Penambangan Ilegal di Konut Masih Berlangsung, Perintah Kabareskrim yang Sudah Menjabat Kapolri Saat Ini Seakan Tak Diindahkan

Sosial | 2021-02-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
KENDARI, JALURINFO.COM - Proses penambangan ilegal di kawasan hutan Kabupaten Konawe Utara (Konut) mendapat sorotan. Misalnya, kasus di Desa Waturabahaa, Kecamatan Laloso, Konut, praktik penambangan liar di lahan seluas 130 hektare dengan pengoperasian kurang lebih 70 truk dan alat berat. Sekitar 45 eskavator beroperasi di hutan yang diketahui tanpa memiliki izin tambang, izin lingkungan, izin produksi, dan tanpa izin pinjam pakai hutan.

Padahal, beberapa waktu lalu Polres Konawe Utara sudah mengusut, bahkan menyita ore nikel dan menetapkan tersangka petinggi perusahaan yang diduga menambang ilegal di kawasan hutan Konut. Perusahaan itu adalah PT NBP. Polisi menduga NBP melakukan tindak pidana pertambangan dan kehutanan di Blok Matarape, Desa Molore, Kecamatan Lasolo.

NBP ditemukan sedang mengeruk ore nikel dengan beberapa alat berat, tanpa memiliki izin usaha pertambangan dan izin pinjam pakai kawasan hutan. Polisi langsung menangkap operator alat berat.

Baca juga: Jasa Raharja Sulsel Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

Informasi dari Polres Konut, NBP saat itu menggunakan empat alat berat jenis eskavator tanpa izin.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zamzam, kala itu langsung menuju tempat kejadian dan menyita alat berat, menangkap operator dan menyita bahan galian bijih nikel sekitar 300 ton.

“Selain direktur ada kepala produksi dari perusahaan ini, kemudian surveyor, operator alat dan tentu direktur juga kami tahan,” kata Rachmat saat penangkapan waktu itu.

Penambangan Ilegal di Konut Masih Berlangsung, Perintah Kabareskrim yang Sudah Menjabat Kapolri Saat Ini Seakan Tak Diindahkan



BERITA TERKAIT

Rivan: Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan Jasa Raharja
Jasa Raharja Berikan Santunan Warga Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul
Tanpa Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
Pilih Makassar Lokasi Muktamar IV, PP LIDMI Adakan Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Makassar
Pelat Kendaraan Non DT Banyak Dijumpai di Sultra, BPTD Sebut Bisa Jadi PAD
Soal Pasar Sentral Lama Terbakar, Berikut Keterangan Kasatpol PP dan BPBD Kab. maros
Breaking News : Pasar Lama Maros Terbakar
Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris  Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan
Sekdis Dukcapil Maros: Hindari Calo untuk Urus Kelengkapan Kependudukan
Ketua Komisi III DPRD Sayangkan Pernyataan Kepala KSOP Kendari

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Penambangan Ilegal di Konut Masih Berlangsung, Perintah Kabareskrim yang Sudah Menjabat Kapolri Saat Ini Seakan Tak Diindahkan

Sosial | 2021-02-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
KENDARI, JALURINFO.COM - Proses penambangan ilegal di kawasan hutan Kabupaten Konawe Utara (Konut) mendapat sorotan. Misalnya, kasus di Desa Waturabahaa, Kecamatan Laloso, Konut, praktik penambangan liar di lahan seluas 130 hektare dengan pengoperasian kurang lebih 70 truk dan alat berat. Sekitar 45 eskavator beroperasi di hutan yang diketahui tanpa memiliki izin tambang, izin lingkungan, izin produksi, dan tanpa izin pinjam pakai hutan.

Padahal, beberapa waktu lalu Polres Konawe Utara sudah mengusut, bahkan menyita ore nikel dan menetapkan tersangka petinggi perusahaan yang diduga menambang ilegal di kawasan hutan Konut. Perusahaan itu adalah PT NBP. Polisi menduga NBP melakukan tindak pidana pertambangan dan kehutanan di Blok Matarape, Desa Molore, Kecamatan Lasolo.

NBP ditemukan sedang mengeruk ore nikel dengan beberapa alat berat, tanpa memiliki izin usaha pertambangan dan izin pinjam pakai kawasan hutan. Polisi langsung menangkap operator alat berat.

Baca juga: Jasa Raharja Sulsel Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

Informasi dari Polres Konut, NBP saat itu menggunakan empat alat berat jenis eskavator tanpa izin.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zamzam, kala itu langsung menuju tempat kejadian dan menyita alat berat, menangkap operator dan menyita bahan galian bijih nikel sekitar 300 ton.

“Selain direktur ada kepala produksi dari perusahaan ini, kemudian surveyor, operator alat dan tentu direktur juga kami tahan,” kata Rachmat saat penangkapan waktu itu.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Penambangan Ilegal di Konut Masih Berlangsung, Perintah Kabareskrim yang Sudah Menjabat Kapolri Saat Ini Seakan Tak Diindahkan

Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020