Penjelasan Lengkap Jokowi Minta Peserta Kartu Prakerja Kembalikan Uang

Ekonomi | 2020-07-13

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Screenshoot Twitter peserta Kartu Prakerja
JAKARTA, JALURINFO,- Beberapa hari terakhir viral di media sosial kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta peserta Kartu Prakerja mengembalikan uang insentif yang telah diterima.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan baru itu sekaligus merevisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Perpres teranyar tersebut mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan kriteria peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, memang diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut. Tapi kewajiban itu bukan buat seluruh peserta Kartu Prakerja.

Dalam aturan terbaru, Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," tulis Pasal 31C tersebut.

Dalam aturan baru tersebut, peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut (uang insentif Kartu Prakerja dikembalikan).

Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Artinya, selama masih memenuhi kriteria, peserta Kartu Prakerja tak harus mengembalikan dana bantuan. Pengembalian dana yang diwajibkan untuk mereka yang tak masuk kriteria penerima Kartu Prakerja sesuai dengan Perpres terbaru.

Bisa dituntut pidana


Lalu bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria peserta penerima Kartu Prakerja, namun tidak mengembalikan dana bantuan, bisa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 31D.

Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana juga bisa melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 31D beleid tersebut.

Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky menegaskan, saat ini belum ada peserta Program Kartu Prakerja yang mengembalikan dana insentif dari pemerintah.




BERITA TERKAIT

Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Penjelasan Lengkap Jokowi Minta Peserta Kartu Prakerja Kembalikan Uang

Ekonomi | 2020-07-13

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Screenshoot Twitter peserta Kartu Prakerja
JAKARTA, JALURINFO,- Beberapa hari terakhir viral di media sosial kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta peserta Kartu Prakerja mengembalikan uang insentif yang telah diterima.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan baru itu sekaligus merevisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Perpres teranyar tersebut mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan kriteria peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, memang diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut. Tapi kewajiban itu bukan buat seluruh peserta Kartu Prakerja.

Dalam aturan terbaru, Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," tulis Pasal 31C tersebut.

Dalam aturan baru tersebut, peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut (uang insentif Kartu Prakerja dikembalikan).

Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Artinya, selama masih memenuhi kriteria, peserta Kartu Prakerja tak harus mengembalikan dana bantuan. Pengembalian dana yang diwajibkan untuk mereka yang tak masuk kriteria penerima Kartu Prakerja sesuai dengan Perpres terbaru.

Bisa dituntut pidana


Lalu bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria peserta penerima Kartu Prakerja, namun tidak mengembalikan dana bantuan, bisa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 31D.

Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana juga bisa melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 31D beleid tersebut.

Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky menegaskan, saat ini belum ada peserta Program Kartu Prakerja yang mengembalikan dana insentif dari pemerintah.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020