji Fajriaty Muhammadiah General Manajer First Toyota Kalla <br>Catatan : Syamsu Nur
Sketsa-sketsa <div><br></div>LAPAS TERBAKAR, PELAJARAN YANG SANGAT MAHAL <br>Catatan : Syamsu Nur
Sketsa-sketsa <div><br></div>SETELAH MEDSOS, MUNCULLAH MURAL <br>Catatan : Syamsu Nur
Sketsa-sketsa<br><br>Selamat Ultah Alwi Hamu, 77 Tahun<br>Catatan: Syamsu Nur
Sketsa-sketsa:<div><br></div>ISOLASI MANDIRI, BAGAIMANA AMANNYA?<br>Catatan: Syamsu Nur
Memorian M. Taufik Fachrudin: ANAK BAND YG BAIK DAN SUKSES, Catatan: SUWARDI THAHIR
Sketsa-sketsa<div><br></div>TERAS EMPANG PARE-PARE, PROFIL SEMANGAT KEMANDIRIAN EKONOMI<br>Catatan: Syamsu Nur

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Pilkada, antara Hak Konstitusi vs Hak Kesehatan Publik

Opini | 2020-09-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Yansi Tenu, Alumni Unhas Pemerhati Sosial
Penulis: Yansi Tenu, Alumni Unhas Pemerhati Sosial

MAKASSAR, JALURINFO,- Beberapa hari terakhir ini, bertebaran di berbagai media terkait dengan pilkada yang akan di helat pada 9 Desember 2020 waktu pencoblosan, mendapat penolakan dari berbagai ormas-ormas besar yang berpengaruh ( NU dan Muhammadiyah ) dan penggiat demokrasi lainnya yang bersuara keras untuk meminta kepada pemerintah menunda pemilukada yang di khawatirkan memicu klaster baru covid, alasan yang di kemukakan, berbahaya bagi kesehatan warga negara.

Pemerintah belum bergeming, alasan utama pandemi tidak ada yang tahu kapan berakhirnya dan hak konstitusi warga juga harus di hormati, padahal dalam perpu jelas, pasal 201A (3) jika tidak dapat di laksanakan akan di jadwalkan kembali, nah ! dengan membaca perpu saja pemerintah dapat menundanya, namun proses tetap berlangsung sesuai jadwal KPU dan penetapan peserta dan mengundi nomor urut peserta pilkada yang berjumlah 270 pilkada, kabupaten, kota dan propinsi yang kesemuanya ingin menetapkan pemimpin lewat pemungutan suara langsung umum bebas dan rahasia.

Pemilu daerah ( lokal ) sejatinya adalah hak konstitusi warga negara yang di jamin undang-undang dasar sebagai bagian dari partisipasi politik warga negara, hak itu melekat di setiap warga negara dan tidak dapat di ganggu gugat dari proses itu maka pengejewantahan dari hak konstitusi warga negara maka pemilu nasional dan pemilu daerah ( lokal )adalah cara melaksanakan hak konstitusi itu.

Jika hak konstitusi warga negara di jamin undang-undang dasar maka prosesnya adalah partisipasi aktif warga negara di semua level bernegara baik di luar sistem maupun di dalam sistem politik yang berlaku, salah satunya adalah memilih langsung lewat nasional dan pemilu daerah ( lokal ) dimana proses itu yang mesti di lakukan untuk memilih pemimpin di level daerah dan itu akan di laksanakan dalam waktu dekat.

Baca juga: Sketsa-sketsa

MINYAK GORENG, YANG IKUT “MENGGORENG” BERITA.
Catatan :Syamsu Nur

Pelaksanan pemilu lokal lebih populer dengan nama pilkada (pemilihan kepala daerah ) yang akan di laksanakan dan selama ini di laksanakan selalu dalam koridor demokrasi, karena langsung umum bebas dan rahasia itu dimasa normal, masa di mana keadaan suatu negara atau daerah jika tidak terjadi bencana maka akan tetap di laksanakan sesuai dengan tahapan yang telah berlangsung.

Problemnya pelaksanaan pilkada dibayangi dan pada saat pandemi covid sedang melanda seluruh dunia dan indonesia masuk dalam kategori kasus meningkat dan proses pengendalian di anggap belum mampu mengendalikan pandemi ini dan dalam Undang-undang kekarantinaan kesehatan adalah bencana non alam.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020