Perjelas Tata Batas, BPKH dan Pemda Lutra Gelar Rapat Pembahasan Trayek Kawasan Hutan

Berita Sul-Sel | 2021-11-18

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar dan Tim Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Luwu Utara, menggelar Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/11/2021), di Hotel Elegant, Masamba.

Seyogyanya rapat dengan BPKH ini baru akan digelar di tahun 2022 mendatang, tapi dipercepat pelaksanaannya di akhir tahun 2021. Hal ini sekaligus merespon permintaan Bupati Luwu Utara yang menginginkan ada kepastian terkait tata batas kawasan hutan di Luwu Utara.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Rapat dihadiri Kepala BPKH, Hariani Samal, dan TGUPP Sulsel, Syamsu Rijal. Hadir pula Sekda Lutra, Armiadi; Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri; Kadis Lingkungan Hidup, Adriyani Ismail; Plt. Kadis PUPR, Rusydi Rasyid; para Camat, Kantor Pertanahan, dan KPH Rongkong.

Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Hariani Samal, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Luwu Utara adalah atas permintaan Bupati Luwu Utara yang bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Ini menjadi respon kami atas permintaan ibu Bupati Luwu Utara yang bersurat ke Kementerian LHK, tembusan ke BPKH Wilayah VII Makassar, tentang Kepastian Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Utara,” tutur Hariani Samal dalam rapat tersebut.

“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan oleh ibu Bupati. Lebih cepat lebih baik,” sambung Hariani. Dikatakannya, Kawasan hutan adalah suatu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah dan ada dasar hukumnya untuk dipertahankan kedudukannya.




BERITA TERKAIT

DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi
Plt Gubernur Kembali Lepas 1.000 Nakes Mobile Vaksinator Secara Bertahap
Jelang Muktamar, LIDMI Audiensi dengan KPU Kota Makassar, Ketua KPU : Siap Kolaborasi

TERPOPULER

  1. Putin Harapkan Peningkatan Signifikan dalam PDB Rusia pada Kuartal Kedua

  2. Mengenal Kegiatan Al-Muhadatsah al-Yaumiyah Ponpes Annur Tompobulu

  3. Suasana Kegiatan Halaqah Tahfidz Al-qur'an di Pondok Pesantren An-Nur Tompobulu

  4. Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

  5. Fakta Tentang Kota Shanghai

  6. Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki

  7. Pondok Pesantren Modern An-Nur Tompobulu Kab. Maros

  8. Pernyataan Sekertaris Putin Soal Terkait Progres Operasi Militer Khusus di Ukraina

  9. Masjid Suleymaniye Istanbul Turkiye Mahakarya Arsitektur

  10. Penampakan Puluhan Mayat Militer Ukraina yang Dikumpulkan Militer Swasta Rusia PMC Wagner

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Perjelas Tata Batas, BPKH dan Pemda Lutra Gelar Rapat Pembahasan Trayek Kawasan Hutan

Berita Sul-Sel | 2021-11-18

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar dan Tim Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Luwu Utara, menggelar Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/11/2021), di Hotel Elegant, Masamba.

Seyogyanya rapat dengan BPKH ini baru akan digelar di tahun 2022 mendatang, tapi dipercepat pelaksanaannya di akhir tahun 2021. Hal ini sekaligus merespon permintaan Bupati Luwu Utara yang menginginkan ada kepastian terkait tata batas kawasan hutan di Luwu Utara.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Rapat dihadiri Kepala BPKH, Hariani Samal, dan TGUPP Sulsel, Syamsu Rijal. Hadir pula Sekda Lutra, Armiadi; Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri; Kadis Lingkungan Hidup, Adriyani Ismail; Plt. Kadis PUPR, Rusydi Rasyid; para Camat, Kantor Pertanahan, dan KPH Rongkong.

Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Hariani Samal, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Luwu Utara adalah atas permintaan Bupati Luwu Utara yang bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Ini menjadi respon kami atas permintaan ibu Bupati Luwu Utara yang bersurat ke Kementerian LHK, tembusan ke BPKH Wilayah VII Makassar, tentang Kepastian Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Utara,” tutur Hariani Samal dalam rapat tersebut.

“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan oleh ibu Bupati. Lebih cepat lebih baik,” sambung Hariani. Dikatakannya, Kawasan hutan adalah suatu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah dan ada dasar hukumnya untuk dipertahankan kedudukannya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020