Melibatkan Forkopimda , Ali Mazi Bentuk Tim Sosialisasi UU Ciptaker Tahun 2020

Nasional | 2020-10-17

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Gubernur Ali Mazi telah membentuk Tim Terpadu Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU-CK)
KENDARI, JALURINFO,- Gubernur Ali Mazi telah membentuk Tim Terpadu Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU-CK) yang berisi seluruh stakeholder, mulai dari unsur pemerintah provinsi, pimpinan perguruan tinggi, militer, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra No. 505 Tahun 2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

Gubernur Ali Mazi berkeinginan agar pembentukan tim sosialiasi pemerintah provinsi ini berjenjang hingga ke bawah, mulai dari lingkup pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat pemerintahan desa dan RT/RW.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

“Sosialisasi mengenai RUU-CK diperlukan agar setiap orang dan pihak yang berkepentingan untuk memahami perundangan ini, sehingga dapat terhindar dari kekeliruan informasi. Informasi hoaks akan menggiring publik pada bentuk provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tegas Gubernur Ali Mazi,di Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/10/2020).

Lanjut dia menerangkan, Omnibus Law yang berisi tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dirancang sebagai bentuk penyempurnaan untuk menjawab berbagai persoalan di sektor ketenagakerjaan, sektor perekonomian, dan sektor keuangan.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Melibatkan Forkopimda , Ali Mazi Bentuk Tim Sosialisasi UU Ciptaker Tahun 2020

Nasional | 2020-10-17

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Gubernur Ali Mazi telah membentuk Tim Terpadu Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU-CK)
KENDARI, JALURINFO,- Gubernur Ali Mazi telah membentuk Tim Terpadu Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU-CK) yang berisi seluruh stakeholder, mulai dari unsur pemerintah provinsi, pimpinan perguruan tinggi, militer, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra No. 505 Tahun 2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

Gubernur Ali Mazi berkeinginan agar pembentukan tim sosialiasi pemerintah provinsi ini berjenjang hingga ke bawah, mulai dari lingkup pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat pemerintahan desa dan RT/RW.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

“Sosialisasi mengenai RUU-CK diperlukan agar setiap orang dan pihak yang berkepentingan untuk memahami perundangan ini, sehingga dapat terhindar dari kekeliruan informasi. Informasi hoaks akan menggiring publik pada bentuk provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tegas Gubernur Ali Mazi,di Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/10/2020).

Lanjut dia menerangkan, Omnibus Law yang berisi tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dirancang sebagai bentuk penyempurnaan untuk menjawab berbagai persoalan di sektor ketenagakerjaan, sektor perekonomian, dan sektor keuangan.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020