Ombudsman RI : Rektor UHO Kendari, Muh. Zamrun Firihu, Melakukan Plagiat Parah

Pendidikan | 2021-02-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Aliansi Mahasiswa Sultra mendesak DPRD Provinsi Sultra agar segera menindaklanjuti terkait kasus plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO)
KENDARI, JALURINFO,- Kasus plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu kembali mencuat ke publik. Aliansi Mahasiswa Sultra mendesak DPRD Provinsi Sultra agar segera menindaklanjuti hal tersebut.

Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa Sultra membeberkan beberapa judul karya ilmiah Muhammad Zamrun yang dinilai hasil plagiat, berdasarkan kajian para guru besar.

Jendral Lapangan Aliansi Mahasiswa Sultra, Rabil mengatakan, salah satu karya ilmiah Muhammad Zamrun Firihu yang merupakan hasil plagiat berjudul "Microwaves Ehnanched sintering mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments".

Selain itu, masih ada lagi dua judul yang juga berlabel plagiat dan melanggar ketentuan UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

"Ancaman hukumannya berdasarkan UU tersebut, paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya, saat menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Sultra, Rabu (24/2).

Baca juga: Kurikulum Merdeka Disebut Bisa Atasi Krisis Pembelajaran

Rabil menambahkan, pihaknya juga meminta agar DPRD Provinsi Sultra segera mengeksekusi laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ombudsman RI.

Tak hanya itu saja, massa aksi juga mendesak Kemenristek agar menindak plagiator Rektor UHO, dengan segera mencabut gelar guru besar Muhammad Zamrun Firihu.

Massa aksi juga menolak pencalonan kembali plagiator dalam bursa calon Rektor UHO periode 2021-2025.

Di tempat yang sama, Korlap Aliansi Mahasiswa Sultra, Rekisman mengungkapkan, bahwa kasus tersebut sudah berlangsung lama dan sampai hari ini kasus plagiat tersebut belum juga ditindaklanjuti.

Menurutnya, tindakan plagiat ini merupakan bagian dari upaya untuk menghancurkan sistem pendidikan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada tatanan kenegaraan.

"Kami minta anggota dewan provinsi selaku orang-orang tua kami, agar segera melakukan langkah penyelamatan terhadap dunia pendidikan di bumi anoa," harapnya.




BERITA TERKAIT

Juarai Lomba Hifzil Quran & Pidato Bahasa Arab, Ponpes Annur Tompobulu Terus Cetak Kader Pemimpin Ummat
Kurikulum Merdeka Disebut Bisa Atasi Krisis Pembelajaran
Kurikulum Merdeka Buat Pelajar Bebas Pilih Pelajaran, Tak Ada Lagi Jurusan IPA-IPS
Dekan FEBI UIN Alauddin Lantik Pengurus Lembaga Kemahasiswaan
Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Maros Lakukan Monitoring dan Evaluasi Dana BOS dan RA se Kabupaten Maros
Pilrek Unhas, Tiga Kandidat Berebut Suara Menteri
Hasil Pemilihan Calon Rektor Unhas Periode 2022-2026
Data SPADA Kemendikbud, LMS Unifa Raih Peringkat Kedua Jumlah Pengguna Aktif
Tak Ingin Gegabah, Taufan Pawe Belum Putuskan Tambahan Sekolah PTM
Dies Natalis ke-73, FEB Unhas Resmikan Renovasi Fasilitas Gedung

TERPOPULER

  1. Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

  2. Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

  3. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  4. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  5. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  6. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  7. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  8. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  9. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  10. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Ombudsman RI : Rektor UHO Kendari, Muh. Zamrun Firihu, Melakukan Plagiat Parah

Pendidikan | 2021-02-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Aliansi Mahasiswa Sultra mendesak DPRD Provinsi Sultra agar segera menindaklanjuti terkait kasus plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO)
KENDARI, JALURINFO,- Kasus plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu kembali mencuat ke publik. Aliansi Mahasiswa Sultra mendesak DPRD Provinsi Sultra agar segera menindaklanjuti hal tersebut.

Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa Sultra membeberkan beberapa judul karya ilmiah Muhammad Zamrun yang dinilai hasil plagiat, berdasarkan kajian para guru besar.

Jendral Lapangan Aliansi Mahasiswa Sultra, Rabil mengatakan, salah satu karya ilmiah Muhammad Zamrun Firihu yang merupakan hasil plagiat berjudul "Microwaves Ehnanched sintering mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments".

Selain itu, masih ada lagi dua judul yang juga berlabel plagiat dan melanggar ketentuan UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

"Ancaman hukumannya berdasarkan UU tersebut, paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya, saat menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Sultra, Rabu (24/2).

Baca juga: Kurikulum Merdeka Disebut Bisa Atasi Krisis Pembelajaran

Rabil menambahkan, pihaknya juga meminta agar DPRD Provinsi Sultra segera mengeksekusi laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ombudsman RI.

Tak hanya itu saja, massa aksi juga mendesak Kemenristek agar menindak plagiator Rektor UHO, dengan segera mencabut gelar guru besar Muhammad Zamrun Firihu.

Massa aksi juga menolak pencalonan kembali plagiator dalam bursa calon Rektor UHO periode 2021-2025.

Di tempat yang sama, Korlap Aliansi Mahasiswa Sultra, Rekisman mengungkapkan, bahwa kasus tersebut sudah berlangsung lama dan sampai hari ini kasus plagiat tersebut belum juga ditindaklanjuti.

Menurutnya, tindakan plagiat ini merupakan bagian dari upaya untuk menghancurkan sistem pendidikan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada tatanan kenegaraan.

"Kami minta anggota dewan provinsi selaku orang-orang tua kami, agar segera melakukan langkah penyelamatan terhadap dunia pendidikan di bumi anoa," harapnya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020