Perseroda Sulsel Kembalikan Lahan Gedung Juang 45 ke Tangan Pemprov Sulsel

Berita Sul-Sel | 2021-10-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) terus mengejar aset Pemprov Sulsel dengan melakukan penertiban di kawasan Gedung Juang 45, Jalan Sultan Alauddin Makassar, Senin (4/10/2021).

Hal tersebut sesuai dengan amanat rapat gabungan yang di selenggarakan di Kantor Perseroda Sulsel itu, di Jalan Ratulangi, beberapa waktu lalu.

Hadir pada pertemuan tersebut Direksi PT. SCI, Polrestabes Makassar, Dandim Makassar, Kodim XIV Hasanuddin, Dinas Perhubungan Sulsel, Satpol PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, dan Camat Tamalate.

Rapat gabungan tersebut merupakan pertemuan lanjutan,. dimana sebelumnya sudah empat kali melaksanakan rapat koordinasi yang digelar oleh PIC Aset Perseroda Sulsel.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Prinsipnya, keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan Gedung Juang 45 tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulsel, yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 1976, tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah.

Pada tahun 1991, tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh Pemprov Sulsel.

Tahun berjalan, Pemerintah Provinsi Sulsel pun menerbitkan surat keputusan Gubernur nomor 4375/X1/2010 tentang penyesuaian nila aset Pemprov Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.

Adapun maksud dan SK Gubernur Tahun 2010, adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

Kemudian pada tahun 2016, terbit PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016, yang pada pasal 153 disebutkan bahwa, pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

“Tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan,” bunyi keterangan tertulis yang diterima dari PT SCI atau Perseroda Sulsel, Senin (4/10/2021).




BERITA TERKAIT

Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8
Video Pengambilan Sumpah Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Perseroda Sulsel Kembalikan Lahan Gedung Juang 45 ke Tangan Pemprov Sulsel

Berita Sul-Sel | 2021-10-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) terus mengejar aset Pemprov Sulsel dengan melakukan penertiban di kawasan Gedung Juang 45, Jalan Sultan Alauddin Makassar, Senin (4/10/2021).

Hal tersebut sesuai dengan amanat rapat gabungan yang di selenggarakan di Kantor Perseroda Sulsel itu, di Jalan Ratulangi, beberapa waktu lalu.

Hadir pada pertemuan tersebut Direksi PT. SCI, Polrestabes Makassar, Dandim Makassar, Kodim XIV Hasanuddin, Dinas Perhubungan Sulsel, Satpol PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, dan Camat Tamalate.

Rapat gabungan tersebut merupakan pertemuan lanjutan,. dimana sebelumnya sudah empat kali melaksanakan rapat koordinasi yang digelar oleh PIC Aset Perseroda Sulsel.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Prinsipnya, keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan Gedung Juang 45 tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulsel, yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 1976, tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah.

Pada tahun 1991, tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh Pemprov Sulsel.

Tahun berjalan, Pemerintah Provinsi Sulsel pun menerbitkan surat keputusan Gubernur nomor 4375/X1/2010 tentang penyesuaian nila aset Pemprov Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.

Adapun maksud dan SK Gubernur Tahun 2010, adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

Kemudian pada tahun 2016, terbit PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016, yang pada pasal 153 disebutkan bahwa, pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

“Tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan,” bunyi keterangan tertulis yang diterima dari PT SCI atau Perseroda Sulsel, Senin (4/10/2021).

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020