Meski Terlambat, Dokter Sarankan Tetap Lakukan Vaksin Kedua

Nasional | 2021-08-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
JAKARTA, JALURINFO,- Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, berpesan kepada masyarakat yang terlambat mendapat vaksin dosis kedua, agar tetap mendapatkan suntikan kedua saat sudah memungkinkan. Hal itu dikatakannya untuk menjawab adanya kemungkinan seseorang terlambat mendapatkan vaksin dosis kedua karena masalah kesehatan atau kesulitan mendapat vaksin di lokasi tertentu.

"Tidak apa-apa, masih optimal sampai 28 hari," ujar Siti, Rabu (11/8).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan itu juga menyarankan Anda tetap mendapatkan dosis kedua vaksin apabila dosis pertama vaksin Sinovac sudah tiga bulan yang lalu. Dia meminta Anda yang belum divaksin segera mendapatkan suntikan vaksin.

Jadwal pemberian dosis kedua akan diberikan saat vaksin tersedia dan ini bergantung pada suplai vaksin dari produsen. Pelaksanannya pun bertahap dan diatur pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Lebih lanjut, terkait antibodi yang didapatkan, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan, penelitian tentang perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin. Menurut PAPDI, seseorang tidak perlu memulai ulang dosis vaksin atau menambahkan dosis gara-gara interval yang diperpanjang.

Berbicara soal interval antara dosis pertama dan kedua, ada perbedaan sesuai jenis vaksinnya. Vaksin Sinovac misalnya, diberikan 2 dosis dengan interval 2-4 minggu antara dosis pertama dan kedua.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Meski Terlambat, Dokter Sarankan Tetap Lakukan Vaksin Kedua

Nasional | 2021-08-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
JAKARTA, JALURINFO,- Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, berpesan kepada masyarakat yang terlambat mendapat vaksin dosis kedua, agar tetap mendapatkan suntikan kedua saat sudah memungkinkan. Hal itu dikatakannya untuk menjawab adanya kemungkinan seseorang terlambat mendapatkan vaksin dosis kedua karena masalah kesehatan atau kesulitan mendapat vaksin di lokasi tertentu.

"Tidak apa-apa, masih optimal sampai 28 hari," ujar Siti, Rabu (11/8).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan itu juga menyarankan Anda tetap mendapatkan dosis kedua vaksin apabila dosis pertama vaksin Sinovac sudah tiga bulan yang lalu. Dia meminta Anda yang belum divaksin segera mendapatkan suntikan vaksin.

Jadwal pemberian dosis kedua akan diberikan saat vaksin tersedia dan ini bergantung pada suplai vaksin dari produsen. Pelaksanannya pun bertahap dan diatur pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Lebih lanjut, terkait antibodi yang didapatkan, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan, penelitian tentang perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin. Menurut PAPDI, seseorang tidak perlu memulai ulang dosis vaksin atau menambahkan dosis gara-gara interval yang diperpanjang.

Berbicara soal interval antara dosis pertama dan kedua, ada perbedaan sesuai jenis vaksinnya. Vaksin Sinovac misalnya, diberikan 2 dosis dengan interval 2-4 minggu antara dosis pertama dan kedua.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020