Nilainya Capai 60 Milyar, Ini Proyek-proyek Yang Tidak Masuk DPA 2021 Tapi Sudah Berjalan di 2020

Berita Sul-Sel | 2021-04-21

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Preservasi Jalan Ruas Burung-burung - Benteng gajah - Carangki - Bantimurung
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Empat proyek di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 rupanya merupakan proyek yang sudah berjalan di tahun 2020. Hanya saja progresnya minim sehingga membutuhkan kelanjutan pekerjaan. Keseluruhan nilainya mencapai Rp60 miliar lebih.

Empat proyek itu antara lain penanganan jalan ruas Burung-burung-Benteng Gajah-Carangki-Bantimurung sepanjang 2,5 km dengan anggaran Rp11,4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri. Kedua, Jalan Solo Paneki dengan anggaran Rp22,9 miliar.

Dua paket lainnya berlokasi di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), yakni penanganan Jalan Kawasan CPI dengan anggaran Rp26,8 miliar oleh PT Tiga Bintang Groyasatana, dan Pedestrian Kawasan CPI yang dikerjakan oleh CV Sumber Reski Abadi senilai Rp1,4 miliar.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti membenarkan hal itu, empat paket proyek tersebut memang telah melewati tahapan tender pada tahun 2020, sementara di tahun 2021 tidak lagi ditender karena tidak masuk dalam DPA 2021.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

“DPA adalah satu syarat atau dokumen yang harus dilaporkan pada saat pengumpulan tender, harus ada DPA-nya. Kia tidak tender kalau tidak ada,” tegas Sari di ruang kerjanya, Selasa (20/4).

Kata Sari, seharusnya pekerjaan tersebut selesai di tahun 2020 karena merupakan lelang kontrak tahun tunggal (hanya di 2020), kecuali dalam prosesnya ada kebijakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberi kesempatan jika pekerjaan tidak rampung jelang akhir tahun.

Biasanya, kontraktor diberi perpanjangan selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan bengkalai. Kebijakan itu diberikan untuk pekerjaan yang progresnya hampir rampung.

Sementara kata sari, proyek-proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagian besar tahun pelaksanaan kontrak tunggal, artinya selesai di tahun itu juga.

“Kalau lelang tahun lalu harus kontrak tahun lalu, tidak boleh menyebrang. Menyebrang itu tergantung kebutuhannya dan itu ada dalam draft kontrak, kalau kebutuhannya dia pakai tahun jamak (2020/2021) bisa sampai 2021. Kalau tahun tunggal dia harus berkontrak dan melaksanakan kontrak itu di tahun tunggal itu,” sebutnya.

Lain halnya dengan proyek kontrak tunggal yang progresnya hanya 20-30 persen harus diputus kontrak. Artinya, fungsi-fungsi kontrolingnya tidak jalan.




BERITA TERKAIT

Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8
Video Pengambilan Sumpah Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Nilainya Capai 60 Milyar, Ini Proyek-proyek Yang Tidak Masuk DPA 2021 Tapi Sudah Berjalan di 2020

Berita Sul-Sel | 2021-04-21

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Preservasi Jalan Ruas Burung-burung - Benteng gajah - Carangki - Bantimurung
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Empat proyek di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 rupanya merupakan proyek yang sudah berjalan di tahun 2020. Hanya saja progresnya minim sehingga membutuhkan kelanjutan pekerjaan. Keseluruhan nilainya mencapai Rp60 miliar lebih.

Empat proyek itu antara lain penanganan jalan ruas Burung-burung-Benteng Gajah-Carangki-Bantimurung sepanjang 2,5 km dengan anggaran Rp11,4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri. Kedua, Jalan Solo Paneki dengan anggaran Rp22,9 miliar.

Dua paket lainnya berlokasi di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), yakni penanganan Jalan Kawasan CPI dengan anggaran Rp26,8 miliar oleh PT Tiga Bintang Groyasatana, dan Pedestrian Kawasan CPI yang dikerjakan oleh CV Sumber Reski Abadi senilai Rp1,4 miliar.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti membenarkan hal itu, empat paket proyek tersebut memang telah melewati tahapan tender pada tahun 2020, sementara di tahun 2021 tidak lagi ditender karena tidak masuk dalam DPA 2021.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

“DPA adalah satu syarat atau dokumen yang harus dilaporkan pada saat pengumpulan tender, harus ada DPA-nya. Kia tidak tender kalau tidak ada,” tegas Sari di ruang kerjanya, Selasa (20/4).

Kata Sari, seharusnya pekerjaan tersebut selesai di tahun 2020 karena merupakan lelang kontrak tahun tunggal (hanya di 2020), kecuali dalam prosesnya ada kebijakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberi kesempatan jika pekerjaan tidak rampung jelang akhir tahun.

Biasanya, kontraktor diberi perpanjangan selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan bengkalai. Kebijakan itu diberikan untuk pekerjaan yang progresnya hampir rampung.

Sementara kata sari, proyek-proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagian besar tahun pelaksanaan kontrak tunggal, artinya selesai di tahun itu juga.

“Kalau lelang tahun lalu harus kontrak tahun lalu, tidak boleh menyebrang. Menyebrang itu tergantung kebutuhannya dan itu ada dalam draft kontrak, kalau kebutuhannya dia pakai tahun jamak (2020/2021) bisa sampai 2021. Kalau tahun tunggal dia harus berkontrak dan melaksanakan kontrak itu di tahun tunggal itu,” sebutnya.

Lain halnya dengan proyek kontrak tunggal yang progresnya hanya 20-30 persen harus diputus kontrak. Artinya, fungsi-fungsi kontrolingnya tidak jalan.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020