Menagih Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Skandal Impor Garam dan Mesin Kapal Tahun 2017

Opini | 2021-12-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Penulis: Rusdianto Samawa, Salasatu Pendiri LBH Nelayan Indonesia
Penulis: Rusdianto Samawa, Salasatu Pendiri LBH Nelayan Indonesia

JAKARTA, JALURINFO.COM - Pola penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi sektor Kelautan dan Perikanan masih buruk. Hal ini berdampak pada melemahnya upaya memenuhi unsur keadilan dalam konstitusi negara. Ada banyak, hasil eksaminasi (uji publik) dalam proses penanganan tindak pidana korupsi sektor kelautan dan perikanan era menteri KKP 1999 - 2021 ini.

Masyarakat belum terpuaskan dengan kinerja penegakan hukum disektor Kelautan dan Perikanan. Belum memenuhi dan memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat: perikanan, nelayan, dan pesisir. Mendorong KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa pejabat - pejabat yang terlibat dalam seluruh kasus yang ada. Jangan biarkan pejabat tersebut, yang dalam masa tugasnya pemberi kuasa anggaran proyek program.

Ingat skandal garam Impor, dimana KKP waktu itu menyetujui penandatanganan rekomendasi impor garam konsumsi. Penandatanganan itu dilakukan karena berbedanya angka impor garam yang disepakati antar kementerian 226.124 ton, sebelumnya hanya menyetujui impor 75.000 ton. Kasus ini terjadi tahun 2017 lalu, hingga kini belum selesai perkaranya.

Pada prinsinya, impor dengan tujuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun penambahannya diketahui untuk industri sehingga ada selisih jumlah dan anggaran yang di duga merugikan negara. Garam impor tersebut, untuk konsumsi, tetapi masuk ke Indonesia dipindahkan menjadi bahan baku indonesia. Garam tersebut masuk melalui tiga pelabuhan, yakni Tanjung Perak, Surabaya; Ciwandan, Cilegon; dan Belawan, Sumatra Utara. Untuk waktu masuk Indonesia diserahkan kepada salah satu BUMN pengimpor garam.

Baca juga: Sketsa-sketsa

MINYAK GORENG, YANG IKUT “MENGGORENG” BERITA.
Catatan :Syamsu Nur

Langkah BUMN pengimpor garam tersebut untuk melakukan impor tentu atas persetujuan dan rekomendasi dari KKP sehingga menjadi dasar untuk meminta surat persetujuan impor kepada Kementerian Perdagangan. Atas jumlah penetapan kuota impor garam konsumsi paling banyak 226.124 ton pada 2017 lalu. Dalam pelaksanaannya diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Impor Garam Konsumsi. Pembahasan Impor garam ini telah di gelar rapat koordinasi pada 27 Desember 2016 untuk menetapkan kuota impor garam konsumsi pada tahun 2017 lalu.

Sehingga hasilnya menetapkan kuota impor garam konsumsi di 2017 sebanyak 226.124 ton. Ini berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Eksekusi secara bertahap minimal tiga tahap. Pelaksanaan impor dimulai Januari sampai akhir April 2017. Rencananya setiap tahapan akan dilakukan evaluasi. Jadi kalau dalam evaluasi; impor sudah mencukupi, maka impor garam konsumsi tersebut dapat dihentikan. Pembicaraan ini tentu ada berbagai kesepakatan antar kementerian dengan perusahaan yang bersangkutan.

KPK dapat memanggil semua pejabat yang terlibat dan pernah disebutkan dalam kasus impor garam untuk ikut diperiksa, apalagi skandal impor garam ini mendapat persetujuan antar kementerian. Walaupun telah terbentuknya Satgas Impor garam untuk pengawasan. Namun ini tidak mampu mengawasi, duluan KPK menangkap komisaris perusahaan BUMN pengimpor garam tersebut. Bayangkan saja, anggota satgas yang terdiri dari Anggotanya terdapat tujuh Kementerian / Lembaga, yakni KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Ditjen Bea dan Cukai, BPS, dan Bareskrim Polri.




BERITA TERKAIT

Sketsa-sketsa <br><br>WALIKOTA MAKASSAR DAN PROYEK LISTRIK TENAGA SAMPAH  <br>Catatan : Syamsu Nur.
Sketsa-sketsa <div><br></div>PESANTREN dan PERPRES No.82 Thn 2021 <br>Catatan : Syamsu Nur
Sketsa-sketsa <div><br></div>IN MEMORIAM Ir. Haji Fajriaty Muhammadiah General Manajer First Toyota Kalla <br>Catatan : Syamsu Nur
Sketsa-sketsa <div><br></div>LAPAS TERBAKAR, PELAJARAN YANG SANGAT MAHAL <br>Catatan : Syamsu Nur
Sketsa-sketsa <div><br></div>SETELAH MEDSOS, MUNCULLAH MURAL <br>Catatan : Syamsu Nur
Sketsa-sketsa<br><br>Selamat Ultah Alwi Hamu, 77 Tahun<br>Catatan: Syamsu Nur
Sketsa-sketsa:<div><br></div>ISOLASI MANDIRI, BAGAIMANA AMANNYA?<br>Catatan: Syamsu Nur
Memorian M. Taufik Fachrudin: ANAK BAND YG BAIK DAN SUKSES, Catatan: SUWARDI THAHIR
Sketsa-sketsa<div><br></div>TERAS EMPANG PARE-PARE, PROFIL SEMANGAT KEMANDIRIAN EKONOMI<br>Catatan: Syamsu Nur
Sketsa-sketsa<div><br></div>Pantai Beba, Potensi Besar-Miskin Kreasi<br>Catatan: Syamsu Nur

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menagih Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Skandal Impor Garam dan Mesin Kapal Tahun 2017

Opini | 2021-12-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Penulis: Rusdianto Samawa, Salasatu Pendiri LBH Nelayan Indonesia
Penulis: Rusdianto Samawa, Salasatu Pendiri LBH Nelayan Indonesia

JAKARTA, JALURINFO.COM - Pola penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi sektor Kelautan dan Perikanan masih buruk. Hal ini berdampak pada melemahnya upaya memenuhi unsur keadilan dalam konstitusi negara. Ada banyak, hasil eksaminasi (uji publik) dalam proses penanganan tindak pidana korupsi sektor kelautan dan perikanan era menteri KKP 1999 - 2021 ini.

Masyarakat belum terpuaskan dengan kinerja penegakan hukum disektor Kelautan dan Perikanan. Belum memenuhi dan memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat: perikanan, nelayan, dan pesisir. Mendorong KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa pejabat - pejabat yang terlibat dalam seluruh kasus yang ada. Jangan biarkan pejabat tersebut, yang dalam masa tugasnya pemberi kuasa anggaran proyek program.

Ingat skandal garam Impor, dimana KKP waktu itu menyetujui penandatanganan rekomendasi impor garam konsumsi. Penandatanganan itu dilakukan karena berbedanya angka impor garam yang disepakati antar kementerian 226.124 ton, sebelumnya hanya menyetujui impor 75.000 ton. Kasus ini terjadi tahun 2017 lalu, hingga kini belum selesai perkaranya.

Pada prinsinya, impor dengan tujuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun penambahannya diketahui untuk industri sehingga ada selisih jumlah dan anggaran yang di duga merugikan negara. Garam impor tersebut, untuk konsumsi, tetapi masuk ke Indonesia dipindahkan menjadi bahan baku indonesia. Garam tersebut masuk melalui tiga pelabuhan, yakni Tanjung Perak, Surabaya; Ciwandan, Cilegon; dan Belawan, Sumatra Utara. Untuk waktu masuk Indonesia diserahkan kepada salah satu BUMN pengimpor garam.

Baca juga: Sketsa-sketsa

MINYAK GORENG, YANG IKUT “MENGGORENG” BERITA.
Catatan :Syamsu Nur

Langkah BUMN pengimpor garam tersebut untuk melakukan impor tentu atas persetujuan dan rekomendasi dari KKP sehingga menjadi dasar untuk meminta surat persetujuan impor kepada Kementerian Perdagangan. Atas jumlah penetapan kuota impor garam konsumsi paling banyak 226.124 ton pada 2017 lalu. Dalam pelaksanaannya diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Impor Garam Konsumsi. Pembahasan Impor garam ini telah di gelar rapat koordinasi pada 27 Desember 2016 untuk menetapkan kuota impor garam konsumsi pada tahun 2017 lalu.

Sehingga hasilnya menetapkan kuota impor garam konsumsi di 2017 sebanyak 226.124 ton. Ini berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Eksekusi secara bertahap minimal tiga tahap. Pelaksanaan impor dimulai Januari sampai akhir April 2017. Rencananya setiap tahapan akan dilakukan evaluasi. Jadi kalau dalam evaluasi; impor sudah mencukupi, maka impor garam konsumsi tersebut dapat dihentikan. Pembicaraan ini tentu ada berbagai kesepakatan antar kementerian dengan perusahaan yang bersangkutan.

KPK dapat memanggil semua pejabat yang terlibat dan pernah disebutkan dalam kasus impor garam untuk ikut diperiksa, apalagi skandal impor garam ini mendapat persetujuan antar kementerian. Walaupun telah terbentuknya Satgas Impor garam untuk pengawasan. Namun ini tidak mampu mengawasi, duluan KPK menangkap komisaris perusahaan BUMN pengimpor garam tersebut. Bayangkan saja, anggota satgas yang terdiri dari Anggotanya terdapat tujuh Kementerian / Lembaga, yakni KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Ditjen Bea dan Cukai, BPS, dan Bareskrim Polri.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020