Marak Tawaran Pinjaman Online lewat SMS ata WA, Ini Saran OJK

Trending | 2021-06-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Penawaran pinjaman online (pinjol) menjamur di masa pendemi ini. Promosinya pun gencar lewat pelbagai cara. Seperti melalui pesan singkat (short message service atau SMS) maupun aplikasi WhatsApp (WA). Jika melalui cara itu, maka dipastikan perusahaan pinjol-nya ilegal.

Demikian disampaikan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot.

Sekar menyatakan bahwa penawaran pinjaman uang melalui pesan singkat maupun aplikasi WhatsApp salah satu ciri pinjol ilegal. Biasanya pinjol menggunakan nomor yang tidak dikenal oleh si pengguna ponsel.

“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” ungkap Sekar tegas, Selasa 22 Juni 2021.

Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar Malinau, Ini Respon Susi Pudjiastuti

Jika menerima pesan yang menawarkan pinjaman dari nomer tak dikenal, Sekar menyarankan untuk mengabaikan dan segera menghapusnya, kemudian memblokir nomor tersebut.

Sekar juga mengimbau agar konsumen tidak menghubungi kontak yang tertera pada pesan pinjol ilegal, juga jika ada, tidak mengklik tautan pada pesan.




BERITA TERKAIT

 Affor Neo Jaya Bagikan Reward 22 Unit Motor
Mobil Terjang Banjir, Pedagang Kaki Lima Terguling
Miss World 2021 Ditunda, 17 Positif Covid-19 Termasuk Wakil RI
1 Pengantar Jenazah Anarkis Aniaya Pengendara di Makassar Dibekuk
Gaga Muhammad Memohon ke Hakim untuk Bisa Melayat Laura Anna
Viral Video: Tamu Hotel Ini Mengaku Didenda Rp 5 Juta Gara-gara Nodai Seprei
Viral Video Mobil Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari
Budidaya Porang, Kadis Ketahanan Pangan Kab Bone Siap Berbagi Pengalaman
Mengintip Hunian Super Mewah Bos Newcastle, Harganya Capai Rp 3,7 T
Ini Tips Menjadi Pandemic Winner di Era Pandemi menurut Menparekref Sandiaga

TERPOPULER

  1. Mengenal Kegiatan Al-Muhadatsah al-Yaumiyah Ponpes Annur Tompobulu

  2. Suasana Kegiatan Halaqah Tahfidz Al-qur'an di Pondok Pesantren An-Nur Tompobulu

  3. Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

  4. Fakta Tentang Kota Shanghai

  5. Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki

  6. Pondok Pesantren Modern An-Nur Tompobulu Kab. Maros

  7. Pernyataan Sekertaris Putin Soal Terkait Progres Operasi Militer Khusus di Ukraina

  8. Masjid Suleymaniye Istanbul Turkiye Mahakarya Arsitektur

  9. Penampakan Puluhan Mayat Militer Ukraina yang Dikumpulkan Militer Swasta Rusia PMC Wagner

  10. View Kompleks Candi Prambanan Indonesia

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Marak Tawaran Pinjaman Online lewat SMS ata WA, Ini Saran OJK

Trending | 2021-06-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Penawaran pinjaman online (pinjol) menjamur di masa pendemi ini. Promosinya pun gencar lewat pelbagai cara. Seperti melalui pesan singkat (short message service atau SMS) maupun aplikasi WhatsApp (WA). Jika melalui cara itu, maka dipastikan perusahaan pinjol-nya ilegal.

Demikian disampaikan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot.

Sekar menyatakan bahwa penawaran pinjaman uang melalui pesan singkat maupun aplikasi WhatsApp salah satu ciri pinjol ilegal. Biasanya pinjol menggunakan nomor yang tidak dikenal oleh si pengguna ponsel.

“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” ungkap Sekar tegas, Selasa 22 Juni 2021.

Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar Malinau, Ini Respon Susi Pudjiastuti

Jika menerima pesan yang menawarkan pinjaman dari nomer tak dikenal, Sekar menyarankan untuk mengabaikan dan segera menghapusnya, kemudian memblokir nomor tersebut.

Sekar juga mengimbau agar konsumen tidak menghubungi kontak yang tertera pada pesan pinjol ilegal, juga jika ada, tidak mengklik tautan pada pesan.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020