Pelaku Penipuan Pengambilan Lahan PT AKM, Ivy Djaya Susantyo Segera Dieksekusi Kejaksaan

Hukum & Kriminal | 2021-06-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari  Ari Siregar
KENDARI, JALURINFO.COM - Setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara  melakukan penangkapan terhadap Komisaris utama PT Adhi Kartiko (AK) yang sekarang berganti nama PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Obong Kusuma Wijaya,  yang cenderung memihak kepada pelaku kejahatan penipuan pengambilan lahan PT AKM oleh Ivy djaya susantyo.  Akhirnya  terdakwa ivy djaya susantyo alias Ivy alias tyo. Terpidana kasus penipuan dengan memalsukan tanda tangan Komisaris Utama PT. Adhi Kartiko, M. Arief Siswandara. yang digunakan untuk perubahan Izin usaha pertambangan (IUP) menjadi PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP),  pekan ini akan di eksekusi oleh  Kejaksaan Negeri Kendari.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah kepada terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo. Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember. Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Salah satu poin dalam putusan tersebut,  MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam putusan tersebut Ivhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” terhadap pelapor dalam hal ini Obong Wijaya Kusuma selalu Pemilik Sah PT Adhi Kartiko dan juga Simon Takaendengan sebagai Dirut PT Adhi Kartiko. Status Ivy pun  berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Ivy melakukan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT AK dengan bentuk persetujuan tidak keberatan perubahan nama IUP

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari  Ari Siregar,  mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan Kepada terpidana Ivy Djaya Susantyo lewat pengacaranya untuk melaksanakan eksekusi sesuai Putusan MA

“ Minggu ini JPU akan melakukan pemanggilan kepada terpidana Ivy untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA,” kata Ari.




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 85021 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Pelaku Penipuan Pengambilan Lahan PT AKM, Ivy Djaya Susantyo Segera Dieksekusi Kejaksaan

Hukum & Kriminal | 2021-06-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari  Ari Siregar
KENDARI, JALURINFO.COM - Setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara  melakukan penangkapan terhadap Komisaris utama PT Adhi Kartiko (AK) yang sekarang berganti nama PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Obong Kusuma Wijaya,  yang cenderung memihak kepada pelaku kejahatan penipuan pengambilan lahan PT AKM oleh Ivy djaya susantyo.  Akhirnya  terdakwa ivy djaya susantyo alias Ivy alias tyo. Terpidana kasus penipuan dengan memalsukan tanda tangan Komisaris Utama PT. Adhi Kartiko, M. Arief Siswandara. yang digunakan untuk perubahan Izin usaha pertambangan (IUP) menjadi PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP),  pekan ini akan di eksekusi oleh  Kejaksaan Negeri Kendari.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah kepada terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo. Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember. Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Salah satu poin dalam putusan tersebut,  MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam putusan tersebut Ivhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” terhadap pelapor dalam hal ini Obong Wijaya Kusuma selalu Pemilik Sah PT Adhi Kartiko dan juga Simon Takaendengan sebagai Dirut PT Adhi Kartiko. Status Ivy pun  berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Ivy melakukan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT AK dengan bentuk persetujuan tidak keberatan perubahan nama IUP

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari  Ari Siregar,  mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan Kepada terpidana Ivy Djaya Susantyo lewat pengacaranya untuk melaksanakan eksekusi sesuai Putusan MA

“ Minggu ini JPU akan melakukan pemanggilan kepada terpidana Ivy untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA,” kata Ari.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020