Kim Jong-un Didenda Rp500 Juta oleh Pengadilan Korsel

Internasional | 2020-07-09

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Presiden Korea Utara, Kim Jong Un
SEOUL, JALURINFO,- Pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un untuk memberikan kompensasi kepada dua mantan tahanan perang.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan kepada AFP bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (7/7) memerintahkan Kim Jong-un membayar masing-masing kepada dua mantan tahanan itu sekitar Rp253 juta dengan total Rp506 Juta.

Kedua mantan tahanan itu yakni pria bermarga Han, 87, dan Ro, 90. Mereka ditangkap selama Perang Korea 1950-53, tetapi tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.

Baca juga: Rudal Termonuklir Rusia Mengamuk, 50 Jendral Ukraina Jadi Korban

Mereka mengaku justru dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sampai akhirnya melarikan diri dari Korea Utara melalui Cina. Ro kembali ke Korsel tahun 2000, begitujuga Han.

Mereka mengajukan gugatan itu pada 2016 dan mengatakan menderita kerusakan mental dan fisik yang sangat parah. Pengacara dua mantan tahanan perang itu, Koo Chung-seo, menyambut keputusan tersebut.




BERITA TERKAIT

Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki

Internasional

Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki

dibaca 12881 kali
Pernyataan Sekertaris Putin Soal Terkait Progres Operasi Militer Khusus di Ukraina
Penampakan Puluhan Mayat Militer Ukraina yang Dikumpulkan Militer Swasta Rusia PMC Wagner
Mata Air Muncul di Mekah dengan Air dan Api Keluar secara Bersamaan
Kekalahan Paling Memalukan AS di Perang Vietnam

Internasional

Kekalahan Paling Memalukan AS di Perang Vietnam

dibaca 22535 kali
Parade Naga Emas, Perayaan Imlek di Sungai Yulong

Internasional

Parade Naga Emas, Perayaan Imlek di Sungai Yulong

dibaca 23956 kali
VIDEO Penampakan Laut Kaspia yang Membeku di Musim Dingin
Mobil Ini Tabrak Kerumunan Orang di Guangzhou China

Internasional

Mobil Ini Tabrak Kerumunan Orang di Guangzhou China

dibaca 22556 kali
Detik-detik Drone Rusia Hancurkan Markas Militer Ukraina
VIDEO Bakhmut Jadi Kota Mati, Dibombardir Militer Rusia

TERPOPULER

  1. Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

  2. Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

  3. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  4. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  5. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  6. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  7. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  8. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  9. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  10. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Kim Jong-un Didenda Rp500 Juta oleh Pengadilan Korsel

Internasional | 2020-07-09

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Presiden Korea Utara, Kim Jong Un
SEOUL, JALURINFO,- Pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un untuk memberikan kompensasi kepada dua mantan tahanan perang.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan kepada AFP bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (7/7) memerintahkan Kim Jong-un membayar masing-masing kepada dua mantan tahanan itu sekitar Rp253 juta dengan total Rp506 Juta.

Kedua mantan tahanan itu yakni pria bermarga Han, 87, dan Ro, 90. Mereka ditangkap selama Perang Korea 1950-53, tetapi tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.

Baca juga: Rudal Termonuklir Rusia Mengamuk, 50 Jendral Ukraina Jadi Korban

Mereka mengaku justru dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sampai akhirnya melarikan diri dari Korea Utara melalui Cina. Ro kembali ke Korsel tahun 2000, begitujuga Han.

Mereka mengajukan gugatan itu pada 2016 dan mengatakan menderita kerusakan mental dan fisik yang sangat parah. Pengacara dua mantan tahanan perang itu, Koo Chung-seo, menyambut keputusan tersebut.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020