Meski Minta Direhab, Polisi Tetap Bawa Kasus Nia Ramadhani ke Pengadilan

Selebriti | 2021-07-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Artis Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie saat dihadirkan di konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, (10/7).
JAKARTA, JALURINFO.COM - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hari ini, Sabtu (10/7), keduanya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Ia menyebutkan bahwa pasangan suami istri itu disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hengki Haryadi juga memberi klarifikasi terkait anggapan yang beredar di kalangan netizen terkait proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca juga: Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang

"Kami perlu meluruskan terkait bahwa tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam Pasal 127, sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini, diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang. Dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak dilanjutkan. Tidak. Perkara tetap kami lanjutkan kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya adalah empat tahun," tuturnya.




BERITA TERKAIT

Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Sepakat Bercerai, Fakta Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Terungkap
Pasca Operasi, Kondisi Tukul Arwana Kian Membaik
Tukul Arwana Sudah Tak Sadarkan Diri Sebelum Dilarikan ke RS
Meski Gugat Cerai Suami, Dhena Devanka Akui Masih Sayang Jonathan Frizzy
Aurel Hamil Lagi, Ini Alasan Atta Halilintar Tutupi Kehamilan Istrinya?
Berawal dari `Nyanyian` Sang Sopir, Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Saham Coca-Cola Dikabarkan Mengalami Penurunan

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Meski Minta Direhab, Polisi Tetap Bawa Kasus Nia Ramadhani ke Pengadilan

Selebriti | 2021-07-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Artis Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie saat dihadirkan di konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, (10/7).
JAKARTA, JALURINFO.COM - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hari ini, Sabtu (10/7), keduanya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Ia menyebutkan bahwa pasangan suami istri itu disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hengki Haryadi juga memberi klarifikasi terkait anggapan yang beredar di kalangan netizen terkait proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca juga: Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang

"Kami perlu meluruskan terkait bahwa tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam Pasal 127, sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini, diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang. Dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak dilanjutkan. Tidak. Perkara tetap kami lanjutkan kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya adalah empat tahun," tuturnya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020