
Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
SK untuk Demokrat Sulsel Segera Terbit, Siapa Jadi Ketua, IAS atau Ulla?
Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain

Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Kim Jong-un Didenda Rp500 Juta oleh Pengadilan Korsel
Internasional | 2020-07-09

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Presiden Korea Utara, Kim Jong Un
SEOUL, JALURINFO,- Pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un untuk memberikan kompensasi kepada dua mantan tahanan perang.
Seorang juru bicara pengadilan mengatakan kepada AFP bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (7/7) memerintahkan Kim Jong-un membayar masing-masing kepada dua mantan tahanan itu sekitar Rp253 juta dengan total Rp506 Juta.
Kedua mantan tahanan itu yakni pria bermarga Han, 87, dan Ro, 90. Mereka ditangkap selama Perang Korea 1950-53, tetapi tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.
Baca juga: Rudal Termonuklir Rusia Mengamuk, 50 Jendral Ukraina Jadi Korban
Mereka mengaku justru dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sampai akhirnya melarikan diri dari Korea Utara melalui Cina. Ro kembali ke Korsel tahun 2000, begitujuga Han.
Mereka mengajukan gugatan itu pada 2016 dan mengatakan menderita kerusakan mental dan fisik yang sangat parah.
Pengacara dua mantan tahanan perang itu, Koo Chung-seo, menyambut keputusan tersebut.
Internasional
Pernyataan Sekertaris Putin Soal Terkait Progres Operasi Militer Khusus di Ukraina
dibaca 12121 kali
Internasional
Penampakan Puluhan Mayat Militer Ukraina yang Dikumpulkan Militer Swasta Rusia PMC Wagner
dibaca 15076 kali
Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela
Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda
Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh
Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia
Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis
Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda
Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki
Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand
Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti
Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk


Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu
VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji
Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Kim Jong-un Didenda Rp500 Juta oleh Pengadilan Korsel
Internasional | 2020-07-09

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Presiden Korea Utara, Kim Jong Un
SEOUL, JALURINFO,- Pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un untuk memberikan kompensasi kepada dua mantan tahanan perang.
Seorang juru bicara pengadilan mengatakan kepada AFP bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (7/7) memerintahkan Kim Jong-un membayar masing-masing kepada dua mantan tahanan itu sekitar Rp253 juta dengan total Rp506 Juta.
Kedua mantan tahanan itu yakni pria bermarga Han, 87, dan Ro, 90. Mereka ditangkap selama Perang Korea 1950-53, tetapi tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.

Baca juga: Rudal Termonuklir Rusia Mengamuk, 50 Jendral Ukraina Jadi Korban
Mereka mengaku justru dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sampai akhirnya melarikan diri dari Korea Utara melalui Cina. Ro kembali ke Korsel tahun 2000, begitujuga Han.
Mereka mengajukan gugatan itu pada 2016 dan mengatakan menderita kerusakan mental dan fisik yang sangat parah.
Pengacara dua mantan tahanan perang itu, Koo Chung-seo, menyambut keputusan tersebut.
Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini
-
Kim Jong Un Kerahkan Militer Bantu Wilayah Terdampak Bencana
-
Alasan Ini Disebut Sebagai Motif Kim Jong Un Gembar-gemborkan Hubungan dengan China
-
Kondisi Terbaru Kim Jong Un Bikin Warga Korea Utara Khawatir
-
Beli Alkes Murah China, Kim Jong Un Tembak Mati Pejabat Kemenlu
-
Kim Jong Un Pamer Rudal Balistik Mematikan
-
Korea Utara Kini Tutup Pintu Bagi AS untuk Duduk Bersama
-
Bergelimang Harta, Kim Jong Un Disebut Punya Bisnis Haram
Jangan Lewatkan:
-
Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut
-
Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia
-
Putin Harapkan Peningkatan Signifikan dalam PDB Rusia pada Kuartal Kedua
-
Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki
-
Ponpes An-Nur Tompobulu Terima Santri/Santriwati Baru TA 2021-2022, Simak Profil dan Cara Pendaftarannya di Sini.