Layanan Tarik Tunai ATM Mandiri Naik Hingga Rp20 Juta

Ekonomi | 2021-07-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com ATM Mandiri
JAKARTA, JALURINFO,- PT Bank Mandiri Tbk melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri atau ATM yang memakai teknologi chip. Angkanya dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per kartu per hari.

Peningkatan limit tersebut berlaku mulai besok, 12 Juli, hingga 30 September 2021. Langkah ini dalam rangka mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat guna menekan laju infeksi Covid-19.

Direktur Operasional Bank Mandiri Toni EB Subari mengatakan, penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.

"Bank Mandiri mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (11/7).

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Selama periode PPKM Darurat, Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal. Toni memastikan seluruh mesin tersebut beroperasi secara optimal dan sudah dapat menerima transaksi memakai kartu debit chip.

Sampai akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM Bank Mandiri mencapai 13.102 unit. Mesin ini terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima, dan Visa/Plus. Lokasinya tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, total rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 135 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM mencapai Rp 110 juta per hari.




BERITA TERKAIT

Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Layanan Tarik Tunai ATM Mandiri Naik Hingga Rp20 Juta

Ekonomi | 2021-07-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com ATM Mandiri
JAKARTA, JALURINFO,- PT Bank Mandiri Tbk melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri atau ATM yang memakai teknologi chip. Angkanya dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per kartu per hari.

Peningkatan limit tersebut berlaku mulai besok, 12 Juli, hingga 30 September 2021. Langkah ini dalam rangka mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat guna menekan laju infeksi Covid-19.

Direktur Operasional Bank Mandiri Toni EB Subari mengatakan, penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.

"Bank Mandiri mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (11/7).

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

Selama periode PPKM Darurat, Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal. Toni memastikan seluruh mesin tersebut beroperasi secara optimal dan sudah dapat menerima transaksi memakai kartu debit chip.

Sampai akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM Bank Mandiri mencapai 13.102 unit. Mesin ini terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima, dan Visa/Plus. Lokasinya tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, total rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 135 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM mencapai Rp 110 juta per hari.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020