
Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
SK untuk Demokrat Sulsel Segera Terbit, Siapa Jadi Ketua, IAS atau Ulla?
Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain

Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Pilkada, antara Hak Konstitusi vs Hak Kesehatan Publik
Opini | 2020-09-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Yansi Tenu, Alumni Unhas Pemerhati Sosial
Penulis: Yansi Tenu, Alumni Unhas Pemerhati Sosial
MAKASSAR, JALURINFO,- Beberapa hari terakhir ini, bertebaran di berbagai media terkait dengan pilkada yang akan di helat pada 9 Desember 2020 waktu pencoblosan, mendapat penolakan dari berbagai ormas-ormas besar yang berpengaruh ( NU dan Muhammadiyah ) dan penggiat demokrasi lainnya yang bersuara keras untuk meminta kepada pemerintah menunda pemilukada yang di khawatirkan memicu klaster baru covid, alasan yang di kemukakan, berbahaya bagi kesehatan warga negara.
Pemerintah belum bergeming, alasan utama pandemi tidak ada yang tahu kapan berakhirnya dan hak konstitusi warga juga harus di hormati, padahal dalam perpu jelas, pasal 201A (3) jika tidak dapat di laksanakan akan di jadwalkan kembali, nah ! dengan membaca perpu saja pemerintah dapat menundanya, namun proses tetap berlangsung sesuai jadwal KPU dan penetapan peserta dan mengundi nomor urut peserta pilkada yang berjumlah 270 pilkada, kabupaten, kota dan propinsi yang kesemuanya ingin menetapkan pemimpin lewat pemungutan suara langsung umum bebas dan rahasia.
Pemilu daerah ( lokal ) sejatinya adalah hak konstitusi warga negara yang di jamin undang-undang dasar sebagai bagian dari partisipasi politik warga negara, hak itu melekat di setiap warga negara dan tidak dapat di ganggu gugat dari proses itu maka pengejewantahan dari hak konstitusi warga negara maka pemilu nasional dan pemilu daerah ( lokal )adalah cara melaksanakan hak konstitusi itu.
Jika hak konstitusi warga negara di jamin undang-undang dasar maka prosesnya adalah partisipasi aktif warga negara di semua level bernegara baik di luar sistem maupun di dalam sistem politik yang berlaku, salah satunya adalah memilih langsung lewat nasional dan pemilu daerah ( lokal ) dimana proses itu yang mesti di lakukan untuk memilih pemimpin di level daerah dan itu akan di laksanakan dalam waktu dekat.
Baca juga: Sketsa-sketsa
MINYAK GORENG, YANG IKUT “MENGGORENG” BERITA.
Catatan :Syamsu Nur
Pelaksanan pemilu lokal lebih populer dengan nama pilkada (pemilihan kepala daerah ) yang akan di laksanakan dan selama ini di laksanakan selalu dalam koridor demokrasi, karena langsung umum bebas dan rahasia itu dimasa normal, masa di mana keadaan suatu negara atau daerah jika tidak terjadi bencana maka akan tetap di laksanakan sesuai dengan tahapan yang telah berlangsung.
Problemnya pelaksanaan pilkada dibayangi dan pada saat pandemi covid sedang melanda seluruh dunia dan indonesia masuk dalam kategori kasus meningkat dan proses pengendalian di anggap belum mampu mengendalikan pandemi ini dan dalam Undang-undang kekarantinaan kesehatan adalah bencana non alam.
Opini
Sketsa-sketsa
WALIKOTA MAKASSAR DAN PROYEK LISTRIK TENAGA SAMPAH
Catatan : Syamsu Nur.
dibaca 104611 kali
Opini
Sketsa-sketsa
LAPAS TERBAKAR, PELAJARAN YANG SANGAT MAHAL
Catatan : Syamsu Nur
dibaca 82995 kali
Opini
Memorian M. Taufik Fachrudin: ANAK BAND YG BAIK DAN SUKSES, Catatan: SUWARDI THAHIR
dibaca 163567 kali
Opini
Sketsa-sketsa
TERAS EMPANG PARE-PARE, PROFIL SEMANGAT KEMANDIRIAN EKONOMI
Catatan: Syamsu Nur
dibaca 361986 kali
Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia
Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis
Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda
Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki
Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand
Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti
Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk
Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran
Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar
Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela


Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu
VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji
Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Pilkada, antara Hak Konstitusi vs Hak Kesehatan Publik
Opini | 2020-09-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Yansi Tenu, Alumni Unhas Pemerhati Sosial
Penulis: Yansi Tenu, Alumni Unhas Pemerhati Sosial
MAKASSAR, JALURINFO,- Beberapa hari terakhir ini, bertebaran di berbagai media terkait dengan pilkada yang akan di helat pada 9 Desember 2020 waktu pencoblosan, mendapat penolakan dari berbagai ormas-ormas besar yang berpengaruh ( NU dan Muhammadiyah ) dan penggiat demokrasi lainnya yang bersuara keras untuk meminta kepada pemerintah menunda pemilukada yang di khawatirkan memicu klaster baru covid, alasan yang di kemukakan, berbahaya bagi kesehatan warga negara.
Pemerintah belum bergeming, alasan utama pandemi tidak ada yang tahu kapan berakhirnya dan hak konstitusi warga juga harus di hormati, padahal dalam perpu jelas, pasal 201A (3) jika tidak dapat di laksanakan akan di jadwalkan kembali, nah ! dengan membaca perpu saja pemerintah dapat menundanya, namun proses tetap berlangsung sesuai jadwal KPU dan penetapan peserta dan mengundi nomor urut peserta pilkada yang berjumlah 270 pilkada, kabupaten, kota dan propinsi yang kesemuanya ingin menetapkan pemimpin lewat pemungutan suara langsung umum bebas dan rahasia.
Pemilu daerah ( lokal ) sejatinya adalah hak konstitusi warga negara yang di jamin undang-undang dasar sebagai bagian dari partisipasi politik warga negara, hak itu melekat di setiap warga negara dan tidak dapat di ganggu gugat dari proses itu maka pengejewantahan dari hak konstitusi warga negara maka pemilu nasional dan pemilu daerah ( lokal )adalah cara melaksanakan hak konstitusi itu.
Jika hak konstitusi warga negara di jamin undang-undang dasar maka prosesnya adalah partisipasi aktif warga negara di semua level bernegara baik di luar sistem maupun di dalam sistem politik yang berlaku, salah satunya adalah memilih langsung lewat nasional dan pemilu daerah ( lokal ) dimana proses itu yang mesti di lakukan untuk memilih pemimpin di level daerah dan itu akan di laksanakan dalam waktu dekat.

Baca juga: Sketsa-sketsa
MINYAK GORENG, YANG IKUT “MENGGORENG” BERITA.
Catatan :Syamsu Nur
Pelaksanan pemilu lokal lebih populer dengan nama pilkada (pemilihan kepala daerah ) yang akan di laksanakan dan selama ini di laksanakan selalu dalam koridor demokrasi, karena langsung umum bebas dan rahasia itu dimasa normal, masa di mana keadaan suatu negara atau daerah jika tidak terjadi bencana maka akan tetap di laksanakan sesuai dengan tahapan yang telah berlangsung.
Problemnya pelaksanaan pilkada dibayangi dan pada saat pandemi covid sedang melanda seluruh dunia dan indonesia masuk dalam kategori kasus meningkat dan proses pengendalian di anggap belum mampu mengendalikan pandemi ini dan dalam Undang-undang kekarantinaan kesehatan adalah bencana non alam.
Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini
-
Pasutri Ini Menang Pilkada Kepri, Suami Jadi Wali Kota, Istri Terpilih Jadi Wagub
-
Kontestan Pilkada Ajukan Gugatan ke MK, 24 Pilbup 4 Pilwali
-
Kader Muda Golkar yang Menang di Pilkada 2020, di Sulsel Ada Adnan
-
Maju Sebagai Calon Bupati, 6 Wabup Ini Tumbang
-
Intip Besaran Honor Penyelenggara Pemilu 2020
-
Petahana Cenderung Aman, Lima Daerah Ini Diprediksi Bersaing Ketat
-
Suket Tak Berlaku di TPS, Pemilih Wajib Miliki e-KTP
-
Waspadai Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada
-
Kasus Covid-19 Belum Terkendali, Guru Besar UI Usul Pilkada ditunda
Jangan Lewatkan:
-
Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter
-
Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Presidential Treshol Diputuskan Besok
-
Menag Atur Pengeras Suara Masjid, PP Muhammadiyah: Jangan Kaku
-
Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
-
Ponpes An-Nur Tompobulu Terima Santri/Santriwati Baru TA 2021-2022, Simak Profil dan Cara Pendaftarannya di Sini.