
Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
SK untuk Demokrat Sulsel Segera Terbit, Siapa Jadi Ketua, IAS atau Ulla?
Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain

Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Pelaku Penipuan Pengambilan Lahan PT AKM, Ivy Djaya Susantyo Segera Dieksekusi Kejaksaan
Hukum & Kriminal | 2021-06-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar
KENDARI, JALURINFO.COM - Setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan penangkapan terhadap Komisaris utama PT Adhi Kartiko (AK) yang sekarang berganti nama PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Obong Kusuma Wijaya, yang cenderung memihak kepada pelaku kejahatan penipuan pengambilan lahan PT AKM oleh Ivy djaya susantyo. Akhirnya terdakwa ivy djaya susantyo alias Ivy alias tyo. Terpidana kasus penipuan dengan memalsukan tanda tangan Komisaris Utama PT. Adhi Kartiko, M. Arief Siswandara. yang digunakan untuk perubahan Izin usaha pertambangan (IUP) menjadi PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP), pekan ini akan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah kepada terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo. Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember. Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Salah satu poin dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam putusan tersebut Ivhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” terhadap pelapor dalam hal ini Obong Wijaya Kusuma selalu Pemilik Sah PT Adhi Kartiko dan juga Simon Takaendengan sebagai Dirut PT Adhi Kartiko. Status Ivy pun berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Ivy melakukan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT AK dengan bentuk persetujuan tidak keberatan perubahan nama IUP
Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan Kepada terpidana Ivy Djaya Susantyo lewat pengacaranya untuk melaksanakan eksekusi sesuai Putusan MA
“ Minggu ini JPU akan melakukan pemanggilan kepada terpidana Ivy untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA,” kata Ari.
Hukum & Kriminal
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
dibaca 88793 kali
Hukum & Kriminal
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
dibaca 115001 kali
Hukum & Kriminal
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
dibaca 104118 kali
Hukum & Kriminal
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
dibaca 95030 kali
Hukum & Kriminal
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
dibaca 76902 kali
Hukum & Kriminal
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
dibaca 76138 kali
Hukum & Kriminal
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
dibaca 94790 kali
Hukum & Kriminal
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong Jadi Wagub Sulsel
dibaca 79719 kali
Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia
Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis
Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda
Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki
Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand
Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti
Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk
Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran
Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar
Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela


Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu
VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji
Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Pelaku Penipuan Pengambilan Lahan PT AKM, Ivy Djaya Susantyo Segera Dieksekusi Kejaksaan
Hukum & Kriminal | 2021-06-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar
KENDARI, JALURINFO.COM - Setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan penangkapan terhadap Komisaris utama PT Adhi Kartiko (AK) yang sekarang berganti nama PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Obong Kusuma Wijaya, yang cenderung memihak kepada pelaku kejahatan penipuan pengambilan lahan PT AKM oleh Ivy djaya susantyo. Akhirnya terdakwa ivy djaya susantyo alias Ivy alias tyo. Terpidana kasus penipuan dengan memalsukan tanda tangan Komisaris Utama PT. Adhi Kartiko, M. Arief Siswandara. yang digunakan untuk perubahan Izin usaha pertambangan (IUP) menjadi PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP), pekan ini akan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah kepada terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo. Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember. Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Salah satu poin dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam putusan tersebut Ivhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” terhadap pelapor dalam hal ini Obong Wijaya Kusuma selalu Pemilik Sah PT Adhi Kartiko dan juga Simon Takaendengan sebagai Dirut PT Adhi Kartiko. Status Ivy pun berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Ivy melakukan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT AK dengan bentuk persetujuan tidak keberatan perubahan nama IUP

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan Kepada terpidana Ivy Djaya Susantyo lewat pengacaranya untuk melaksanakan eksekusi sesuai Putusan MA
“ Minggu ini JPU akan melakukan pemanggilan kepada terpidana Ivy untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA,” kata Ari.
Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini
-
Pelat Kendaraan Non DT Banyak Dijumpai di Sultra, BPTD Sebut Bisa Jadi PAD
-
Ketua Komisi III DPRD Sayangkan Pernyataan Kepala KSOP Kendari
-
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
-
Monopoli Bongkar Muat Terus Dilakukan, FPBNI: Kajati dan KPK Segera Periksa KSOP Bungkutoko dan Pelindo Kendari
-
FNBI: Arogansi Letkol Marinir Agus Winartono Sama Saja Menyuruh Buruh Mati Biar Ketemu Tuhan
-
Hari Pers Nasional akan dirayakan pada 6-9 Februari 2022 di Kendari.
-
Bupati Butur Akhirnya Temui Demonstran yang Blokir Jalan Provinsi
-
Ganggu Ketertiban Masyarakat, Mobil Knalpot Bising Di Tahan Polisi
-
Hakim PN Kendari Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra
Jangan Lewatkan:
-
Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama
-
Kanit Samsat Enrekang Minta Jajarannya Berikan Pelayanan Prima
-
Shabu Marak Sat Res Narkoba Polres Enrekang Gencar Bekuk Pelaku
-
Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel
-
Ponpes An-Nur Tompobulu Terima Santri/Santriwati Baru TA 2021-2022, Simak Profil dan Cara Pendaftarannya di Sini.