Penyuap NA, Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal | 2021-07-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Agung Sucipto tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dipindahkan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Terdakwa kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel, Agung Sucipto alias Anggu dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (26/7).

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara. Hanya saja ada pengurangan denda. Jaksa penuntut memberikan denda sebesar Rp250 juta. Sedangkan oleh hakim dikurangi menjadi Rp150 juta.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyatakan, pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba bersalah secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi. Anggu diyakini telah menyetor 150 ribu dolar Singapura (SGD) serta Rp 2,5 miliar sebagai suap sejumlah pengerjaan proyek yang telah dikerjakan di Sulawesi Selatan.




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 85127 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Penyuap NA, Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal | 2021-07-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Agung Sucipto tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dipindahkan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Terdakwa kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel, Agung Sucipto alias Anggu dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (26/7).

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara. Hanya saja ada pengurangan denda. Jaksa penuntut memberikan denda sebesar Rp250 juta. Sedangkan oleh hakim dikurangi menjadi Rp150 juta.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyatakan, pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba bersalah secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi. Anggu diyakini telah menyetor 150 ribu dolar Singapura (SGD) serta Rp 2,5 miliar sebagai suap sejumlah pengerjaan proyek yang telah dikerjakan di Sulawesi Selatan.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020