Mulai Besok PPKM Level IV Diberlakukan di Makassar, Simak Aturannya.

Berita Sul-Sel | 2021-07-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Kota Makassar masuk dalam zona merah COVID19. Pemerintah pusat mengumumkan kota ini bersama Kabupaten Tana Toraja untuk menerapkan PPKM Level tertinggi yaitu IV karena angka paparan COVID19 yang terus menanjak. Status PPKM Level IV akan mulai berlaku pada Senin, 26 Juli 2021, besok hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Makassar bersama 44 kabupaten/kota yang tersebar pada 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali akan memberlakukan juga PPKM level IV.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Akibatnya, dengan status PPKM Level IV itu, nyaris semua aktivitas di Makassar akan ditutup atau dioperasikan terbatas dalan rentan itu. Mall yang selama ini menjadi tempat paling ramai di Makassar akan ditutup terbatas dan tak boleh ada tempat makan yang menyajikan makan dan minum di tempat. Hal sama dengan warung kopi dan cafe yang menjadi lokasi favorit bersantai akan ditutup.

Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali dicabut lalu diganti dengan PPKM level IV.

Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, ” (Memang) Benar.”

Berikut hal-hal yang diatur selama PPKM Level IV :

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.




BERITA TERKAIT

Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8
Video Pengambilan Sumpah Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Mulai Besok PPKM Level IV Diberlakukan di Makassar, Simak Aturannya.

Berita Sul-Sel | 2021-07-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Kota Makassar masuk dalam zona merah COVID19. Pemerintah pusat mengumumkan kota ini bersama Kabupaten Tana Toraja untuk menerapkan PPKM Level tertinggi yaitu IV karena angka paparan COVID19 yang terus menanjak. Status PPKM Level IV akan mulai berlaku pada Senin, 26 Juli 2021, besok hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Makassar bersama 44 kabupaten/kota yang tersebar pada 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali akan memberlakukan juga PPKM level IV.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Akibatnya, dengan status PPKM Level IV itu, nyaris semua aktivitas di Makassar akan ditutup atau dioperasikan terbatas dalan rentan itu. Mall yang selama ini menjadi tempat paling ramai di Makassar akan ditutup terbatas dan tak boleh ada tempat makan yang menyajikan makan dan minum di tempat. Hal sama dengan warung kopi dan cafe yang menjadi lokasi favorit bersantai akan ditutup.

Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali dicabut lalu diganti dengan PPKM level IV.

Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, ” (Memang) Benar.”

Berikut hal-hal yang diatur selama PPKM Level IV :

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020