Pemkot Makassar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPKM Mikro, Berikut Poin-poinnya

Berita Sul-Sel | 2021-07-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
MAKASSAR, JALURINFO,- Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini diatur dalam surat edaran Wali Kota Makassar, dengan nomor : 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Ditandatangani langsung Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Dalam aturan baru ini, Pemkot Makassar kembali memangkas jam operasional bagi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.

Dari sebelumnya jam operasional pukul 20.00, kini dikurangi tiga jam menjadi pukul 17.00 WITA.

Berikut poin poin dalam surat edaran wali kota terbaru.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 wita.c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.




BERITA TERKAIT

Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8
Video Pengambilan Sumpah Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Pemkot Makassar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPKM Mikro, Berikut Poin-poinnya

Berita Sul-Sel | 2021-07-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
MAKASSAR, JALURINFO,- Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini diatur dalam surat edaran Wali Kota Makassar, dengan nomor : 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Ditandatangani langsung Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Dalam aturan baru ini, Pemkot Makassar kembali memangkas jam operasional bagi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.

Dari sebelumnya jam operasional pukul 20.00, kini dikurangi tiga jam menjadi pukul 17.00 WITA.

Berikut poin poin dalam surat edaran wali kota terbaru.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 wita.c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020